Hallo Para Pembaca! hari ini saya akan memberikan informasi bagaimana cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Pertama-tama saya akan menjelaskan pengertian PT, PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Cara Mendirikan Perseroan Terbatas, terdapat syarat-syarat pendirian PT yang harus diberikan kepada Notaris tempat Pembaca membuat Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut: 1. memilih nama PT yang harus terdiri dari 3 kata dan wajib berbahasa indonesia (tidak bole...
Seputar Notaris dan PPAT