Skip to main content

AKTA SEWA MENYEWA

PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Nomor :    .

-Pada hari ini, ..................................

-Pukul

.

-Hadir dihadapan saya,

.

.

.

dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: -----

1. Nyonya ..................................

- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA atau PEMILIK. -------------------------------------

2. Nona ..................................

- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA atau PENYEWA. -------------------------------------

- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris, berdasarkan identitasnya. -----------------------

- Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu :

1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari sebuah bangunan r..................................

, yang berdiri di atas sebidang tanah Hak ..................................

Provinsi         ..................................

Kota            ..................................

Kecamatan  ..................................

Kelurahan   ..................................

Jalan            ..................................

(untuk selanjutnya disebut RUKO atau OBJEK SEWA). --

2. Bahwa PEMILIK setuju untuk menyewakan kepada PENYEWA, dan PENYEWA akan menyewa objek sewa tersebut di atas dari PEMILIK yang batas-batasnya telah diketahui oleh para pihak. 

-Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para pihak masing-masing bertindak dalam kedudukannya tersebut di atas, menerangkan bahwa sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima oleh kedua belah pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------------------------

----------------------------- Pasal 1 ---------------------------------

------------- JANGKA WAKTU PERJANJIAN --------------

- Perjanjian Sewa Menyewa atas Objek Sewa tersebut diatas, akan disewa dan dipergunakan sebagai tempat usaha oleh PENYEWA selama .................................., terhitung mulai tanggal.................................. dan akan berakhir pada tanggal s.................................. -

-Perjanjian Sewa Menyewa ini tidak menjadi batal atau terhenti karena meninggalnya salah satu pihak atau berpindahnya kepemilikan atas objek sewa yang disewakan ke tangan pihak lain, atau dengan kata lain jika salah satu pihak meninggal dunia, maka ahli waris atau pengganti menurut hukum dari pihak yang meninggal berhak dan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan– ketentuan atau melanjutkan persewaan ini sampai jangka waktunya berakhir, demikian juga halnya dalam hal objek sewa tersebut harus tunduk kepada syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.-

-Selama jangka waktu sewa menyewa dan atau selama perpanjangannya, PEMILIK wajib memberikan keleluasaan kepada PENYEWA untuk setiap waktu memasuki semua bagian objek sewa serta halaman objek sewa dan selanjutnya menyatakan sepakat untuk tidak memberi hak menempati atau memasuki objek sewa dan halamannya selama masa berlakunya Perjanjian ini kepada pihak–pihak lain tanpa persetujuan PENYEWA. ----------------------------

--------------------- Pasal 2 -------------------

----------- HARGA SEWA, CARA PEMBAYARAN ---------

---------------- DAN PERPAJAKAN -----------------

1. Harga sewa untuk jangka waktu tersebut diatas adalah sebesar .................................. untuk masa sewa .................................. serta jaminan sewa / security deposit .................................., yang mana harga tersebut diatas akan dibayarkan, dengan tahapan pembayaran sebagai berikut : 

a. Tanda Jadi / Uang Muka sebesar ..................................pada tanggal ..............................., selanjutnya akan ditransfer kepada PEMILIK setelah penandatanganan Perjanjian oleh kedua belah pihak.-------------

b. Pembayaran Down Payment sebesar .................................. akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal..................................

c. Pembayaran pelunasan sewa tahun ke-1 (kesatu) sebesar ..................................akan dibayarkan selambat- lambatnya pada tanggal ..................................

d. Pelunasan sewa tahun ke-2 (Kedua) sebesar ..................................akan dibayarkan selambat-lambatnya ...... bulan kemudian setelah pembayaran pelunasan sewa tahun ke-1 (Kesatu) atau pada tanggal..................................

e. Pelunasan sewa tahun ke-3 (Ketiga) sebesar .................................. akan dibayarkan selambat-lambatnya ..... bulan kemudian setelah pembayaran pelunasan sewa tahun ke-2 (Kedua) atau pada tanggal ..................................

f. Pelunasan sewa tahun ke-4 (Keempat) sebesar .................................. akan dibayarkan selambat-lambatnya ........ bulan kemudian setelah pembayaran pelunasan sewa tahun ke-3 (Ketiga) atau pada tanggal ..................................

g. Pelunasan sewa tahun ke-5 (Kelima) sebesar .................................. akan dibayarkan selambat-lambatnya ...... bulan kemudian setelah pembayaran pelunasan sewa tahun ke-4 (Keempat atau pada tanggal ..................................

h. Pembayaran security deposit sebesar ..................................dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pelunasan sewa tahun ke-1 (Kesatu), atau pada tanggal ..................................

