Skip to main content

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan Akta Tukar Menukar atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan Akta Tukar Menukar ini adalah :

1. Akta Tukar Menukar ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT.

2. Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni : "AKTA TUKAR MENUKAR". Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021."

3. Akta Tukar Menukar dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli).

4. Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap.

5. Dokumen yang perlu dimintakan kepada para pihak sebelum penandatanganan antara lain : 1) sertifikat hak atas tanah dan gambar situasi/surat ukur (untuk dicek ke BPN), 2) identitas para pihak (KTP, KK, NPWP, surat kawin/akta nikah, dan perjanjian kawin bila ada), 3) IMB, 4) PBB dan Bukti Bayar terakhir 5) bukti bayar SSP dan SSB.

6. Draft Akta Tukar Menukar ini mengacu pada Perka BPN No.8 Tahun 2012

7. Mohon Maaf, untuk permintaan softcopy akta mohon maaf Penulis tidak dapat mengirimkannya karena semua sudah tersedia di dalam blog ini. Pembaca dapat menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa perlu meminta izin lagi dari Penulis

8. Harap diperiksa lagi, berikut adalah contoh draft Akta Tukar Menukar, kesalahan dalam penggunaan  dan lain-lain bukan tanggung jawab dari Penulis.


AKTA TUKAR MENUKAR

Nomor :  ........ / ....... (Nomor Akta PPAT / Tahun Akta) 

 

Lembar Pertama/Kedua

 

Pada hari  ini, (hari, tanggal, bulan, tahun)

hadir dihadapan  (Nama Notaris dan Gelar)

yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ................. Nomor .................., diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota/Kabupaten......... dan berkantor di ..........., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan  akan disebut pada bagian akhir akta ini:

I.      (Nama Penghadap)

[komparisi Penghadap]

-       Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama

II.   (Nama Penghadap)

-       Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua

Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.

Para penghadap dengan akta ini menerangkan, bahwa mereka telah mengadakan tukar-menukar :

Satu/    hak atas tanah dan Hak Milik atas satuan Rumah Susun Kepunyaan Pihak Pertama, yaitu : -

·        Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor

atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal

.

Nomor

seluas

dengan  Nomor  Identifikasi  Bidang  Tanah  (NIB):

dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB):

, terletak di:

 -Propinsi              :          

-Kota                    :

-Kecamatan          :          

-Kelurahan           :

-Jalan                   :

Tukar menukar ini meliputi pula:

-Bangunan dan segala sesuatu yang telah dan atau akan didirikan, ditanam, dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan.

Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Objek Tukar Menukar”.

Selanjutnya para penghadap menerangkan:

a.   Bahwa tukar menukar ini telah terjadi dengan tambahan berupa uang yang dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebanyak..........

b.   Bahwa tambahan uang tersebut diatas telah diterima penuh oleh oleh Pihak Kedua, dan untuk penerimaan itu akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimanya.

c.   Bahwa tukar menukar ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

------------------------------------  Pasal 1  ------------------------------

Mulai hari ini para penghadap masing-masing telah menerima penyerahan objek tukar menukar sebagai penukaran dari hak kepunyaannya semula dan segala keuntungan yang didapat dari  dan segala kerugian/beban atas objek tukar menukar tersebut menjadi hak/beban pihak yang menerimanya masing-masing.

------------------------------------  Pasal 2  ------------------------------

Kedua pihak satu sama lain saling menjamin, bahwa objek tukar menukar tersebut tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.  

------------------------------------  Pasal 3  ------------------------------

Mengenai tukar menukar ini telah diperoleh izin pemindahan hak dari

tanggal.........

Nomor..........

------------------------------------  Pasal 4  ------------------------------

Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan tukar menukar ini, kepemilikannya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataan tanggal ............

------------------------------------  Pasal 5  ------------------------------

Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah  menjadi objek tukar menukar dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali nilai tukar menukar dan tidak akan saling mengadakan gugatan.

------------------------------------  Pasal 6  ------------------------------

Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada kantor pengadilan Negeri ........................

------------------------------------  Pasal 7  ------------------------------

Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai peralhihan hak dibayar oleh kedua pihak masing-masing untuk separuh bagian.

Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini:

Yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui tukar menukar dalam akta ini.

Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :

1.   Tuan ...... ;

2.   Nona ...... ;

sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, PPAT, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten ......... , untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat tukar menukar dalam akta ini.

 

Pihak Pertama                                       Pihak Kedua

Ttd                                                                  Ttd      

         (Nama Lengkap)                                  (Nama Lengkap)

 

                      Saksi                                                     Saksi

Ttd                                                      Ttd      

     (Nama Lengkap Saksi)                            (Nama Lengkap Saksi)

 

                                Pejabat Pembuat Akta Tanah

 

                                          Ttd & Cap PPAT

 

                                  (NAMA LENGKAP PPAT)

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD