Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan Akta Tukar Menukar atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan Akta Tukar Menukar ini adalah :
1. Akta Tukar Menukar ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT.
2. Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni : "AKTA TUKAR MENUKAR". Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021."
3. Akta Tukar Menukar dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli).
4. Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap.
5. Dokumen yang perlu dimintakan kepada para pihak sebelum penandatanganan antara lain : 1) sertifikat hak atas tanah dan gambar situasi/surat ukur (untuk dicek ke BPN), 2) identitas para pihak (KTP, KK, NPWP, surat kawin/akta nikah, dan perjanjian kawin bila ada), 3) IMB, 4) PBB dan Bukti Bayar terakhir 5) bukti bayar SSP dan SSB.
6. Draft Akta Tukar Menukar ini mengacu pada Perka BPN No.8 Tahun 2012
7. Mohon Maaf, untuk permintaan softcopy akta mohon maaf Penulis tidak dapat mengirimkannya karena semua sudah tersedia di dalam blog ini. Pembaca dapat menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa perlu meminta izin lagi dari Penulis
8. Harap diperiksa lagi, berikut adalah contoh draft Akta Tukar Menukar, kesalahan dalam penggunaan dan lain-lain bukan tanggung jawab dari Penulis.
AKTA
TUKAR
MENUKAR
Nomor : ........ / ....... (Nomor Akta PPAT / Tahun Akta)
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini,
(hari, tanggal, bulan, tahun)
hadir dihadapan (Nama Notaris dan Gelar)
yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional tanggal ................. Nomor ..................,
diangkat sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya
disebut PPAT, yang dimaksud
dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
dengan daerah kerja Kota/Kabupaten.........
dan berkantor di ..........., dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang saya kenal dan akan
disebut pada bagian akhir akta ini:
I.
(Nama Penghadap)
[komparisi Penghadap]
-
Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama
II. (Nama Penghadap)
-
Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua
Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap
saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/para penghadap
diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir
akta ini.
Para penghadap dengan akta ini menerangkan,
bahwa mereka telah mengadakan tukar-menukar :
Satu/ hak
atas tanah dan Hak Milik atas satuan Rumah Susun Kepunyaan Pihak Pertama, yaitu
: -
·
Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
Nomor
atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Surat Ukur/Gambar Situasi
tanggal
.
Nomor
seluas
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
dan
Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB):
, terletak
di:
-Propinsi :
-Kota :
-Kecamatan :
-Kelurahan :
-Jalan :
Tukar menukar ini meliputi pula:
-Bangunan dan segala sesuatu yang telah dan
atau akan didirikan, ditanam, dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang
menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak
bergerak, tidak ada yang dikecualikan.
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta
ini disebut “Objek Tukar Menukar”.
Selanjutnya para penghadap menerangkan:
a.
Bahwa tukar
menukar ini telah terjadi dengan tambahan berupa uang yang dibayarkan oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebanyak..........
b.
Bahwa tambahan
uang tersebut diatas telah diterima penuh oleh oleh Pihak Kedua, dan untuk
penerimaan itu akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimanya.
c.
Bahwa tukar
menukar ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
------------------------------------ Pasal
1 ------------------------------
Mulai
hari ini para penghadap masing-masing telah menerima penyerahan objek tukar
menukar sebagai penukaran dari hak kepunyaannya semula dan segala keuntungan
yang didapat dari dan segala
kerugian/beban atas objek tukar menukar tersebut menjadi hak/beban pihak yang
menerimanya masing-masing.
------------------------------------ Pasal
2 ------------------------------
Kedua pihak satu sama lain saling
menjamin, bahwa objek tukar menukar tersebut tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas
dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak
tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa
apapun.
------------------------------------ Pasal 3 ------------------------------
Mengenai tukar menukar ini telah diperoleh izin pemindahan hak dari
tanggal.........
Nomor..........
------------------------------------ Pasal 4 ------------------------------
Pihak Kedua dengan ini
menyatakan bahwa dengan tukar menukar ini, kepemilikannya tidak melebihi
ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataan tanggal ............
------------------------------------ Pasal 5 ------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah menjadi objek tukar menukar dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali nilai tukar menukar dan tidak akan saling mengadakan gugatan.
------------------------------------ Pasal 6 ------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal
ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak
berubah pada kantor pengadilan Negeri ........................
------------------------------------ Pasal 7 ------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang
saksi dan segala biaya mengenai peralhihan hak
dibayar oleh kedua pihak masing-masing untuk separuh
bagian.
Akhirnya
hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan
disebutkan pada akhir akta ini:
Yang
menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui tukar
menukar dalam akta ini.
Demikianlah akta ini dibuat
dihadapan para pihak dan :
1.
Tuan ...... ;
2.
Nona ...... ;
sebagai
saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti
kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua
tersebut diatas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak
Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu)
rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya,
PPAT, dan 1 (satu) rangkap lembar
kedua disampaikan kepada
Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten ......... , untuk keperluan pendaftaran
peralihan hak akibat tukar menukar dalam akta ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ttd Ttd
(Nama
Lengkap)
(Nama Lengkap)
Saksi Saksi
Ttd Ttd
(Nama Lengkap Saksi) (Nama
Lengkap Saksi)
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Ttd & Cap PPAT
(NAMA LENGKAP PPAT)
Comments