2. Jumlah harga sewa tersebut diatas sudah disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga masing – masing pihak selama berlangsung Perjanjian ini tidak berhak untuk menaikkan uang sewa atau menurunkan dengan alasan apapun. 

3. Adapun apabila PENYEWA tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan termin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam Perjanjian ini, maka PEMILIK berhak untuk membatalkan Perjanjian Sewa Menyewa ini secara sepihak tanpa kewajiban untuk mengembalikan pembayaran apapun.

4. Bilamana selama masa persiapan dan dalam masa berjalannya sewa menyewa, PEMILIK menyatakan membatalkan transaksi maka PEMILIK harus mengembalikan semua uang yang sudah dibayar lunas oleh PENYEWA ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari uang yang sudah dibayarkan, yang harus dibayar lunas oleh PEMILIK kepada PENYEWA selambat – lambatnya 6 (enam) hari kalender terhitung sejak tanggal pernyataan pembatalan transaksi. ---

5. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran atas tahap-tahap Pembayaran tersebut diatas, maka PENYEWA dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari sampai dengan maksimal 3 (tiga) hari kalender. 

6. Bila telah melewati batas maksimal keterlambatan dan PENYEWA belum memenuhi kewajiban dalam hal melakukan pelunasan, maka Perjanjian Sewa Menyewa ini batal dengan sendirinya, seluruh pembayaran dan pembayaran sebelumnya (jika ada) yang sudah dibayarkan dianggap hangus. -----------------------------

--------------------- Pasal 3 -------------------

----------- PENGGUNAAN TANAH DAN BANGUNAN -------

1. PENYEWA telah menerima Objek Sewa yang disewa tersebut dalam keadaan baik. Selanjutnya pada saat masa sewa Objek Sewa ini berakhir, PENYEWA diwajibkan untuk menyerahkan kembali Objek Sewa tersebut seluruhnya dalam keadaan baik dan terpelihara serta menyerahkan semua kunci kepada PEMILIK. ------

2. Selama Perjanjian Sewa Menyewa ini berlaku, PENYEWA tidak dibenarkan untuk mengalihkan/ mengover sewa Objek Sewa kepada pihak manapun dengan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis dari PEMILIK. ------

3. PEMILIK memperbolehkan PENYEWA untuk mengubah, menambah dan membongkar Objek Sewa dengan konsep .................................. PENYEWA akan memberikan konsep dan layout yang nantinya akan diberikan kepada PEMILIK untuk di tandatangani secara terpisah dari Perjanjian ini sebagai tanda persetujuannya. ---

4. Semua tindakan yang disengaja atau tidak disengaja yang dilakukan oleh PENYEWA yang menyebabkan kerusakan pada Objek Sewa menjadi tanggung jawab PENYEWA dan PENYEWA wajib memperbaiki kerusakan tersebut dengan biayanya sendiri. -------------------------------------

5. Objek Sewa yang disewa oleh PENYEWA hanya digunakan sebagai tempat usaha. Oleh karenanya PENYEWA dengan tegas DILARANG mempergunakan Objek Sewa yang disewa tersebut sebagian atau seluruhnya, dengan alasan apapun untuk: ------

a. Aktifitas-aktifitas yang bertentangan dengan hukum dan agama. ---------------------------

b. Aktifitas-aktifitas yang bertentangan dengan norma dan susila. --------------------------

c. Aktifitas-aktifitas yang berhubungan dengan kegiatan politik dan sosial. ---------------

d. Aktifitas-aktifitas yang bersifat kriminal, terorisme, narkoba dan perbuatan yang melanggar hukum Republik Indonesia. --------

6. Dalam hal PENYEWA melanggar ketentuan di atas maka PEMILIK tidak bertanggung jawab atas segala pelanggaran yang telah dilakukan oleh PENYEWA dan PEMILIK berhak untuk membatalkan Perjanjian Sewa Menyewa secara sepihak tanpa kewajiban mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan oleh PENYEWA. --------------------------------

--------------------- Pasal 4 -------------------

----------- PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN ----------

1. Kerusakan – kerusakan yang ditemukan didalam objek sewa sebelum masa berlaku Perjanjian ini masih menjadi tanggung jawab PEMILIK.-----

2. PEMILIK memberikan garansi selama sewa-menyewa atas kerusakan-kerusakan yang bersifat konstruksional, yang bukan merupakan kesalahan PENYEWA.-----

3. Sebelum masa sewa berlaku PEMILIK setuju untuk melakukan pembersihan, perawatan dan perbaikan untuk : --------------------

a. Memastikan seluruh electrical equipment berfungsi dengan baik (lampu-lampu dan steker-steker). 

b. Air bersih dan pipa air buangan mengalir dengan baik. --------------

-------------------- Pasal 5 --------------------

---- BIAYA PEMAKAIAN DAN PEMELIHARAAN RUTIN -----

1. Selama masa sewa, PENYEWA diwajibkan memelihara dan merawat objek sewa atas biaya sendiri, dengan mengecualikan kerusakan yang disebabkan usia pemakaian yang wajar, menjaga kebersihan tempat air, pembuangan air dan Water Closet (WC) dan service rutin Air Conditioner (AC) (jika ada).-------

2. Pemilik bertanggung jawab sepenuhnya atas beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang terhitung sebelum berlakunya Perjanjian ini dan yang akan dikenakan dimasa yang akan datang dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Perjanjian ini. -------

3. Selama masa berlakunya dan atau selama perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa ini, PENYEWA bertanggungjawab atas semua tagihan yang digunakan dikawasan objek sewa dan halamannya, termasuk didalamnya seluruh tagihan telepon, listrik, internet, TV kabel, AIR/PAM & IPL, keamanan, retribusi sampah dan biaya lain yang ditetapkan oleh lingkungan atau pemerintah setempat sampai dengan berakhirnya masa sewa maupun perpanjangan sebelum penyerahan kunci & fisik bangunan kepada pemilik. Pada prinsipnya PENYEWA mengusahakan sendiri diadakannya fasilitas internet dan TV kabel jika diperlukan dengan atas nama PENYEWA dan membebaskan PEMILIK atas semua tagihan yang terkait dengan fasilitas tersebut.-----

4. Tagihan akibat yang timbul dari keterlambatan atau kelalaian dalam melunasi tagihan – tagihan dan ongkos – ongkos diatas yang ditimbulkan PENYEWA merupakan tanggungan dan wajib dilunasi oleh PENYEWA. ------

---------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------ 

-------------------PENAMBAHAN / RENOVASI -------------

1. Selama masa berlakunya dan/atau selama perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa ini, PENYEWA berhak dengan persetujuan terlebih dahulu dari PEMILIK untuk menambah perabot yang akan dilekatkan dalam objek sewa yang diperjanjikan dan segala perabot yang ditempatkan atau dilekatkan oleh PENYEWA pada objek sewa tersebut akan tetap menjadi hak milik PENYEWA, PENYEWA juga berhak melepaskan dan mengeluarkan perabot tersebut dari objek sewa sebelum masa berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa ini. -----------

2. PENYEWA akan mengembalikan kondisi objek sewa pada keadaan yang sama seperti ketika ditempati berdasarkan Perjanjian ini. Namun demikian PENYEWA tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh usia dan/atau kerusakan yang wajar dan biasa terjadi dikarenakan keadaan yang berada diluar kekuasan PENYEWA, dan demikian pula dengan kerusakan yang mungkin disebabkan oleh rayap dan bakteri. ---------

3. Pada prinsipnya PEMILIK mensyaratkan pemulihan keadaan objek sewa pada saat masa sewa berakhir. Biaya pemulihan objek sewa menjadi tanggungan PENYEWA, sehingga jika ada bagian yang diperkirakan belum terpulihkan pada saat akhir masa sewa, PENYEWA wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PEMILIK selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa ini untuk penetapan solusi dan kompensasinya.  ---

--------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------ 

------------- KERUSAKAN ATAU PEMUSNAHAN --------------

1. Selama Perjanjian Sewa Menyewa ini berlangsung, PENYEWA tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada objek sewa tersebut yang disebabkan oleh Force Majeure, seperti gempa bumi, petir, angin topan, banjir atau bencana alam lainnya atau atas kerusakan yang ditimbulkan oleh kerusuhan, pergolakan, huru-hara, pemogokan, unjuk rasa, peperangan, keretakan pada dinding atau kerusakan pada kostruksi objek sewa tersebut, dan hal – hal lainnya diluar kesalahan PENYEWA, maka PENYEWA tidak dapat dituntut untuk mengganti kerugian. -----

2. Jika akibat hal tersebut diatas, objek sewa musnah atau runtuh berat, maka PEMILIK berkewajiban memperbaiki objek sewa, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak. --

3. PENYEWA bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang terjadi pada objek sewa yang disewanya, yang timbul karena kelalaian PENYEWA, kuasanya, keluarganya maupun pihak yang berada didalam objek sewa selama Perjanjian Sewa Menyewa ini berlangsung.-------

4. Bilamana terjadi kerusakan atas objek sewa tersebut yang disebabkan oleh kebakaran yang ditimbulkan karena kelalaian PENYEWA maupun kuasanya, maka PENYEWA wajib memperbaiki / membetulkan segala sesuatu yang rusak tersebut menjadi seperti keadaan semula. Seluruh biaya yang timbul karenanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PENYEWA. ---

5. Perbaikan kecil dengan biaya perbaikan sampai dengan satu juta rupiah, menjadi tanggungan PENYEWA, sedangkan perbaikan dengan biaya perbaikan diatas satu juta rupiah, dimana hal kerusakan tidak disebabkan karena kesalahan/kelalaian dari Pihak PENYEWA, keluarganya dan/atau kuasanya maupun akumulasi kerusakan yang tidak diperbaiki oleh penyewa maka biaya perbaikannya menjadi tanggungan PEMILIK.------

6. Apabila terjadi kebocoran pada saat hujan pertama yang cukup deras, maka akan menjadi tanggung jawab dari PEMILIK, selebihnya menjadi tanggungan dari PENYEWA. ------

7. Bilamana PENYEWA tidak memperbaiki kerusakan tersebut, maka PEMILIK berhak untuk memperbaikinya, tetapi semua biaya yang timbul karena perbaikan tersebut, wajib ditanggung dan dibayar oleh PENYEWA, dibayar lunas kepada PEMILIK dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak tagihan atas perbaikan diberikan.Bilamana PENYEWA lalai dari kewajiban tersebut, maka PEMILIK berhak membatalkan Perjanjian Sewa Menyewa ini secara sepihak, tanpa mengembalikan pembayaran apapun. ---

8. Waktu yang diperlukan untuk perbaikan atas kerusakan yang diakibatkan oleh gempa bumi, petir, angin topan, banjir atau bencana alam lainnya atau atas kerusakan yang ditimbulkan oleh kerusuhan, pergolakan, huru- hara, pemogokan, unjuk rasa, peperangan, tidak akan diperhitungkan kedalam jangka waktu sewa dan karenanya jangka waktu sewa akan diperpanjang sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk perbaikan. ---------

