Skip to main content

AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

 

AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

Nomor..... / .....

 

Lembar Pertama/Kedua

 

Pada hari  ini,

.

hadir dihadapan saya ....., yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ..... Nomor ..... , diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja ..... dan berkantor di ..... , dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan  akan disebut pada bagian akhir akta ini:-------

I.      Nyonya .....

-menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari dan bertindak bersama-sama dengan suami satu-satunya yang sah yaitu Tuan ..... 

-yang turut hadir dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya. 

Pemegang Hak Atas Tanah yang akan dibebani Hak Tanggungan selanjutnya disebut Pemegang Hak, selaku Pemberi Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”. 

           II.    Tuan ..... 

- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas, selaku pemegang Kuasa Direksi berdasarkan Surat Kuasa, yang dibuat bawah tangan, bermaterai cukup, tertanggal ..... Nomor: ..... Juncto Surat Keputusan Direksi PT ..... tentang Promosi Pegawai, yang dibuat dibawah tangan, tertanggal ..... Nomor: ..... , yang Aslinya diperlihatkan kepada saya, PPAT, dan karenanya demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT ..... (untuk selanjutnya disebut “PT .....”), yang anggaran dasarnya dimuat dalam

--Akta tanggal ..... 

-Anggaran dasar perseroan mana telah disesuaikan dengan Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 (empat puluh) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam: -

-- Akta tanggal ..... ;

-Bertalian dengan: 

-- Akta tanggal ..... 

-- Akta tanggal ..... ; 

-- Akta tanggal  ; 

- Sedangkan Susunan Pemegang saham terakhir serta Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam:

-- Akta tanggal ..... ; 

untuk selanjutnya Perseroan Terbatas PT ..... disebut ”BANK”). 

- Selaku Penerima Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar pada Kantor Pertanahan setempat akan---- bertindak sebagai Pemegang Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”

Para penghadap dikenal oleh saya, PPAT, berdasarkan identitasnya

Para Pihak  menerangkan :

   Bahwa oleh Pihak Kedua dan Tuan ..... tersebut diatas, selaku Debitor, telah dibuat dan di tanda tangani perjanjian utang piutang yang dibuktikan dengan : 

--  Perjanjian Kredit, yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, -

tanggal

.

,yang dilegalisasi oleh .....

Notaris di ..... , dibawah Nomor

.

,yang Aslinya dilekatkan pada minuta Akta ini; 

   Bahwa untuk menjamin pelunasan utang Debitor sejumlah 

Rp .....

/sejumlah uang yang dapat ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta  pembaruannya (selanjutnya disebut perjanjian utang-piutang) sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar ..... oleh Pihak Pertama diberikan dengan akta ini kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan ini menyatakan menerimanya, Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-undang Hak Tanggungan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya Peringkat I (Pertama) atas Objek berupa 1 (satu) Hak Atas Tanah yang diuraikan dibawah ini : 

·         Sertipikat .....

Sertipikat dan bukti pemilikan yang disebutkan  di  atas  diserahkan  kepada saya, PPAT, untuk  keperluan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini; 

Pemberian Hak Tanggungan tersebut di atas meliputi juga : -

- Bangunan dan segala sesuatu yang telah dan/atau akan didirikan, ditanam dan ditempatkan diatas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan.

Untuk selanjutnya Hak Atas Tanah dan benda-benda lain tersebut di atas disebut sebagai Objek Hak Tanggungan yang oleh Pihak Pertama dinyatakan sebagai miliknya. 

Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan, bahwa pemberian Hak Tanggungan tersebut disetujui dan diperjanjikan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 

-------------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------------

Pihak Pertama menjamin bahwa semua Objek Hak Tanggungan tersebut diatas, betul milik Pihak Pertama, tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan bebas pula dari beban-beban apapun yang tidak tercatat. 

-------------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------------------

Hak Tanggungan tersebut di atas diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua dengan janji-janji yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana diuraikan di bawah ini : 

·           Dalam hal Objek Hak Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua; 

·      Pihak Pertama tidak akan menyewakan kepada pihak lain Objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, termasuk menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka jika disetujui disewakan atau sudah disewakan; 

·                Pihak Pertama tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk atau tata susunan Objek Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat dan tujuan kegunaannya baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari- Pihak Kedua; 

·     Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh Pihak Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk mengelola Objek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan- Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak Objek Hak Tanggungan yang bersangkutan; 

·    Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak -Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama : 

a.  menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian sebagian; 

b. mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan; 

c.  menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi; 

d.  menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan; 

e.  mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas; dan 

f.   melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut. 

·                Pihak Kedua sebagai Pemegang Hak Tanggungan Pertama atas Objek Hak Tanggungan tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan dari Pemegang Hak Tanggungan Kedua dan seterusnya, walaupun sudah dieksekusi untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan Pertama; 

·            Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Objek Hak Tanggungan atau mengalihkannya secara apapun untuk kepentingan Pihak Ketiga; 

·                Dalam hal Objek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama atau dicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas Objek Hak Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertama diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, --untuk menuntut atau menagih dan menerima uang ganti rugi dan/atau segala sesuatu yang karena itu dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak Ketiga lainnya, untuk itu menandatangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang dan melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna serta dipandang baik oleh Pihak Kedua serta selanjutnya mengambil seluruh atau sebagian uang ganti rugi dan lain-lainnya tersebut guna pelunasan piutangnya ; 

·                Pihak Pertama akan mengasuransikan Objek Hak Tanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan malapetaka lain yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua dengan syarat-syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang dipandang cukup oleh Pihak Kedua pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan surat polis asuransi yang bersangkutan akan disimpan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan membayar premi pada waktu dan sebagaimana mestinya. Dalam hal terjadi kerugian karena kebakaran atau malapetaka lain atas Objek Hak Tanggungan Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian uang ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan utang Debitor; 

·                Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu diberi kuasa, untuk, atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan serta menyelamatkan Objek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak atas Objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya ketentuan Undang-undang serta jika diperlukan mengurus perpanjangan jangka waktu dan pembaruan Hak Atas Tanah yang menjadi Objek Hak Tanggungan; 

·                Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Objek Hak Tanggungan, Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Objek Hak Tanggungan yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua dan segera mengosongkan atausuruh mengosongkan dan menyerahkan Objek Hak Tanggungan tersebut kepada Pihak Kedua atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua agar selanjutnya dapat menggunakan dalam arti kata yang seluas-luasnya; 

·                Sertipikat tanda bukti Hak Atas Tanah yang menjadi Objek Hak Tanggungan akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk disimpan dan dipergunakan oleh Pihak Kedua dalam melaksanakan hak-haknya sebagai Pemegang Hak Tanggungan dan untuk itu Pihak Pertama dengan akta ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menerima sertipikat tersebut dari Kantor Pertanahan setelah Hak Tanggungan ini didaftar. 

----------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------------

Untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2, Pihak Pertama dengan akta ini-memberi kuasa kepada Pihak Kedua, yang menyatakan menerimanya untuk menghadap di hadapan pejabat-pejabat pada instansi yang berwenang, memberikan keterangan, menandatangani formulir/surat, menerima segala surat berharga dan lain surat serta membayar semua biaya dan menerima hak segala uang pembayaran serta melakukan tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan tersebut. 

---------------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------------

Para pihak dalam hal-hal mengenai Hak Tanggungan tersebut di atas dengan segala akibatnya memilih domisili pada Kantor Pengadilan Negeri Tangerang di Tangerang

----------------------------------------------- Pasal 5 ----------------------------------------------

Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai pembebanan Hak Tanggungan tersebut diatas dibayar oleh--Debitor. 

Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan: 

1.        Nona .....

2.        Nona .....

Keduanya Pegawai Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai------bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama---- dan Pihak Kedua tersebut diatas, maka akta ini ditandatangani oleh---- Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2--- (dua) rangkap  asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada ------------------------------------------------------------------------------


Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan untuk  keperluan pendaftaran Hak Tanggungan  yang diberikan dalam akta ini. 

        

      Pihak Pertama                                               Pihak Kedua

 

 

 

 

            .....                                                                 .....

                                                          qq. PT. .....

 

Persetujuan Suami

 

 

 

 

 

 

          .....  

 

               Saksi                                            Saksi

                             

                                                

 

                  .....                                               .....

 

 
 


Pejabat Pembuat Akta Tanah

 

                                            

 

 

                                            .....

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD