Nomor : .
-Pada hari ini, ..................................
-Pukul
.
-Hadir dihadapan saya,
.
.
.
dengan
dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: -----
1. Nyonya ..................................
- selanjutnya disebut
juga PIHAK PERTAMA atau PEMILIK. -------------------------------------
2. Nona ..................................
- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA atau PENYEWA. -------------------------------------
- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris, berdasarkan
identitasnya. -----------------------
-
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari sebuah bangunan r..................................
, yang berdiri di atas sebidang tanah Hak ..................................
Provinsi : ..................................
Kota :
Kecamatan :
Kelurahan :
Jalan : ..................................
(untuk selanjutnya disebut RUKO atau OBJEK SEWA).
--
2. Bahwa PEMILIK setuju untuk menyewakan kepada PENYEWA, dan PENYEWA akan menyewa objek sewa tersebut di atas dari PEMILIK yang batas-batasnya telah diketahui oleh para pihak.
-Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para pihak masing-masing
bertindak dalam kedudukannya tersebut di atas, menerangkan bahwa sewa-menyewa
ini dilangsungkan dan diterima oleh kedua belah pihak dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------------------------
----------------------------- Pasal 1 ---------------------------------
------------- JANGKA WAKTU PERJANJIAN --------------
- Perjanjian Sewa Menyewa atas Objek Sewa tersebut diatas, akan
disewa dan dipergunakan sebagai tempat usaha oleh PENYEWA selama .................................., terhitung mulai tanggal.................................. dan akan berakhir pada tanggal s.................................. -
-Perjanjian Sewa Menyewa ini tidak menjadi batal atau terhenti
karena meninggalnya salah satu pihak atau berpindahnya kepemilikan atas objek
sewa yang disewakan ke tangan pihak lain, atau dengan kata lain jika salah satu
pihak meninggal dunia, maka ahli waris atau pengganti menurut hukum dari pihak
yang meninggal berhak dan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan– ketentuan atau
melanjutkan persewaan ini sampai jangka waktunya berakhir, demikian juga halnya
dalam hal objek sewa tersebut harus tunduk kepada syarat – syarat dan ketentuan
– ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.-
-Selama jangka waktu sewa menyewa dan atau selama
perpanjangannya, PEMILIK wajib memberikan keleluasaan kepada PENYEWA untuk
setiap waktu memasuki semua bagian objek sewa serta halaman objek sewa dan
selanjutnya menyatakan sepakat untuk tidak memberi hak menempati atau memasuki
objek sewa dan halamannya selama masa berlakunya Perjanjian ini kepada
pihak–pihak lain tanpa persetujuan PENYEWA. ----------------------------
--------------------- Pasal 2 -------------------
----------- HARGA SEWA, CARA PEMBAYARAN ---------
---------------- DAN PERPAJAKAN -----------------
1.
Harga sewa untuk jangka waktu tersebut diatas adalah sebesar .................................. untuk masa sewa .................................. serta jaminan sewa / security deposit .................................., yang mana harga tersebut diatas akan dibayarkan,
dengan tahapan pembayaran sebagai berikut :
a.
Tanda Jadi / Uang Muka sebesar ..................................pada
tanggal ..............................., selanjutnya akan
ditransfer kepada PEMILIK setelah penandatanganan Perjanjian oleh kedua belah
pihak.-------------
b.
Pembayaran Down Payment sebesar .................................. akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal
c.
Pembayaran pelunasan sewa tahun ke-1 (kesatu) sebesar ..................................akan dibayarkan selambat- lambatnya
pada tanggal
d.
Pelunasan sewa tahun ke-2 (Kedua) sebesar ..................................akan dibayarkan selambat-lambatnya ...... bulan kemudian setelah pembayaran pelunasan sewa tahun ke-1 (Kesatu) atau pada
tanggal
e.
Pelunasan sewa tahun ke-3 (Ketiga) sebesar .................................. akan dibayarkan selambat-lambatnya ..... bulan kemudian setelah pembayaran pelunasan sewa tahun ke-2 (Kedua) atau pada
tanggal
f.
Pelunasan sewa tahun ke-4 (Keempat) sebesar .................................. akan dibayarkan selambat-lambatnya ........ bulan kemudian setelah pembayaran pelunasan sewa tahun ke-3 (Ketiga) atau
pada tanggal
g.
Pelunasan sewa tahun ke-5 (Kelima) sebesar .................................. akan dibayarkan selambat-lambatnya ...... bulan kemudian setelah pembayaran pelunasan sewa tahun ke-4 (Keempat atau
pada tanggal
h. Pembayaran security deposit sebesar ..................................dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pelunasan sewa tahun ke-1 (Kesatu), atau pada tanggal ..................................
2.
Jumlah harga sewa tersebut diatas sudah disepakati oleh kedua
belah pihak, sehingga masing – masing pihak selama berlangsung Perjanjian ini
tidak berhak untuk menaikkan uang sewa atau menurunkan dengan alasan apapun.
3.
Adapun apabila PENYEWA tidak dapat melakukan pembayaran sesuai
dengan termin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam Perjanjian
ini, maka PEMILIK berhak untuk membatalkan Perjanjian Sewa Menyewa ini secara
sepihak tanpa kewajiban untuk mengembalikan pembayaran apapun.
4.
Bilamana selama masa persiapan dan dalam masa berjalannya sewa
menyewa, PEMILIK menyatakan membatalkan transaksi maka PEMILIK harus
mengembalikan semua uang yang sudah dibayar lunas oleh PENYEWA ditambah denda
sebesar 100% (seratus persen) dari uang yang sudah dibayarkan, yang
harus dibayar lunas oleh PEMILIK kepada PENYEWA selambat – lambatnya 6
(enam) hari kalender terhitung sejak tanggal pernyataan pembatalan
transaksi. ---
5.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran atas tahap-tahap
Pembayaran tersebut diatas, maka PENYEWA dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp.500.000,-
(Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari sampai dengan maksimal 3 (tiga) hari
kalender.
6.
Bila telah melewati batas maksimal keterlambatan dan PENYEWA
belum memenuhi kewajiban dalam hal melakukan pelunasan, maka Perjanjian Sewa
Menyewa ini batal dengan sendirinya, seluruh pembayaran dan pembayaran
sebelumnya (jika ada) yang sudah dibayarkan dianggap hangus. -----------------------------
--------------------- Pasal 3 -------------------
----------- PENGGUNAAN TANAH DAN BANGUNAN -------
1.
PENYEWA telah menerima Objek Sewa yang disewa tersebut dalam
keadaan baik. Selanjutnya pada saat masa sewa Objek Sewa ini berakhir, PENYEWA
diwajibkan untuk menyerahkan kembali Objek Sewa tersebut seluruhnya dalam
keadaan baik dan terpelihara serta menyerahkan semua kunci kepada PEMILIK.
------
2.
Selama Perjanjian Sewa Menyewa ini berlaku, PENYEWA tidak
dibenarkan untuk mengalihkan/ mengover sewa Objek Sewa kepada pihak manapun
dengan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis dari PEMILIK.
------
3.
PEMILIK memperbolehkan PENYEWA untuk mengubah, menambah dan
membongkar Objek Sewa dengan konsep .................................. PENYEWA akan
memberikan konsep dan layout yang nantinya akan diberikan kepada PEMILIK untuk
di tandatangani secara terpisah dari Perjanjian ini sebagai tanda
persetujuannya. ---
4.
Semua tindakan yang disengaja atau tidak disengaja yang
dilakukan oleh PENYEWA yang menyebabkan kerusakan pada Objek Sewa menjadi
tanggung jawab PENYEWA dan PENYEWA wajib memperbaiki kerusakan tersebut dengan
biayanya sendiri. -------------------------------------
5.
Objek Sewa yang disewa oleh PENYEWA hanya digunakan sebagai
tempat usaha. Oleh karenanya PENYEWA dengan tegas DILARANG mempergunakan
Objek Sewa yang disewa tersebut sebagian atau seluruhnya, dengan alasan apapun
untuk: ------
a.
Aktifitas-aktifitas yang bertentangan dengan hukum dan agama.
---------------------------
b.
Aktifitas-aktifitas yang bertentangan dengan norma dan susila.
--------------------------
c.
Aktifitas-aktifitas yang berhubungan dengan kegiatan politik dan
sosial. ---------------
d.
Aktifitas-aktifitas yang bersifat kriminal, terorisme, narkoba
dan perbuatan yang melanggar hukum Republik Indonesia. --------
6.
Dalam hal PENYEWA melanggar ketentuan di atas maka PEMILIK tidak
bertanggung jawab atas segala pelanggaran yang telah dilakukan oleh PENYEWA dan
PEMILIK berhak untuk membatalkan Perjanjian Sewa Menyewa secara sepihak tanpa
kewajiban mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan oleh PENYEWA.
--------------------------------
--------------------- Pasal 4 -------------------
----------- PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN ----------
1.
Kerusakan – kerusakan yang ditemukan didalam objek sewa sebelum
masa berlaku Perjanjian ini masih menjadi tanggung jawab PEMILIK.-----
2.
PEMILIK memberikan garansi selama sewa-menyewa atas
kerusakan-kerusakan yang bersifat konstruksional, yang bukan merupakan
kesalahan PENYEWA.-----
3.
Sebelum masa sewa berlaku PEMILIK setuju untuk melakukan
pembersihan, perawatan dan perbaikan untuk :
--------------------
a.
Memastikan seluruh electrical equipment berfungsi dengan
baik (lampu-lampu dan steker-steker).
b.
Air bersih dan pipa air buangan mengalir dengan baik.
--------------
-------------------- Pasal 5 --------------------
---- BIAYA PEMAKAIAN DAN PEMELIHARAAN RUTIN -----
1.
Selama masa sewa, PENYEWA diwajibkan memelihara dan merawat
objek sewa atas biaya sendiri, dengan mengecualikan kerusakan yang disebabkan
usia pemakaian yang wajar, menjaga kebersihan tempat air, pembuangan air dan Water
Closet (WC) dan service rutin Air Conditioner (AC) (jika
ada).-------
2.
Pemilik bertanggung jawab sepenuhnya atas beban Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), yang terhitung sebelum berlakunya Perjanjian ini dan yang akan
dikenakan dimasa yang akan datang dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Perjanjian
ini. -------
3.
Selama masa berlakunya dan atau selama perpanjangan Perjanjian
Sewa Menyewa ini, PENYEWA bertanggungjawab atas semua tagihan yang digunakan
dikawasan objek sewa dan halamannya, termasuk didalamnya seluruh tagihan
telepon, listrik, internet, TV kabel, AIR/PAM & IPL, keamanan, retribusi
sampah dan biaya lain yang ditetapkan oleh lingkungan atau pemerintah setempat
sampai dengan berakhirnya masa sewa maupun perpanjangan sebelum penyerahan
kunci & fisik bangunan kepada pemilik. Pada prinsipnya PENYEWA mengusahakan
sendiri diadakannya fasilitas internet dan TV kabel jika diperlukan dengan atas
nama PENYEWA dan membebaskan PEMILIK atas semua tagihan yang terkait dengan
fasilitas tersebut.-----
4.
Tagihan akibat yang timbul dari keterlambatan atau kelalaian
dalam melunasi tagihan – tagihan dan ongkos – ongkos diatas yang ditimbulkan
PENYEWA merupakan tanggungan dan wajib dilunasi oleh PENYEWA. ------
---------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------
-------------------PENAMBAHAN / RENOVASI -------------
1.
Selama masa berlakunya dan/atau selama perpanjangan Perjanjian
Sewa Menyewa ini, PENYEWA berhak dengan persetujuan terlebih dahulu dari
PEMILIK untuk menambah perabot yang akan dilekatkan dalam objek sewa yang
diperjanjikan dan segala perabot yang ditempatkan atau dilekatkan oleh PENYEWA
pada objek sewa tersebut akan tetap menjadi hak milik PENYEWA, PENYEWA juga
berhak melepaskan dan mengeluarkan perabot tersebut dari objek sewa sebelum
masa berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa ini. -----------
2.
PENYEWA akan mengembalikan kondisi objek sewa pada keadaan yang
sama seperti ketika ditempati berdasarkan Perjanjian ini. Namun demikian
PENYEWA tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh usia
dan/atau kerusakan yang wajar dan biasa terjadi dikarenakan keadaan yang berada
diluar kekuasan PENYEWA, dan demikian pula dengan kerusakan yang mungkin
disebabkan oleh rayap dan bakteri. ---------
3.
Pada prinsipnya PEMILIK mensyaratkan pemulihan keadaan objek
sewa pada saat masa sewa berakhir. Biaya pemulihan objek sewa menjadi
tanggungan PENYEWA, sehingga jika ada bagian yang diperkirakan belum
terpulihkan pada saat akhir masa sewa, PENYEWA wajib menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada PEMILIK selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa ini untuk penetapan solusi dan kompensasinya. ---
--------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------
------------- KERUSAKAN ATAU PEMUSNAHAN --------------
1.
Selama Perjanjian Sewa Menyewa ini berlangsung, PENYEWA tidak
bertanggung jawab atas kerusakan atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada
objek sewa tersebut yang disebabkan oleh Force Majeure, seperti gempa bumi,
petir, angin topan, banjir atau bencana alam lainnya atau atas kerusakan yang
ditimbulkan oleh kerusuhan, pergolakan, huru-hara, pemogokan, unjuk rasa,
peperangan, keretakan pada dinding atau kerusakan pada kostruksi objek sewa
tersebut, dan hal – hal lainnya diluar kesalahan PENYEWA, maka PENYEWA tidak
dapat dituntut untuk mengganti kerugian. -----
2.
Jika akibat hal tersebut diatas, objek sewa musnah atau runtuh
berat, maka PEMILIK berkewajiban memperbaiki objek sewa, kecuali disepakati
lain oleh kedua belah pihak. --
3.
PENYEWA bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang terjadi
pada objek sewa yang disewanya, yang timbul karena kelalaian PENYEWA, kuasanya,
keluarganya maupun pihak yang berada didalam objek sewa selama Perjanjian Sewa
Menyewa ini berlangsung.-------
4.
Bilamana terjadi kerusakan atas objek sewa tersebut yang
disebabkan oleh kebakaran yang ditimbulkan karena kelalaian PENYEWA maupun
kuasanya, maka PENYEWA wajib memperbaiki / membetulkan segala sesuatu yang
rusak tersebut menjadi seperti keadaan semula. Seluruh biaya yang timbul
karenanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PENYEWA. ---
5.
Perbaikan kecil dengan biaya perbaikan sampai dengan satu juta
rupiah, menjadi tanggungan PENYEWA, sedangkan perbaikan dengan biaya perbaikan
diatas satu juta rupiah, dimana hal kerusakan tidak disebabkan karena
kesalahan/kelalaian dari Pihak PENYEWA, keluarganya dan/atau kuasanya maupun
akumulasi kerusakan yang tidak diperbaiki oleh penyewa maka biaya perbaikannya
menjadi tanggungan PEMILIK.------
6.
Apabila terjadi kebocoran pada saat hujan pertama yang cukup
deras, maka akan menjadi tanggung jawab dari PEMILIK, selebihnya menjadi
tanggungan dari PENYEWA. ------
7.
Bilamana PENYEWA tidak memperbaiki kerusakan tersebut, maka
PEMILIK berhak untuk memperbaikinya, tetapi semua biaya yang timbul karena
perbaikan tersebut, wajib ditanggung dan dibayar oleh PENYEWA, dibayar lunas
kepada PEMILIK dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak tagihan
atas perbaikan diberikan.Bilamana PENYEWA lalai dari kewajiban
tersebut, maka PEMILIK berhak membatalkan Perjanjian Sewa Menyewa ini secara
sepihak, tanpa mengembalikan pembayaran apapun. ---
8.
Waktu yang diperlukan untuk perbaikan atas kerusakan yang
diakibatkan oleh gempa bumi, petir, angin topan, banjir atau bencana alam lainnya
atau atas kerusakan yang ditimbulkan oleh kerusuhan, pergolakan, huru- hara,
pemogokan, unjuk rasa, peperangan, tidak akan diperhitungkan kedalam jangka
waktu sewa dan karenanya jangka waktu sewa akan diperpanjang sesuai dengan
waktu yang diperlukan untuk perbaikan. ---------
-------------------- Pasal 8 ------------------------------------
-------------- PENGAKHIRAN SEWA ---------------
1.
Pada waktu berakhirnya Perjanjian ini, pembaharuan dan/atau
perpanjangannya, PENYEWA wajib menyerahkan objek sewa yang disewanya kepada
PEMILIK dalam keadaan seperti waktu dimulainya Perjanjian ini, termasuk benda
inventarisasi kepunyaan PEMILIK yang ditemukan atau berada di objek sewa yang
diperjanjikan ketika Perjanjian ini mulai berlaku. Ketentuan ini mengecualikan
pengausan, penuaan atau kerusakan yang biasanya timbul karena cuaca atau oleh
keadaan – keadaan yang berada diluar kekuasaan PENYEWA. ---
2.
Barang-barang, perabot, perlengkapan yang tidak berharga, barang
rusak, sampah dan sejenisnya harus dikeluarkan dan dibuang dari lokasi objek
sewa oleh dan atas biaya PENYEWA pada saat masa sewa berakhir.
---
3.
Bilamana PENYEWA mengakhiri masa sewa sebelum jangka waktu sewa
menyewa berakhir, maka seluruh pembayaran tidak dapat ditarik kembali. Dan uang
security deposit akan dikembalikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah seluruh tagihan atas pemakaian fasilitas dalam objek sewa sampai dengan
waktu pengosongan objek sewa dilunasi dan tidak adanya klaim perbaikan dari
PEMILIK. -------
4.
Atas keterlambatan pengosongan objek sewa, maka PENYEWA wajib
membayar denda atas keterlambatan tersebut sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus
Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dibayarkan secara sekaligus
pada hari pertama keterlambatan penyerahan objek sewa, dengan minimal
pembayaran denda untuk 3 (tiga) hari keterlambatan sebagai deposit. Apabila
pada masa berakhirnya sewa menyewa dan masa pengosongan serta perbaikan objek
sewa, PENYEWA belum mengosongkan, menyerahkan dan membayar denda keterlambatan
atas objek yang disewanya kepada PEMILIK pada tanggal ........................... pukul ..........................., maka secara otomatis PENYEWA memberi kuasa kepada PEMILIK
dengan hak subtitusi untuk mengosongkan sendiri objek sewa dengan bantuan pihak
yang berwajib atau pihak lain yang dipandang perlu oleh PEMILIK dan atas segala
sesuatu yang timbul dari upaya mengosongkan objek sewa menjadi beban PENYEWA.
5.
Dalam hubungannya dengan Perjanjian Sewa Menyewa ini, kedua
belah pihak mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang–Undang Hukum
Perdata Indonesia tentang berakhirnya suatu Perjanjian. Dengan demikian, maka
keputusan Pengadilan tidak diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian Sewa Menyewa
ini. ----------------
--------------------- Pasal 9 -------------------
--------- PENGALIHAN DAN PEMBATALAN SEWA --------
1.
Hak sewa yang diterima oleh PENYEWA dari PEMILIK, tidak boleh
disubstitusikan atau dialihkan kepada PIHAK KETIGA lainnya.
2. Apabila PENYEWA berkeinginan membatalkan Perjanjian ini sebelum masa Perjanjian ini berakhir, maka PENYEWA harus memberitahukan keinginannya tersebut secara tertulis kepada PEMILIK selambat–lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, dan pada saat meyerahkan kembali objek sewa yang disewanya kepada PEMILIK dalam keadaan baik seperti waktu dimulainya Perjanjian ini. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian seperti ini, maka Uang Sewa yang sudah dibayarkan oleh PENYEWA kepada PEMILIK tidak dapat diminta kembali.
-------------------- Pasal 10 ----------------------------------
------------------ PERPANJANGAN SEWA ---------------
Apabila dikehendaki oleh PEMILIK dan PENYEWA, Perjanjian Sewa Menyewa ini dapat diperpanjang dengan harga sewa dan syarat – syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak pada waktu Perjanjian Sewa ini akan diperpanjang. Dalam hal ini, PENYEWA harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PEMILIK, selambat-lambatnya tiga (3) bulan sebelum masa sewa berakhir dan PEMILIK mempunyai hak penuh untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang Perjanjian Sewa Menyewa ini. -------------------------- Pasal 11 -----------------------------------
------------------ JAMINAN dan KEWAJIBAN -------------
1.
PEMILIK menjamin kepada PENYEWA bahwa apa yang
disewakan dalam Perjanjian ini adalah benar milik PIHAK PERTAMA dan bebas dari
sitaan, tidak dalam sengketa dan belum disewakan/dijual kepada pihak lain,
serta dengan ini menjamin PENYEWA tidak akan mendapatkan
tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas
apa yang disewakan tersebut.
2. Apabila ada tuntutan, gugatan atau gangguan dari Pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas objek sewa, maka PENYEWA berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak, dan karenanya PEMILIK wajib mengembalikan seluruh pembayaran berikut mengganti seluruh biaya yang sudah dikeluarkan oleh PENYEWA kepada PENYEWA.
3. Atas berpindahnya kepemilikan atas objek sewa kepada pihak ketiga, semua hak dan kewajiban PEMILIK berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa ini akan tetap berlaku. Hak pihak ketiga akan tunduk pada hak PENYEWA berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa ini. Demikian pula pihak ketiga wajib melaksanakan kewajiban PEMILIK berdasarkan Perjanjian sewa menyewa ini. Namun demikian para pihak memahami bahwa pengalihan yang dimaksud tidak akan membebaskan PENYEWA dari semua kewajiban.
4.
Pada akhir masa sewa uang security deposit akan dikembalikan
seluruhnya apabila memang tidak digunakan. Tetapi apabila ada pemakaian uang
security deposit yang dikarenakan hal-hal tersebut diatas, termasuk kerusakan Objek
Sewa dan barang yang tidak diperbaiki selama masa sewa maka akan dilakukan
perhitungan kembali dimana apabila terdapat kelebihan pembayaran, maka akan
dikembalikan ke PENYEWA. Sebaliknya apabila ada kekurangan, maka PENYEWA akan
membayar sejumlah kekurangan tersebut. Dan uang security deposit akan
dikembalikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pelunasan
seluruh tagihan sampai dengan saat pengosongan objek sewa.
-------------------- Pasal 12 -------------------------------------
------------------- LAIN – LAIN ------------------
1.
Hal–hal yang belum atau kurang ditetapkan dalam Perjanjian Sewa
Menyewa ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.-----
2.
Setiap perubahan dan/atau tambahan atas Perjanjian Sewa Menyewa
ini wajib mengikat kedua belah pihak bilamana perubahan dan/atau tambahan
tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PEMILIK dan PENYEWA
atau Kuasa mereka masing – masing.----
3.
Mengenai Perjanjian ini serta akibat–akibat hukum yang
ditimbulkannya, kedua belah pihak dengan ini memilih domisili hukum umum dan
tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ..........
-Para Penghadap menyatakan dengan ini menjamin kebenaran,
keaslian dan kelengkapan identitas pihak-pihak yang namanya tersebut dalam akta
ini dan seluruh dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada yang
dikecualikan, yang disampaikan kepada saya, Notaris, sehingga apabila
dikemudian hari sejak ditandatangani akta ini timbul sengketa dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang disebabkan karena akta ini, maka Para Penghadap yang
membuat keterangan dengan ini berjanji mengikatkan dirinya untuk bertanggung
jawab dan bersedia menanggung resiko yang timbul dan dengan ini Para Penghadap
menyatakan dengan tegas membebaskan saya, Notaris dan para saksi dari turut
bertanggung jawab dan memikul baik sebagian maupun seluruhnya akibat hukum yang
timbul karena sengketa tersebut. ----------------
-Selanjutnya akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kemudian
Para Penghadap menyatakan dengan ini telah mengerti, memahami dan menyetujui
isi akta ini dan kemudian Para Penghadap membubuhkan paraf di setiap
halamannya, dan membubuhkan sidik jari, jempol kanan dan kirinya pada lembaran
tersendiri dihadapan saya, Notaris, dan saksi-saksi, yang dilekatkan pada
minuta akta ini. ----
-------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------
-Dibuat sebagai
minuta, dibacakan dan ditanda tangani di Kota Serang, pada hari, tanggal, bulan
dan tahun seperti yang tersebut pada permulaan akta ini, dihadapan :
---------------------------
1. Nyonya ........
2. Nona ............
-Keduanya pegawai
kantor saya, Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi.
--------------
-Setelah akta ini oleh saya, Notaris dibacakan kepada penghadap dan para saksi tersebut, maka segera akta ini ditanda-tangani oleh penghadap, para saksi dan saya, Notaris.
-Dilangsungkan dengan
.
Comments