Skip to main content

Contoh Akta Hibah yang dibuat Oleh PPAT

 Contoh Akta Hibah yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta hibah atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta hibah ini adalah :

1.     Akta Hibah ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT.

2.     Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum hibah, yakni : "AKTA HIBAH". Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021."

3.     Akta Hibah dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli).

4.     Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap.

5.     Dokumen yang perlu dimintakan kepada para pihak sebelum penandatanganan antara lain : 1) sertifikat hak atas tanah dan gambar situasi/surat ukur (untuk dicek ke BPN), 2) identitas para pihak (KTP, KK, NPWP, surat kawin/akta nikah, dan perjanjian kawin bila ada), 3) IMB, 4) PBB dan Bukti Bayar terakhir 5) bukti bayar SSP dan SSB.

6.     Draft Akta Hibah ini mengacu pada Perka BPN No.8 Tahun 2012

7.     Mohon Maaf, untuk permintaan softcopy akta mohon maaf Penulis tidak dapat mengirimkannya karena semua sudah tersedia di dalam blog ini. Pembaca dapat menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa perlu meminta izin lagi dari Penulis

8.     Harap diperiksa lagi, berikut adalah contoh draft Akta Hibah, kesalahan dalam penggunaan  dan lain-lain bukan tanggung jawab dari Penulis.

 

 

 

KOP SURAT PPAT

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

AKTA HIBAH

Nomor : .........../............ (Nomor Akta / Tahun)

 

Lembar Pertama/Kedua

 

Pada hari  ini, (hari, tanggal, bulan, dan tahun)

hadir dihadapan saya (Nama & Gelar Notaris),

yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal                           Nomor

, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota /Kabupaten................. dan berkantor di......................, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan  akan disebut pada bagian akhir akta ini:

I.       Nyonya/Tuan.................;

- (KOMPARISI)

          -Selaku Pemberi Hibah, dan untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama;

II.      Nyonya/Tuan .................;

- Selaku Penerima Hibah, dan untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua ;

Para penghadap dikenal oleh saya, PPAT;

Pihak Pertama menerangkan dengan ini menghibahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini menerima hibah dari Pihak Pertama:

·                Hak Milik/Hak Guna Bangunan Nomor

, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal

Nomor

seluas M² (                              meter persegi) dengan  Nomor  Identifikasi  Bidang  Tanah  (NIB):

dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB):                                       , tercatat atas nama:                              

, terletak di:

  -Propinsi       :

-Kota             :

-Kecamatan  :

-Kelurahan    :

-Jalan           :

Hibah ini meliputi pula :

Bangunan dan segala sesuatu yang telah dan atau akan didirikan, ditanam, dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan.

Selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam akta ini disebut “Objek Hibah”.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :

-Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa penghibahan ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

-----------------------------------------------------  Pasal 1 -------------------------------------------------------------

-Mulai hari ini Objek Hibah yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/ beban atas Objek Hibah tersebut di atas menjadi hak dan beban Pihak Kedua.

-----------------------------------------------------  Pasal 2-------------------------------------------------------------

Objek Hibah tersebut diterima oleh Pihak Kedua menurut keadaannya sebagaimana didapatinya pada hari ini  dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan tidak akan mengadakan segala tuntutan mengenai kerusakkan dan/ atau cacat yang tampak dan/ atau tidak tampak.

-----------------------------------------------------  Pasal 3 -------------------------------------------------------------

Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan hibah ini kepemilikan tanah tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

-----------------------------------------------------  Pasal 4 -------------------------------------------------------------

-Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi Objek Hibah dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut.

-----------------------------------------------------  Pasal 5 -------------------------------------------------------------

Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk melakukan hibah ini dan tidak ada orang lain yang mempunyai hak bersama atau hak terlebih dahulu atas Objek Hibah tersebut.

Apabila dikemudian hari ada gugatan mengenai hibah ini dari pihak lain, maka gugatan tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama sendiri, bukan merupakan tanggung jawab Pihak Kedua, PPAT dan saksi-saksi dibebaskan dari segala gugatan dalam bentuk apapun juga.

-----------------------------------------------------  Pasal 6 -------------------------------------------------------------

Para pihak dengan ini menerangkan telah saling mengetahui letak, status, batas-batas dan peruntukan Objek Hibah dalam akta ini.

-----------------------------------------------------  Pasal 7 -------------------------------------------------------------

Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari segala kewajibannya untuk memasukkan kembali dalam harta peninggalan Pihak Pertama.

-----------------------------------------------------  Pasal 8 -------------------------------------------------------------

Para pihak menjamin mengenai kebenaran identitas yang diberikan kepada saya, PPAT, sebagai dasar untuk pembuatan akta ini, dan Pihak Pertama menjamin bahwa tanda bukti hak atas Objek Hibah dalam akta ini adalah satu-satunya yang sah dan tidak pernah dipalsukan atau dibuat duplikatnya, dan para pihak menjamin bahwa surat-surat dan/atau dokumen yang diberikan serta keterangan-keterangan yang disampaikan kepada saya, PPAT, adalah satu-satunya yang sah dan benar, sehingga sekarang untuk dikemudian harinya mengenai hal-hal tersebut di atas, para pihak menyatakan dengan tegas bertanggung jawab sepenuhnya.

-----------------------------------------------------  Pasal 9 -------------------------------------------------------------

Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ...............................

-----------------------------------------------------  Pasal 10 ------------------------------------------------------------

Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua.

Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :-

1.          Tuan .........

2.          Nona ...........

sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama

disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten............. , untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat hibah dalam akta ini.


Pihak Pertama                                        Pihak Kedua

            Ttd                                                      Ttd

    (Nama Lengkap)                                 (Nama Lengkap)

 

Persetujuan Pasangan

            Ttd

    (Nama Lengkap)              

 

                 Saksi                                                     Saksi

            Ttd                                                      Ttd

    (Nama Lengkap)                                 (Nama Lengkap)

 

                              Pejabat Pembuat Akta Tanah

Ttd & Cap PPAT

(Nama & Gelar PPAT)

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD