Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia 
Secara umum, Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU
Kewarganegaraan”) mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat
diajukan oleh pemohon dengan kriteria sebagai berikut:
a.Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara
Indonesia (“WNI”)
b.Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Indonesia;
c.Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda;] dan
d.WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia
dan ingin memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan untuk setiap
kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda. Sehubungan dengan
pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini pengajuan Permohonan
Pewarganegaraan suami Anda masuk dalam kategori Permohonan Pewarganegaraan
Orang Asing yang kawin dengan orang Indonesia.
Adapun Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia,
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin, dan Prosedur
Pemberian Status Warga Negara karena kawin akan dijelaskan sebagai berikut:
Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU
Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh
kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2.Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8.Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena
Kawin
Pedoman tentang pengajuan persyaratan untuk menjadi
WNI karena perkawinan diatur dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“Permenkumham
36/2016”) yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan pedoman
untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia.
Pada saat mengajukan permohonan, Pemohon mengunggah
dokumen-dokumen sebagai berikut:[6]
1. Data diri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang dari negara asalnya sebagai berikut:
a.Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang;
b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau surat
keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
2.Data diri pasangan Pemohon yang meliputi:
a.Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b.Fotokopi KTP yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten/kota;
3.Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi umat muslim)
Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah
resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang tempat
dilangsungkannya perkawinan.
4. Asli surat keterangan dari lembaga-lembaga berikut;
a.Kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan
bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun
berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
b.Surat keterangan catatan kepolisian Pemohon yang
dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.Perwakilan diplomatik negara asal Pemohon yang menerangkan
jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan
kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya; dan
d.Rumah sakit pemerintah yang menerangkan kesehatan
jasmani dan rohani Pemohon.
5.Enam lembar pas foto terbaru Pemohon ukuran paspor
(ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan);
dan
6.Asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk
menjadi WNI (biaya permohonan tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5
juta per permohonan).
Setelah mengajukan permohonan secara eletronik,
Pemohon wajib menyampaikan dokumen di atas secara fisik kepada Menteri melalui
Dirjen AHU dengan disertai surat pernyataan kebenaran isi dokumen fisik yang
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal
permohonan secara elektronik diterima.
Prosedur Pemberian Status Warga Negara karena Kawin
Setelah menerima dokumen-dokumen fisik yang
dikemukakan di atas, Menteri memiliki waktu 10 hari kerja untuk melakukan
pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan tersebut
terhitung sejak dokumen fisik diterima.
Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan dokumen
fisik, Menteri memberitahukan dan meminta Pemohon untuk melengkapi kekurangan tersebut
dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal
pemberitahuan. Jika tidak, permohonan ditolak dan pemberitahuan penolakannya
disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. Namun, Pemohon dapat mengajukan
kembali permohonan baru di lain waktu.[9]
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan, Permohonan
Pewarganegaraan dinyatakan lengkap, Menteri selanjutnya menetapkan keputusan
mengenai memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan menyampaikannya secara
elektronik kepada Pemohon dan perwakilan negara asal Pemohon.Di samping itu, Menteri juga akan
mengumumkan nama Pemohon yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Terakhir, Pemohon diwajibkan mengembalikan dokumen
yang berkaitan dengan statusnya sebagai warga negara asing kepada instansi yang
berwenang dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal
ditetapkannya keputusan Menteri.[12] Setelah mendapatkan status WNI,
tahapan berikutnya yang harus dilalui adalah pembuatan KTP untuk WNI yang
persyaratan dan prosedurnya ditetapkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(BPTSP) pada kelurahan dimana Pemohon berdomisili.
Tata Cara Mengajukan
Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan
Dalam artikel Tentang
Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan yang kami akses dari laman Kementerian Dalam Negeri dijelaskan
bahwa proses perubahan status WNI menjadi WNA merupakan kewenangan
pemerintah Negara Asing yang bersangkutan(Malaysia dalam konteks pertanyaan
Anda).
Berikut proses yang harus
dilalui di Indonesia:
WNI dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin,bertempat tinggal
di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.[2]
Permohonan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang
bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri yang menangani masalah
Kewarganegaraan Republik Indonesia (“Menteri”).[3] Permohonan dibuat dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:[4
a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. alamat tempat tinggal;
d. pekerjaan;
e. jenis kelamin;
f. status
perkawinan pemohon; dan
g. alasan permohonan.
Permohonan tersebut
dilampiri dengan:
a.fotokopi kutipan akte
kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh
Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
b.Fotokopi akte
perkawinan/buku nikah, kutipan Akte perceraian/surat talak/perceraian, atau
kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan
sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
c. fotokopi Surat Perjalanan
Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala
Perwakilan Republik Indonesia;
d.surat keterangan dari
perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
e.pasfoto pemohon terbaru
berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) senti meter sebanyak 6 (enam) lembar.
Permohonan tersebut beserta
lampirannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon (Malaysia).[6]
Perwakilan Republik
Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama
14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Dalam hal permohonan
permohon belum lengkap, Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan kepada
pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima. Dalam hal permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia
menyampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung
sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Menteri setelah menerima
permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lama 14 hari
memeriksa permohonan yang sudah lengkap. Dalam hal permohonan belum lengkap,
Menteri mengembalikan permohonan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu
paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk
dilengkapi. Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri meneruskan permohonan
kepada Presiden dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima
Presiden menetapkan
keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Keputusan
Presiden tersebut, petikannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia
dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden
ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Perwakilan Republik
Indonesia. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan tersebut kepada
pemohon dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal Keputusan
Presiden diterima.[9]
Pencatatan Perubahan Status
Kewarganegaraan dari WNI Menjadi WNA
Perubahan status
kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib
dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik
Indonesia.
Perwakilan Republik
Indonesia setempat menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan
Indonesia. Pelepasan kewarganegaraan Indonesia diberitahukan oleh Perwakilan
Republik Indonesia setempat kepada menteri yang berwenang
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk diteruskan kepada Instansi
Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan
pemberitahuan itu, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada
register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.