Skip to main content

Posts

Showing posts with the label PERTANAHAN

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak atas Warisan

Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut. Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama (Pewaris) kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, Pajak Penerima Waris (BPHTB), dan Pajak Pemberi Waris (PPh) pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan tetap mensyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari kantor pajak. Kete...

Apa itu Roya? Yuk disimak! Langkah-Langkah / Prosedur Mengurus Roya Sertifikat

Roya adalah surat atau dokumen resmi yang menjadi penanda bahwa kamu telah lepas dari beban utang kredit rumah. Roya tersebut sangat penting, karena surat tersebut lah yang secara resmi menyatakan bahwa kamu bebas dari tanggungan KPR / Kredit Pemilikan Rumah. Jika KPR sudah lunas dan kamu tidak mengurus roya, sertifikat hak milik masih dianggap menjadi jaminan utang (hak tanggungan) bank meskipun cicilan sudah lunas. Sayangnya, walau berperan sangat penting, masih banyak orang yang lupa mengurus surat roya. Kami, Notaris , akan memberikan contoh Sertipikat yang masih secara resmi tanggungan KPR / Kredit Pemilikan Rumah Bank seperti dibawah ini! Nah, supaya kamu semakin familiar dan surat roya, ketahui dulu serba-serbinya berikut ini! Ketika Anda membeli rumah dengan cara cicilan / kredit di Bank dan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau refinancing ke pihak Bank, maka pihak Bank akan meminta sertifikat rumah sebagai jaminan kredit sebelum Anda melunasi cicilannya. Sete...

Langkah - Langkah Apa Saja Untuk Proses Balik Nama Sertipikat?

Apakah Anda berencana untuk membeli rumah? Selain mempersiapkan dana, tentu terdapat beberapa hal yang perlu diketahui mengenai langkah/proses jual beli rumah. Sebaiknya, untuk proses jual beli rumah, serahkan kepada Notaris / PPAT kepercayaan Anda! Namun, Anda tetap harus mengetahui langkah-langkah apa saja di dalam proses jual beli rumah. Yuk, disimak! 1. Melakukan Pengecekan sertifikat tanah Pertama-tama, sebelum melakukan proses jual beli, penjual maupun pembeli harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan di bank, dan tidak dalam penyitaan. Pihak yang berwenang untuk memeriksa sertifikat tanah dari rumah yang hendak dibeli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT nantinya akan mencocokan data antara sertifikat dengan buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan setelah Penjual dan Pembeli menyerahkan sertifikat kepada PPAT. 2. Tagihan / Tunggakan PBB Setiap pemilik properti wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) set...

Hibah Tanah melalui PPAT

Apa Itu Hibah? Sebelum menjelaskan lebih jauh, sebenarnya apa itu hibah? Secara garis besar, hibah adalah memberikan barang secara gratis dan dilakukan oleh kedua pihak yang masih hidup. Penjelasan hibah lebih jelas tertulis dalam Pasal 1666 KUHPer yang isinya: “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.” Syarat dan Cara Hibah Setelah tahu apa itu hibah, kini kita ketahui dulu syarat dan caranya. Pertama-tama, harus diketahui dulu bahwa semua orang berhak memberi dan menerima hibah, namun tetap ada aturannya. Dijelaskan dalam 1677 KUHPer bahwa anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan dalam UU Perdata. Ketika ada yang dihibahkan, maka harus menggunakan akta notaris dan ber...

Hibah Rumah melalui PPAT atau Notaris?

