a) .Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
1. Apabila terdapat
hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2.
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3.
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota
yang lainnya.
4.
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5.
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6.
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7.
mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan:
a. Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung kepada seorang pemilik.
b. Risiko kerja dapat dibagi atas beberapa orang/tidakditanggung sendiri
c. Pembagian kerja dapat diatur sebaik-baiknya di antara anggota-anggota firma sesuai dengan bakat dan kemampuna masing-masing
d. Modal perusahaan dapat lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perseorangan karena diperoleh dari bebrapa orang dengan demikian badan usaha bisa lebih besar.
Keburukan:
a. Pimpinan terdiri dari bebrapa orang sehingga ada kemungkinan timbulnya keterlambatan dalam pengambilan keputusan
b. Laba dibagi menurut perbandingan modal yang dapat menimbulkan perselisihan diantara anggota firma
c. Adanya akibat kerugian yang disebabkan oleh perbuatan salah seorang anggota firma menjadi tanggung jawab anggota firma yang lain dengan seluruh harta bendanya
b) Persekutuan Komanditer
/ CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cvdisebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cvdisebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan
sifat CV :
1.
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2.
modal besar karena didirikan banyak pihak
3.
mudah mendapatkan kridit pinjaman
4.
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang
pasif tinggal menunggu keuntungan
5.
relatif mudah untuk didirikan
c) Perseroan Terbatas /
PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
Ciri dan sifat PT :
1.
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.
modal dan ukuran perusahaan besar
3.
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4.
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.
kepemilikan mudah berpindah tangan
6.
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7.
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9.
sulit untuk membubarkan pt
10.
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
d) Yayasan
Adalah badan usaha yang didirikan oleh bebrapa orang dengan cara memisahkn kekayaan ntuk tujuan tertentu