Pada Pembahasan kali ini kami akan membahas Notaris. Pengertian Notaris itu sendiri adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.


Layanan-layanan terkait Notaris meliputi:
Ø Korporasi : Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar PT dan Penanaman Modal Asing, Pendirian Pergadaian-OJK, FinTech, CV dan Penetapan Pengadilan, Perkumpulan, Yayasan, Koperasi, beserta izin terkait.
Ø Pertanahan : Jual Beli, Balik Nama, Sewa, Hibah, Pewarisan, Girik, Peningkatan Hak, Perpanjangan Hak, dll.
Ø Perjanjian Umum: Jual Beli Benda Bergerak, Fidusia, Kuasa, Gadai, Utang Piutang, Wasiat dan Warisan, Perjanjian Pra Nikah Paska Pernikahan, Perjanjian Kerja Sama, Legalisasi, Pembukuan Surat di bawah tangan.