Secara garis besar, hibah merupakan pemberian sesuatu secara cuma-cuma. Namun, jika yang diberikan berupa aset kekayaan, maka harus ada tanda terima yang resmi. Misalnya saja hibah rumah, anda tidak bisa serta-merta menghibahkan rumah begitu saja kepada orang lain. Pengertian dan Contoh Surat Hibah Rumah 1. Hibah Vs Waris? Sebelum melihat contoh surat hibah rumah, baiknya Anda pahami telebih dahulu perbedaan hibah dan waris. Meski keduanya merupakan cara untuk mendistribusikan kekayaan, namun waris maupun hibah memiliki aturan dan konsekuensi yang berbeda. Hibah dapat didefinisikan sebagai penyerahan suatu benda dari orang yang memberikan hibah kepada penerima hibah, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Waris dapat didefinisikan sebagai peralihan hak dan kewajiban dari orang yang mewariskan (pewaris) yang sudah tidak ada (meninggal) kepada ahli warisnya. Adapun perbedaan keduanya adalah sebagai berikut: 1. Hibah dapat dilakukan diantara orang-orang yang masih...

Pemecahan sertipikat di Notaris PPAT

Jika kamu memiliki sebidang tanah dan berniat untuk menjual sebagian dari tanah tersebut, maka terlebih dahulu untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah kavling. Tanah kavling adalah tanah yang dipetak dengan luas menggunakan satu sertifikat tanah yang kemudian di petak-petak. Namun, jika kamu hanya memerlukan sebagian tanah tapak kavling itu tentu saja bias tetapi, harus memiliki sertifikat tanah yang sudah dipecah. Pemecahan sertifikat pun sudah lazim dilakukan untuk pembagian tanah warisan para hak waris. Macam-Macam Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling 1. Pemecahan yang Dilakukan Developer Atas Nama Perusahaan Pemecahan sertifikat oleh developer didasarkan pada site plan yang telah disetujui oleh instansi terkait. Ini biasanya mencakup satu daerah atau kawasan tertentu dan dimaksudkan untuk membangun perumahan, subsidi maupun non subsidi. 2. Pemecahan Sertifikat Atas Nama Pribadi Pemecahan sertifikat tanah kavling atas nama pribadi ini umumnya dilakukan untuk tanah ya...

Perpanjangan Hak Guna Bangunan/HGB

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang dimana pemegang sertifikat tersebut diperbolehkan untuk membangun beragam jenis properti di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut, bisa dimiliki oleh negara atau perorangan. Sertifikat HGB memiliki masa berlaku yaitu selama 30 tahun dan boleh diperpanjang lagi selama 20 tahun. Nah, bagi Anda yang saat ini ingin memperpanjang masa berlaku sertifikat HGB, berikut ini adalah cara perpanjang sertifikat HGB : Syarat Perpanjang Sertifikat HGB 1. Isi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2. Surat Kuasa apabila dikuasai 3. Fotokopi KTP dan KK pemohon 4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 5. Sertifikat asli 6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan Cara Memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 1. Datang ke K...

Jual Beli Tanah di Notaris PPAT

Ketika kita ingin membeli tanah dan bangunan tentu kita harus memperhatikan banyak hal, mulai dari harga, lokasi, kondisi, dan paling penting kita perlu memperhatikan syarat dan prosedur jual beli tanah dan bangunan yang sah, terutama bukti adanya transaksi jual beli tanah dan bangunan. Setiap transaksi harus memiliki bukti adanya pembelian untuk menandakan bahwa benda tersebut sudah beralih, sama hal nya juga untuk jual beli tanah dan bangunan. Jual beli tanah atau rumah dibuktikan dengan Akta Jual Beli tanah dan bangunan atau disingkat sebagai AJB. Pembuatan AJB dilakukan oleh para pihak di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jual beli tanah harus bersifat terang dan tunai, yaitu harus di hadapan PPAT dan harus dibayar lunas. Jika tidak maka AJB tidak bisa dibuat. Sebelum PPAT membuat AJB, PPAT akan memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan yang perlu dilengkapi penjual dan pembeli. Ketika kita ingin membeli tanah dan bangunan tentu kita harus memperhatikan ...

Notaris Ajb (Akta Jual Beli) PPAT

Sebelum membeli rumah, sangat penting untuk memahami beberapa istilah dan dokumen penting kepemilikan rumah, salah satunya AJB. Menurut Undang-Undang Pertanian dan Agraria, jual beli adalah proses peralihan hak dari penjual kepada pembeli yang dilengkapi dengan bukti-bukti. AJB atau Akta Jual Beli adalah salah satu akta otentik atau dokumen yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan. AJB dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI. Syarat Pembuatan AJB Tahap pembuatan AJB sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah. Ada beberapa syarat yang diperlukan sebelum membuat AJB. Antara lain, pajak penjual berupa Pajak Penghasilan (PPh) final, serta pajak pembeli berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran PPh final adalah 2,5% dari nilai perolehan hak. Sementara besar BPHTB adalah 5% d...

Peningkatan dari Sertipikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertipikat Hak Milik melalui Notaris PPAT

Dari beberapa jenis sertifikat properti, SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah yang terkuat dari segi legalitas. Sertifikat ini akan mengesahkan kepemilikan Anda terhadap suatu properti tanpa jangka waktu tertentu, plus memudahkan Anda untuk memindahtangankan baik diwariskan kepada keluarga atau dijual kepada orang lain. Namun, kenyataan yang berbeda akan Anda hadapi jika properti yang dimiliki hanya bersertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Untuk itu, ada baiknya Anda mencari tahu cara mengubah Sertifikat HGB menjadi SHM sebelum terlambat. Alasan Kenapa Harus Beralih ke SHM. HGB punya banyak kelemahan, salah satunya, sertifikat HGB tidak menandakan Anda sebagai pemilik lahan, melainkan hanya memperbolehkan Anda menggunakan lahan tersebut—seperti membangun bangunan di atas lahan untuk buka usaha atau tempat tinggal. Sertifikat ini pun memiliki jangka waktu, yaitu maksimal 30 tahun. Setelah masa berlaku habis, Anda harus memperpanjangnya dan ada biaya perpanjang HGB. Jika tidak, Anda ...

Pengurusan Roya di Notaris PPAT

R oya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus. Penjelasan hukum tentang apa itu roya terdapat di UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) Hak Tanggungan yang dimaksud adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dalam arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Kedudukan diutamakan tersebut sudah barang tentu tidak mengurangi preferensi piutang-piutang Negara menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dalam UU dituliskan bahwa, "Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak ...

Syarat Roya Sertipikat

Roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus. Penjelasan hukum tentang apa itu roya terdapat di UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) Hak Tanggungan yang dimaksud adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dalam arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Kedudukan diutamakan tersebut sudah barang tentu tidak mengurangi preferensi piutang-piutang Negara menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dalam UU dituliskan bahwa, "Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak t...

Notaris PPAT di Tangerang Kota

Pada Pembahasan kali ini kami akan membahas Notaris , Pengertian Notaris itu sendiri adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Layanan-layanan terkait Notaris  meliputi: Ø    Korporasi : Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar PT dan Penanaman Modal Asing, Pendirian Pergadaian-OJK, FinTech, CV dan Penetapan Pengadilan, Perkumpulan, Yayasan, Koperasi, beserta izin terkait. Ø    Pertanahan : Jual Beli, Balik Nama, Sewa, Hibah...

Prosedur / Tahap-Tahap Pengurusan Sertipikat Tanah Hilang

Sesuai  Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997  tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Perlu diperhatikan, permohonan penerbitan sertifikat baru harus dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan. Apabila pemegang hak sudah meninggal dunia, barulah permohonan dapat dilakukan oleh ahli warisnya. Tentunya pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen yang sah. Berikut adalah Prosedur / Tahap-Tahap Pengurusan Sertipikat Tanah Hilang : 1. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Anda harus membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak yang  berwenang, dalam hal ini kepolisian. Pada beberapa wilayah, memberi laporan ke Polsek saja sudah cukup, namun ada wilayah yang mewajibkan laporan minimal ke Polres. Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi t...

Cara Mengurus Sertipikat Hilang atau Rusak Ke Kantor Pertanahan / BPN

Sertipikat tanah adalah dokumen yang sangat penting, karena merupakan dokumen kepemilikan seseorang atas suatu tanah dan atau bangunan yang dimilikinya dan sebagai dasar alat bukti bagi pemegang hak atas tanah yang sah atas tanah nya tersebut. Namun, kadangkala karena adanya musibah yang tidak diinginkan, seperti adanya banjir besar, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, ataupun hal lainnya, Sertipikat tanah tersebut hilang ataupun rusak. Jangan khawatir , karena hak atas tanah yang anda miliki tersebut masih ada, karena Sertifikat tanah asli yang dipegang oleh pemilik hanya merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan oleh Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada. Solusi untuk Anda yang mengalami sertipikat hilang, Anda dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat menerbitkan sertipikat pengganti dengan segera. Persyaratan: Formulir permohonan yang...

Cara Menerbitkan E-PBB di Kota Tangerang Selatan

Untuk menerbitkan Elektronik PBB di Kota Tangerang Selatan, dapat dilakukan secara simple dan mudah di  https://e-sppt.tangerangselatankota.go.id langkah-langkah nya adalah sebagai berikut: 1. buka  https://e-sppt.tangerangselatankota.go.id 2. pilih register / daftar 3. masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik Pajak Bumi dan Bangunan, Nama, Alamat, No Handphone, Email, dan Password yang akan dipakai untuk log in nantinya 4. kemudian di sisi kanan tulis kan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, Tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun terakhir, tanggal bayar SPPT, dan nama wajib pajak yang ada di PBB 5. setelah semua sudah lengkap terisi klik Register setelah itu balik ke menu utama 6. masukkan User ID (User ID adalah NIK pemilik PBB yang telah didaftarkan di point 3 7. kemudian masukkan password yang telah didaftarkan dipoint 3 8. Klik Login dan klik tulisan Prop Dat hingga berwarna Biru Abu-Abu 9. kemudian Klik tahun terbaru yang ingin dicetak,...

Cara Menghitung Pajak Penjual (PPh) dan Pajak Pembeli (BPHTB) atas Jual Beli di Kota Tangerang Selatan

Peralihan hak dapat terjadi karena  Jual Beli, Tukar Menukar, Hadiah, Waris, Lelang dan dalam bentuk lainnya. Setiap bentuk peralihan hak tersebut akan dikenakan Pajak. Pajak jual beli tanah adalah pungutan yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli tersebut. Pajak yang dikenakan kepada penjual disebut Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan pajak yang dibayar pembeli disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTPB) Berikut dibawah ini adalah Rumus Cara Menghitung Pajak Penjual (PPh) dan Pajak Pembeli (BPHTB) atas Jual Beli di Kota Tangerang Selatan: Rumus Pajak Penjual (Pajak Penghasilan / PPh) di Kota Tangerang Selatan  = 2.5% x Nilai Transaksi Rumus Pajak Pembeli (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB) di Kota Tangerang Selatan  = 5 % x (Nilai Transaksi - Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Kota Tangerang Selatan) = 5 % x (Nilai Transaksi - Rp 60.000.000) ** pengurang...

Cara menghitung BPHTB

Mengenai  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan  atau  BPHTB  diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan  UU No. 20 Tahun 2000  (selanjutnya hanya disebut  UU BPHTB ), menyebutkan bahwa  BPHTB  adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Setiap  perolehan hak atas tanah dan bangunan , warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari  BPHTB  juga dikenal sebagai pajak pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli. Tetapi dalam  UU BPHTB ,  BPHTB  dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan dikenakan  BPHTB , diantaranya: Jual Beli Tukar Menukar Hibah Hibah Wasiat Waris Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan Penunjukan pembeli dalam lelang Pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Pengg...