Skip to main content

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah :

1. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT.

2. Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni : "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA". Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021."

3. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli).

4. Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap.

5. Dokumen yang perlu dimintakan kepada para pihak sebelum penandatanganan antara lain : 1) sertifikat hak atas tanah dan gambar situasi/surat ukur (untuk dicek ke BPN), 2) identitas para pihak (KTP, KK, NPWP, surat kawin/akta nikah, dan perjanjian kawin bila ada), 3) IMB, 4) PBB dan Bukti Bayar terakhir 5) bukti bayar SSP dan SSB.

6. Draft Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini mengacu pada Perka BPN No.8 Tahun 2012

7. Mohon Maaf, untuk permintaan softcopy akta mohon maaf Penulis tidak dapat mengirimkannya karena semua sudah tersedia di dalam blog ini. Pembaca dapat menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa perlu meminta izin lagi dari Penulis

8. Harap diperiksa lagi, berikut adalah contoh draft Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) , kesalahan dalam penggunaan  dan lain-lain bukan tanggung jawab dari Penulis.

 

AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA

Nomor :  ........ / ....... (Nomor Akta PPAT / Tahun Akta) 

 

Lembar Pertama/Kedua

 

Pada hari  ini, (hari, tanggal, bulan, tahun)

hadir dihadapan  (Nama Notaris dan Gelar)

yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ................. Nomor .................., diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota/Kabupaten......... dan berkantor di ..........., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan  akan disebut pada bagian akhir akta ini:

I.      (Nama Penghadap)

[komparisi Penghadap]

-       Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama

II.   (Nama Penghadap)

[komparisi Penghadap]

-       Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua

Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.

Para Pihak menerangkan bahwa mereka bersama-sama adalah pemegang hak dibawah ini:

· Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor

atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal

.

Nomor

seluas

dengan  Nomor  Identifikasi  Bidang  Tanah  (NIB):

dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB):

, terletak di:

 -Propinsi :          

-Kota :

-Kecamatan :          

-Kelurahan :

-Jalan :

meliputi pula:

-Bangunan dan segala sesuatu yang telah dan atau akan didirikan, ditanam, dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan.

Selanjutnya dalam akta ini disebut “Hak Bersama”.

Para pihak selanjutnya menerangkan bahwa mereka telah sepakat untuk mengakhiri pemilikan bersama atas Hak Bersama tersebut, dan untuk itu dengan ini menyepakati pembagian Hak Bersama tersebut sebagai berikut:

a.  Pihak Pertama memperoleh dan menjadi pemegang tunggal dari:

-   Hak ........ Nomor............ sebagaimana diuraikan di atas;

Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa:

a.–dalam pembagian Hak Bersama ini tidak terdapat kelebihannilai yang diperoleh oleh salah satu Pihak;

- para pihak melepaskan haknya atas kelebihan nilai yang diperoleh oleh pihak yang memperoleh haknya sebagaimana diuraikan di atas;

- karena memperoleh kelebihan nilai dalam pembagian hak bersama ini, maka Pihak ................... membayar uang tunai sejumlah Rp..................... (........................Rupiah) Kepada Pihak ............ dan untuk pembayaran tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi).

b. Pembagian hak bersama ini dilakukan dengan syarat-syarat lebih lanjut sebagai berikut:

------------------------------------  Pasal 1  ------------------------------

Mulai hari ini hak yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik masing-masing pihak yang memperolehnya dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian / beban atas hak tersebut diatas menjadi hak / beban pihak yang memperoleh hak tersebut.

------------------------------------  Pasal 2  ------------------------------

Hak tersebut diterima oleh masing-masing pihak yang memperolehnya menurut keadaannya sebagaimana didapatinya pada hari ini dan masing-masing pihak dengan ini menyatakan tidak akan mengadakan segala tuntutan mengenai kerusakan dan / atau cacat yang tampak dan / atau tidak tampak.

------------------------------------  Pasal 3  ------------------------------

Para pihak yang memperoleh hak dalam pemabagian hak bersama ini dengan ini menyatakan bahwa dengan pembagian hak bersama ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataan tanggal ......

------------------------------------  Pasal 4  ------------------------------

Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang diuraikan dalam pembagian hak bersama  ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut.

------------------------------------  Pasal 5  ------------------------------

Para pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada kantor pengadilan Negeri ...................

------------------------------------  Pasal 6  ------------------------------

Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai peralihan hak dibayar oleh

.

Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini:

Yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui pembagian hak bersama dalam akta ini.

Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :

1.   Tuan ...... ;

2.   Nona ...... ;

sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, PPAT, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten ......... , untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat tukar menukar dalam akta ini.

 

Pihak Pertama                                       Pihak Kedua

Ttd                                                                  Ttd      

         (Nama Lengkap)                                  (Nama Lengkap)

 

                      Saksi                                                     Saksi

Ttd                                                      Ttd      

     (Nama Lengkap Saksi)                            (Nama Lengkap Saksi)

 

                                Pejabat Pembuat Akta Tanah

 

                                          Ttd & Cap PPAT

 

                                  (NAMA LENGKAP PPAT)

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD