Contoh Akta Hibah yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Di dalam entri ini akan dibahas mengenai
pembuatan akta hibah atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis
pembuatan akta hibah ini adalah :
1.
Akta Hibah ini merupakan akta
PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT.
2.
Judul aktanya harus tegas
menyatakan perbuatan hukum hibah, yakni : "AKTA HIBAH". Nomor
akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya :
"01/2021."
3.
Akta Hibah dibuat dalam
beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan
salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk
para pihak (penjual dan pembeli).
4.
Setiap halaman wajib diparaf
oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus
ditandatangani dan ditulis nama lengkap.
5.
Dokumen yang perlu dimintakan
kepada para pihak sebelum penandatanganan antara lain : 1) sertifikat hak atas
tanah dan gambar situasi/surat ukur (untuk dicek ke BPN), 2) identitas para
pihak (KTP, KK, NPWP, surat kawin/akta nikah, dan perjanjian kawin bila ada),
3) IMB, 4) PBB dan Bukti Bayar terakhir 5) bukti bayar SSP dan SSB.
6.
Draft Akta Hibah ini mengacu
pada Perka BPN No.8 Tahun 2012
7.
Mohon Maaf, untuk permintaan softcopy akta mohon maaf
Penulis tidak dapat mengirimkannya karena semua sudah tersedia di dalam blog
ini. Pembaca dapat menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa perlu meminta izin
lagi dari Penulis
8.
Harap diperiksa lagi,
berikut adalah contoh draft Akta Hibah, kesalahan dalam penggunaan dan
lain-lain bukan tanggung jawab dari Penulis.
KOP SURAT PPAT
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
AKTA HIBAH
Nomor : .........../............ (Nomor
Akta / Tahun)
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini, (hari,
tanggal, bulan, dan tahun)
hadir dihadapan saya (Nama
& Gelar Notaris),
yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal Nomor
, diangkat
sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud
dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, dengan daerah kerja Kota /Kabupaten................. dan berkantor di......................,
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
I. Nyonya/Tuan.................;
- (KOMPARISI)
-Selaku Pemberi
Hibah, dan untuk selanjutnya
disebut Pihak Pertama;
II. Nyonya/Tuan .................;
- Selaku Penerima Hibah, dan
untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua ;
Para penghadap dikenal oleh saya, PPAT;
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menghibahkan kepada Pihak
Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini menerima hibah dari Pihak Pertama:
·
Hak Milik/Hak Guna Bangunan Nomor
, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal
Nomor
seluas M² ( meter
persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
dan
Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): , tercatat atas nama:
, terletak di:
-Propinsi :
-Kota :
-Kecamatan :
-Kelurahan :
-Jalan :
Hibah ini meliputi pula
:
Bangunan
dan segala sesuatu yang telah dan atau akan didirikan, ditanam, dan ditempatkan
di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang
dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan.
Selanjutnya semua yang
diuraikan diatas dalam akta ini disebut “Objek Hibah”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :
-Pihak Pertama dan
Pihak Kedua menerangkan bahwa penghibahan ini dilakukan dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
----------------------------------------------------- Pasal 1
-------------------------------------------------------------
-Mulai hari ini
Objek Hibah yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan
karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/ beban atas
Objek Hibah tersebut di atas menjadi hak dan beban Pihak Kedua.
----------------------------------------------------- Pasal 2-------------------------------------------------------------
Objek Hibah tersebut diterima oleh Pihak Kedua menurut keadaannya sebagaimana didapatinya pada hari ini dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan tidak akan mengadakan segala tuntutan mengenai kerusakkan dan/ atau cacat yang tampak dan/ atau tidak tampak.
----------------------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan hibah ini kepemilikan tanah tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
----------------------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------------------------------
-Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi Objek Hibah dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut.
----------------------------------------------------- Pasal 5 -------------------------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk melakukan hibah ini dan tidak ada orang lain yang mempunyai hak bersama atau hak terlebih dahulu atas Objek Hibah tersebut.
Apabila dikemudian
hari ada gugatan mengenai hibah ini dari pihak lain, maka gugatan tersebut
menjadi tanggung jawab Pihak Pertama sendiri, bukan merupakan tanggung jawab
Pihak Kedua, PPAT dan saksi-saksi dibebaskan dari segala gugatan dalam bentuk
apapun juga.
----------------------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------------------------------
Para pihak dengan ini menerangkan telah saling mengetahui letak, status, batas-batas dan peruntukan Objek Hibah dalam akta ini.
----------------------------------------------------- Pasal 7 -------------------------------------------------------------
Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari segala kewajibannya untuk memasukkan kembali dalam harta peninggalan Pihak Pertama.
----------------------------------------------------- Pasal 8 -------------------------------------------------------------
Para pihak menjamin mengenai kebenaran identitas yang diberikan kepada saya, PPAT, sebagai dasar untuk pembuatan akta ini, dan Pihak Pertama menjamin bahwa tanda bukti hak atas Objek Hibah dalam akta ini adalah satu-satunya yang sah dan tidak pernah dipalsukan atau dibuat duplikatnya, dan para pihak menjamin bahwa surat-surat dan/atau dokumen yang diberikan serta keterangan-keterangan yang disampaikan kepada saya, PPAT, adalah satu-satunya yang sah dan benar, sehingga sekarang untuk dikemudian harinya mengenai hal-hal tersebut di atas, para pihak menyatakan dengan tegas bertanggung jawab sepenuhnya.
----------------------------------------------------- Pasal 9 -------------------------------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ...............................
----------------------------------------------------- Pasal 10 ------------------------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua.
Demikianlah
akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :-
1.
Tuan .........
2.
Nona ...........
sebagai
saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti
kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua
tersebut diatas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak
Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu)
rangkap lembar pertama
disimpan
di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala
Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten............. , untuk keperluan pendaftaran
peralihan hak akibat hibah dalam akta ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ttd Ttd
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
Persetujuan Pasangan
Ttd
(Nama Lengkap)
Saksi Saksi
Ttd Ttd
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Ttd & Cap PPAT
(Nama & Gelar PPAT)
Comments