AKTA
PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
Nomor: ..... / .....
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini,
.
hadir dihadapan saya ....., yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ..... Nomor ..... , diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja ..... dan berkantor di ..... , dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:-------
I. Nyonya .....
-menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari dan bertindak bersama-sama dengan suami satu-satunya yang sah yaitu Tuan ..... ;
-yang turut hadir dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.
Pemegang Hak Atas Tanah yang akan dibebani Hak
Tanggungan selanjutnya disebut Pemegang Hak, selaku Pemberi Hak Tanggungan,
untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.
II. Tuan ..... ;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas, selaku pemegang Kuasa Direksi berdasarkan Surat Kuasa, yang dibuat bawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal ..... Nomor: ..... Juncto Surat Keputusan Direksi PT ..... tentang Promosi Pegawai, yang dibuat dibawah tangan, tertanggal ..... Nomor: ..... , yang Aslinya diperlihatkan kepada saya, PPAT, dan karenanya demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT ..... (untuk selanjutnya disebut “PT .....”), yang anggaran dasarnya dimuat dalam:
--Akta tanggal ..... ;
-Anggaran dasar perseroan mana telah disesuaikan dengan Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 (empat puluh) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam: -
--
Akta tanggal
-Bertalian
dengan:
--
Akta tanggal ..... ;
-- Akta tanggal ..... ;
--
Akta tanggal ;
-
Sedangkan Susunan Pemegang saham terakhir serta Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
terakhir dimuat dalam:
-- Akta tanggal ..... ;
untuk selanjutnya Perseroan Terbatas PT ..... disebut ”BANK”).
- Selaku Penerima Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar pada Kantor Pertanahan setempat akan---- bertindak sebagai Pemegang Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Para penghadap dikenal oleh saya, PPAT, berdasarkan identitasnya.
Para Pihak menerangkan :
● Bahwa oleh Pihak Kedua dan Tuan ..... tersebut diatas, selaku Debitor, telah dibuat dan di tanda tangani perjanjian utang piutang yang dibuktikan dengan :
-- Perjanjian Kredit, yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, -
tanggal
.
,yang dilegalisasi oleh .....
Notaris di ..... , dibawah Nomor
.
,yang Aslinya dilekatkan pada minuta Akta ini;
● Bahwa untuk menjamin pelunasan utang Debitor sejumlah
Rp .....
/sejumlah uang yang dapat ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaruannya (selanjutnya disebut perjanjian utang-piutang) sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar ..... oleh Pihak Pertama diberikan dengan akta ini kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan ini menyatakan menerimanya, Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-undang Hak Tanggungan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya Peringkat I (Pertama) atas Objek berupa 1 (satu) Hak Atas Tanah yang diuraikan dibawah ini :
· Sertipikat .....
Sertipikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diserahkan kepada saya, PPAT, untuk keperluan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini;
Pemberian Hak Tanggungan tersebut di atas meliputi juga : -
- Bangunan dan segala sesuatu yang telah dan/atau akan didirikan, ditanam dan ditempatkan diatas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan.
Untuk selanjutnya Hak Atas Tanah dan benda-benda lain tersebut di atas disebut sebagai Objek Hak Tanggungan yang oleh Pihak Pertama dinyatakan sebagai miliknya.
Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan, bahwa pemberian Hak Tanggungan tersebut disetujui dan diperjanjikan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
-------------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin bahwa semua Objek Hak Tanggungan tersebut diatas, betul milik Pihak Pertama, tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan bebas pula dari beban-beban apapun yang tidak tercatat.
-------------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------------------
Hak Tanggungan tersebut di atas diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua dengan janji-janji yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana diuraikan di bawah ini :
· Dalam hal Objek Hak Tanggungan kemudian
dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor
dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara
angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut,
yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu
hanya membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum
dilunasi. Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua;
· Pihak Pertama
tidak akan menyewakan kepada pihak lain Objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, termasuk menentukan atau mengubah
jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka jika disetujui disewakan
atau sudah disewakan;
· Pihak Pertama
tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk atau tata susunan Objek
Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat dan tujuan kegunaannya baik
seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari- Pihak Kedua;
· Dalam hal
Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh Pihak Pertama dengan
akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu
kuasa, untuk mengelola Objek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan- Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak Objek Hak Tanggungan
yang bersangkutan;
· Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak -Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama :
a. menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian sebagian;
b. mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan;
c. menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi;
d. menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
e. mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas; dan
f. melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut.
