Skip to main content

Perbedaan PT, Firma, CV dan Yayasan






Perbedaan PT, Firma, CV dan Yayasan
a)      .Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
1.      Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2.      Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3.      Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4.      keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5.      seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6.      pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7.      mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan: 
a. Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung kepada seorang pemilik.
b. Risiko kerja dapat dibagi atas beberapa orang/tidakditanggung sendiri
c. Pembagian kerja dapat diatur sebaik-baiknya di antara anggota-anggota firma sesuai dengan bakat dan kemampuna masing-masing
d. Modal perusahaan dapat lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perseorangan karena diperoleh dari bebrapa orang dengan demikian badan usaha bisa lebih besar.

Keburukan:
a. Pimpinan terdiri dari bebrapa orang sehingga ada kemungkinan timbulnya keterlambatan dalam pengambilan keputusan
b. Laba dibagi menurut perbandingan modal yang dapat menimbulkan perselisihan diantara anggota firma
c. Adanya akibat kerugian yang disebabkan oleh perbuatan salah seorang anggota firma menjadi tanggung jawab anggota firma yang lain dengan seluruh harta bendanya


b)      Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cvdisebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :  
1.      sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2.      modal besar karena didirikan banyak pihak
3.      mudah mendapatkan kridit pinjaman
4.      ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5.      relatif mudah untuk didirikan
6.      kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu



c)      Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :  
1.      kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.      modal dan ukuran perusahaan besar
3.      kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4.      dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.      kepemilikan mudah berpindah tangan
6.      mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7.      keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.      kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9.      sulit untuk membubarkan pt
10.  pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

d)      Yayasan
Adalah badan usaha yang didirikan oleh bebrapa orang dengan cara memisahkn kekayaan ntuk tujuan tertentu



Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD