Skip to main content

Persyaratan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)


Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia  

Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”) mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria sebagai berikut:
a.Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI)
b.Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Indonesia;
c.Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda;] dan
d.WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda. Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini pengajuan Permohonan Pewarganegaraan suami Anda masuk dalam kategori Permohonan Pewarganegaraan Orang Asing yang kawin dengan orang Indonesia.

Adapun Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia, Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin, dan Prosedur Pemberian Status Warga Negara karena kawin akan dijelaskan sebagai berikut:
Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2.Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8.Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin
Pedoman tentang pengajuan persyaratan untuk menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“Permenkumham 36/2016”) yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
  
Pada saat mengajukan permohonan, Pemohon mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut:[6]
1. Data diri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya sebagai berikut:
a.Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
2.Data diri pasangan Pemohon yang meliputi:
a.Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b.Fotokopi KTP yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten/kota;
3.Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi umat muslim) Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang tempat dilangsungkannya perkawinan.

4.   Asli surat keterangan dari lembaga-lembaga berikut;
a.Kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
b.Surat keterangan catatan kepolisian Pemohon yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.Perwakilan diplomatik negara asal Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya; dan
d.Rumah sakit pemerintah yang menerangkan kesehatan jasmani dan rohani Pemohon.
5.Enam lembar pas foto terbaru Pemohon ukuran paspor (ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan); dan
6.Asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI (biaya permohonan tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta  per permohonan).

Setelah mengajukan permohonan secara eletronik, Pemohon wajib menyampaikan dokumen di atas secara fisik kepada Menteri melalui Dirjen AHU dengan disertai surat pernyataan kebenaran isi dokumen fisik yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima.


Prosedur Pemberian Status Warga Negara karena Kawin
Setelah menerima dokumen-dokumen fisik yang dikemukakan di atas, Menteri memiliki waktu 10 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan tersebut terhitung sejak dokumen fisik diterima.

 Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan dokumen fisik, Menteri memberitahukan dan meminta Pemohon untuk melengkapi kekurangan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan. Jika tidak, permohonan ditolak dan pemberitahuan penolakannya disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. Namun, Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru di lain waktu.[9]

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan, Permohonan Pewarganegaraan dinyatakan lengkap, Menteri selanjutnya menetapkan keputusan mengenai memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan menyampaikannya secara elektronik kepada Pemohon dan perwakilan negara asal Pemohon.Di samping itu, Menteri juga akan mengumumkan nama Pemohon yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Terakhir, Pemohon diwajibkan mengembalikan dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai warga negara asing kepada instansi yang berwenang dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri.[12] Setelah mendapatkan status WNI, tahapan berikutnya yang harus dilalui adalah pembuatan KTP untuk WNI yang persyaratan dan prosedurnya ditetapkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada kelurahan dimana Pemohon berdomisili.

Tata Cara Mengajukan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan

Dalam artikel Tentang Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan yang kami akses dari laman Kementerian Dalam Negeri dijelaskan bahwa proses perubahan status WNI menjadi WNA merupakan kewenangan pemerintah Negara Asing yang bersangkutan(Malaysia dalam konteks pertanyaan Anda).

Berikut proses yang harus dilalui di Indonesia:
WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin,bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.[2]

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri yang menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia (“Menteri”).[3] Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:[4
a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. alamat tempat tinggal;
d. pekerjaan;
e. jenis kelamin;
f.  status perkawinan pemohon; dan
g. alasan permohonan.

Permohonan tersebut dilampiri dengan:
a.fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
b.Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan Akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
c. fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
d.surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
e.pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) senti meter sebanyak 6 (enam) lembar.

Permohonan tersebut beserta lampirannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon (Malaysia).[6]
Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Dalam hal permohonan permohon belum lengkap, Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam hal permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Menteri setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lama 14 hari memeriksa permohonan yang sudah lengkap. Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi. Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima

Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Keputusan Presiden tersebut, petikannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Perwakilan Republik Indonesia. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan tersebut kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.[9]

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI Menjadi WNA
Perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Perwakilan Republik Indonesia setempat menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia. Pelepasan kewarganegaraan Indonesia diberitahukan oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat kepada menteri  yang berwenang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan pemberitahuan itu, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan dit...