·
Pihak Kedua
sebagai Pemegang Hak Tanggungan Pertama atas Objek Hak Tanggungan tidak akan
membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan dari
Pemegang Hak Tanggungan Kedua dan seterusnya, walaupun sudah dieksekusi
untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan Pertama;
·
Tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak
akan melepaskan haknya atas Objek Hak Tanggungan atau mengalihkannya secara
apapun untuk kepentingan Pihak Ketiga;
·
Dalam hal Objek
Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama atau dicabut haknya untuk
kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas Objek Hak
Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertama
diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, --untuk menuntut
atau menagih dan menerima uang ganti rugi dan/atau segala sesuatu yang karena
itu dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak Ketiga lainnya, untuk
itu menandatangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang dan melakukan
tindakan-tindakan yang perlu dan berguna serta dipandang baik oleh Pihak
Kedua serta selanjutnya mengambil seluruh atau sebagian uang ganti rugi dan
lain-lainnya tersebut guna pelunasan piutangnya ;
·
Pihak Pertama
akan mengasuransikan Objek Hak Tanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran
dan malapetaka lain yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua dengan
syarat-syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang dipandang cukup oleh
Pihak Kedua pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua,
dengan ketentuan surat polis asuransi yang bersangkutan akan
disimpan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan membayar premi pada
waktu dan sebagaimana mestinya. Dalam hal terjadi kerugian karena kebakaran
atau malapetaka lain atas Objek Hak Tanggungan Pihak Kedua dengan
akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk
menerima seluruh atau sebagian uang ganti kerugian asuransi yang bersangkutan
sebagai pelunasan utang Debitor;
·
Pihak Kedua
dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu diberi
kuasa, untuk, atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yang diperlukan
untuk menjaga dan mempertahankan serta menyelamatkan Objek Hak Tanggungan,
jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi
hapusnya atau dibatalkannya hak atas Objek Hak Tanggungan karena tidak
dipenuhinya atau dilanggarnya ketentuan Undang-undang serta jika
diperlukan mengurus perpanjangan jangka waktu dan pembaruan Hak Atas Tanah
yang menjadi Objek Hak Tanggungan;
·
Jika Pihak
Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Objek Hak Tanggungan, Pihak
Pertama akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk
melihat Objek Hak Tanggungan yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan
oleh Pihak Kedua dan segera mengosongkan atausuruh mengosongkan dan
menyerahkan Objek Hak Tanggungan tersebut kepada Pihak Kedua atau pihak yang
ditunjuk oleh Pihak Kedua agar selanjutnya dapat menggunakan dalam arti
kata yang seluas-luasnya;
·
Sertipikat
tanda bukti Hak Atas Tanah yang menjadi Objek Hak Tanggungan akan diserahkan oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk disimpan dan dipergunakan oleh Pihak
Kedua dalam melaksanakan hak-haknya sebagai Pemegang Hak Tanggungan dan untuk
itu Pihak Pertama dengan akta ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk
menerima sertipikat tersebut dari Kantor Pertanahan setelah Hak Tanggungan ini
didaftar.
----------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------------
Untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2, Pihak Pertama dengan akta ini-memberi kuasa kepada Pihak Kedua, yang menyatakan menerimanya untuk menghadap di hadapan pejabat-pejabat pada instansi yang berwenang, memberikan keterangan, menandatangani formulir/surat, menerima segala surat berharga dan lain surat serta membayar semua biaya dan menerima hak segala uang pembayaran serta melakukan tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan tersebut.
---------------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------------
Para pihak dalam hal-hal mengenai Hak Tanggungan tersebut di atas dengan segala akibatnya memilih domisili pada Kantor Pengadilan Negeri Tangerang di Tangerang.
----------------------------------------------- Pasal 5
----------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai pembebanan Hak Tanggungan tersebut diatas dibayar oleh--Debitor.
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan:
1. Nona .....
2. Nona .....
Keduanya Pegawai Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka
sebagai------bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama----
dan Pihak Kedua tersebut diatas, maka akta ini ditandatangani oleh---- Pihak
Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2--- (dua)
rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar
pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada ------------------------------------------------------------------------------
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
..... .....
qq. PT.
Persetujuan Suami
.....
Saksi Saksi
..... .....
|
Pejabat Pembuat Akta Tanah
.....
Comments