Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis
pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) ini adalah :
1. Akta
Pembagian Hak Bersama (APHB) ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib
menggunakan kop PPAT.
2. Judul aktanya harus tegas
menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni : "AKTA PEMBAGIAN
HAK BERSAMA". Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun
pembuatan akta, contohnya : "01/2021."
3. Akta
Pembagian Hak Bersama (APHB) dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama
untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada
BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli).
4. Setiap halaman
wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta
harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap.
5. Dokumen yang perlu dimintakan
kepada para pihak sebelum penandatanganan antara lain : 1) sertifikat hak atas
tanah dan gambar situasi/surat ukur (untuk dicek ke BPN), 2) identitas para
pihak (KTP, KK, NPWP, surat kawin/akta nikah, dan perjanjian kawin bila ada),
3) IMB, 4) PBB dan Bukti Bayar terakhir 5) bukti bayar SSP dan SSB.
6. Draft Akta Pembagian Hak
Bersama (APHB) ini mengacu pada Perka BPN No.8 Tahun 2012
7. Mohon Maaf,
untuk permintaan softcopy akta mohon
maaf Penulis tidak dapat mengirimkannya karena semua sudah tersedia di dalam
blog ini. Pembaca dapat menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa perlu meminta
izin lagi dari Penulis
8. Harap
diperiksa lagi, berikut adalah contoh draft Akta Pembagian Hak Bersama
(APHB) , kesalahan dalam penggunaan dan lain-lain bukan tanggung jawab
dari Penulis.
AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Nomor :
........ / ....... (Nomor Akta PPAT / Tahun Akta)
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini, (hari, tanggal, bulan, tahun)
hadir dihadapan (Nama Notaris dan Gelar)
yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional tanggal ................. Nomor .................., diangkat sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT,
yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota/Kabupaten......... dan
berkantor di ..........., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal
dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
I. (Nama Penghadap)
[komparisi Penghadap]
- Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama
II. (Nama Penghadap)
[komparisi Penghadap]
- Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua
Para penghadap dikenal oleh
saya/Penghadap saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/para
penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan
pada akhir akta ini.
Para Pihak
menerangkan bahwa mereka bersama-sama adalah pemegang hak dibawah ini:
· Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna
Bangunan/Hak Pakai Nomor
atas sebidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar
Situasi tanggal
.
Nomor
seluas
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
(SPPT PBB):
, terletak di:
-Propinsi :
-Kota :
-Kecamatan :
-Kelurahan :
-Jalan :
meliputi pula:
-Bangunan dan segala sesuatu yang
telah dan atau akan didirikan, ditanam, dan ditempatkan di atas tanah tersebut
yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang
tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan.
Selanjutnya dalam akta ini disebut
“Hak Bersama”.
Para pihak selanjutnya menerangkan
bahwa mereka telah sepakat untuk mengakhiri pemilikan bersama atas Hak Bersama
tersebut, dan untuk itu dengan ini menyepakati pembagian Hak Bersama tersebut
sebagai berikut:
a. Pihak
Pertama memperoleh dan menjadi pemegang tunggal dari:
- Hak
........ Nomor............ sebagaimana diuraikan di atas;
Selanjutnya para pihak menerangkan
bahwa:
a.–dalam pembagian Hak Bersama ini
tidak terdapat kelebihannilai yang diperoleh oleh salah satu Pihak;
- para pihak melepaskan haknya atas
kelebihan nilai yang diperoleh oleh pihak yang memperoleh haknya sebagaimana diuraikan
di atas;
- karena memperoleh kelebihan nilai
dalam pembagian hak bersama ini, maka Pihak ................... membayar uang
tunai sejumlah Rp..................... (........................Rupiah) Kepada Pihak
............ dan untuk pembayaran tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda
penerimaan yang sah (kuitansi).
b. Pembagian hak bersama ini
dilakukan dengan syarat-syarat lebih lanjut sebagai berikut:
------------------------------------ Pasal 1
------------------------------
Mulai hari ini hak yang diuraikan
dalam akta ini telah menjadi milik masing-masing pihak yang memperolehnya dan
karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian / beban atas
hak tersebut diatas menjadi hak / beban pihak yang memperoleh hak tersebut.
------------------------------------ Pasal 2
------------------------------
Hak tersebut diterima oleh
masing-masing pihak yang memperolehnya menurut keadaannya sebagaimana
didapatinya pada hari ini dan masing-masing pihak dengan ini menyatakan tidak
akan mengadakan segala tuntutan mengenai kerusakan dan / atau cacat yang tampak
dan / atau tidak tampak.
------------------------------------ Pasal 3
------------------------------
Para pihak yang memperoleh hak
dalam pemabagian hak bersama ini dengan ini menyatakan bahwa dengan pembagian
hak bersama ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum
penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
tercantum dalam pernyataan tanggal ......
------------------------------------ Pasal 4
------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas
tanah yang diuraikan dalam pembagian hak bersama ini dengan hasil pengukuran oleh instansi
Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran
instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut.
------------------------------------ Pasal 5
------------------------------
Para pihak dalam hal ini dengan
segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada
kantor pengadilan Negeri ...................
------------------------------------ Pasal 6
------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang
saksi dan segala biaya mengenai peralihan hak dibayar oleh
.
Akhirnya hadir juga dihadapan saya,
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini:
Yang menerangkan telah mengetahui
apa yang diuraikan diatas dan menyetujui pembagian hak bersama dalam akta ini.
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :
1. Tuan ...... ;
2. Nona ...... ;
sebagai
saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti
kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua
tersebut diatas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak
Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu)
rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, PPAT, dan 1 (satu) rangkap lembar
kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten ......... , untuk keperluan pendaftaran
peralihan hak akibat tukar menukar dalam akta ini.
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
Ttd Ttd
(Nama
Lengkap) (Nama
Lengkap)
Saksi Saksi
Ttd Ttd
(Nama Lengkap
Saksi) (Nama
Lengkap Saksi)
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Ttd
& Cap PPAT
(NAMA
LENGKAP PPAT)
Comments