-------------------- Pasal 8 ------------------------------------ 

-------------- PENGAKHIRAN SEWA ---------------

1. Pada waktu berakhirnya Perjanjian ini, pembaharuan dan/atau perpanjangannya, PENYEWA wajib menyerahkan objek sewa yang disewanya kepada PEMILIK dalam keadaan seperti waktu dimulainya Perjanjian ini, termasuk benda inventarisasi kepunyaan PEMILIK yang ditemukan atau berada di objek sewa yang diperjanjikan ketika Perjanjian ini mulai berlaku. Ketentuan ini mengecualikan pengausan, penuaan atau kerusakan yang biasanya timbul karena cuaca atau oleh keadaan – keadaan yang berada diluar kekuasaan PENYEWA.  ---

2. Barang-barang, perabot, perlengkapan yang tidak berharga, barang rusak, sampah dan sejenisnya harus dikeluarkan dan dibuang dari lokasi objek sewa oleh dan atas biaya PENYEWA pada saat masa sewa berakhir. ---

3. Bilamana PENYEWA mengakhiri masa sewa sebelum jangka waktu sewa menyewa berakhir, maka seluruh pembayaran tidak dapat ditarik kembali. Dan uang security deposit akan dikembalikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah seluruh tagihan atas pemakaian fasilitas dalam objek sewa sampai dengan waktu pengosongan objek sewa dilunasi dan tidak adanya klaim perbaikan dari PEMILIK. -------

4. Atas keterlambatan pengosongan objek sewa, maka PENYEWA wajib membayar denda atas keterlambatan tersebut sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dibayarkan secara sekaligus pada hari pertama keterlambatan penyerahan objek sewa, dengan minimal pembayaran denda untuk 3 (tiga) hari keterlambatan sebagai deposit. Apabila pada masa berakhirnya sewa menyewa dan masa pengosongan serta perbaikan objek sewa, PENYEWA belum mengosongkan, menyerahkan dan membayar denda keterlambatan atas objek yang disewanya kepada PEMILIK pada tanggal ........................... pukul ..........................., maka secara otomatis PENYEWA memberi kuasa kepada PEMILIK dengan hak subtitusi untuk mengosongkan sendiri objek sewa dengan bantuan pihak yang berwajib atau pihak lain yang dipandang perlu oleh PEMILIK dan atas segala sesuatu yang timbul dari upaya mengosongkan objek sewa menjadi beban PENYEWA.

5. Dalam hubungannya dengan Perjanjian Sewa Menyewa ini, kedua belah pihak mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata Indonesia tentang berakhirnya suatu Perjanjian. Dengan demikian, maka keputusan Pengadilan tidak diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian Sewa Menyewa ini.  ----------------

--------------------- Pasal 9 -------------------

--------- PENGALIHAN DAN PEMBATALAN SEWA --------

1. Hak sewa yang diterima oleh PENYEWA dari PEMILIK, tidak boleh disubstitusikan atau dialihkan kepada PIHAK KETIGA lainnya.

2. Apabila PENYEWA berkeinginan membatalkan Perjanjian ini sebelum masa Perjanjian ini berakhir, maka PENYEWA harus memberitahukan keinginannya tersebut secara tertulis kepada PEMILIK selambat–lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, dan pada saat meyerahkan kembali objek sewa yang disewanya kepada PEMILIK dalam keadaan baik seperti waktu dimulainya Perjanjian ini. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian seperti ini, maka Uang Sewa yang sudah dibayarkan oleh PENYEWA kepada PEMILIK tidak dapat diminta kembali.

-------------------- Pasal 10 ---------------------------------- 

------------------ PERPANJANGAN SEWA ---------------

Apabila dikehendaki oleh PEMILIK dan PENYEWA, Perjanjian Sewa Menyewa ini dapat diperpanjang dengan harga sewa dan syarat – syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak pada waktu Perjanjian Sewa ini akan diperpanjang. Dalam hal ini, PENYEWA harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PEMILIK, selambat-lambatnya tiga (3) bulan sebelum masa sewa berakhir dan PEMILIK mempunyai hak penuh untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang Perjanjian Sewa Menyewa ini. -------------------------- Pasal 11 ----------------------------------- 

------------------ JAMINAN dan KEWAJIBAN -------------

1. PEMILIK menjamin kepada PENYEWA  bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini adalah benar milik PIHAK PERTAMA dan bebas dari sitaan, tidak dalam sengketa dan belum disewakan/dijual kepada pihak lain, serta dengan ini menjamin PENYEWA tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut.

2. Apabila ada tuntutan, gugatan atau gangguan dari Pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas objek sewa, maka PENYEWA berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak, dan karenanya PEMILIK wajib mengembalikan seluruh pembayaran berikut mengganti seluruh biaya yang sudah dikeluarkan oleh PENYEWA kepada PENYEWA. 

3. Atas berpindahnya kepemilikan atas objek sewa kepada pihak ketiga, semua hak dan kewajiban PEMILIK berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa ini akan tetap berlaku. Hak pihak ketiga akan tunduk pada hak PENYEWA berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa ini. Demikian pula pihak ketiga wajib melaksanakan kewajiban PEMILIK berdasarkan Perjanjian sewa menyewa ini. Namun demikian para pihak memahami bahwa pengalihan yang dimaksud tidak akan membebaskan PENYEWA dari semua kewajiban.

4. Pada akhir masa sewa uang security deposit akan dikembalikan seluruhnya apabila memang tidak digunakan. Tetapi apabila ada pemakaian uang security deposit yang dikarenakan hal-hal tersebut diatas, termasuk kerusakan Objek Sewa dan barang yang tidak diperbaiki selama masa sewa maka akan dilakukan perhitungan kembali dimana apabila terdapat kelebihan pembayaran, maka akan dikembalikan ke PENYEWA. Sebaliknya apabila ada kekurangan, maka PENYEWA akan membayar sejumlah kekurangan tersebut. Dan uang security deposit akan dikembalikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pelunasan seluruh tagihan sampai dengan saat pengosongan objek sewa. 

-------------------- Pasal 12 ------------------------------------- 

------------------- LAIN – LAIN ------------------

1. Hal–hal yang belum atau kurang ditetapkan dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.-----

2. Setiap perubahan dan/atau tambahan atas Perjanjian Sewa Menyewa ini wajib mengikat kedua belah pihak bilamana perubahan dan/atau tambahan tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PEMILIK dan PENYEWA atau Kuasa mereka masing – masing.----

3. Mengenai Perjanjian ini serta akibat–akibat hukum yang ditimbulkannya, kedua belah pihak dengan ini memilih domisili hukum umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ..........

-Para Penghadap menyatakan dengan ini menjamin kebenaran, keaslian dan kelengkapan identitas pihak-pihak yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada yang dikecualikan, yang disampaikan kepada saya, Notaris, sehingga apabila dikemudian hari sejak ditandatangani akta ini timbul sengketa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disebabkan karena akta ini, maka Para Penghadap yang membuat keterangan dengan ini berjanji mengikatkan dirinya untuk bertanggung jawab dan bersedia menanggung resiko yang timbul dan dengan ini Para Penghadap menyatakan dengan tegas membebaskan saya, Notaris dan para saksi dari turut bertanggung jawab dan memikul baik sebagian maupun seluruhnya akibat hukum yang timbul karena sengketa tersebut. ----------------

-Selanjutnya akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kemudian Para Penghadap menyatakan dengan ini telah mengerti, memahami dan menyetujui isi akta ini dan kemudian Para Penghadap membubuhkan paraf di setiap halamannya, dan membubuhkan sidik jari, jempol kanan dan kirinya pada lembaran tersendiri dihadapan saya, Notaris, dan saksi-saksi, yang dilekatkan pada minuta akta ini. ----

-------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------

-Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan ditanda tangani di Kota Serang, pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti yang tersebut pada permulaan akta ini, dihadapan : ---------------------------

1.   Nyonya ........

2.   Nona ............

-Keduanya pegawai kantor saya, Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. --------------

-Setelah akta ini oleh saya, Notaris dibacakan kepada penghadap dan para saksi tersebut, maka segera akta ini ditanda-tangani oleh penghadap, para saksi dan saya, Notaris. 

-Dilangsungkan dengan

.


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD