Skip to main content

Persyaratan Pembuatan BPKP

Syarat prosedur dan biaya penerbitan BPKB baru. Untuk kendaraan baru dari dealer, baik itu yang rakitan indonesia maupun yang built up (impor)  kita tidak perlu mengurus BPKB karena biasanya sudah di urus oleh dealer sampai cetak stnk dan plat. Kita terima bersih dengan biaya yang sudah di included kan saat jual beli.Namun ada penerbitan BPKB baru selain dari dealer, karena tidak semua kendaraan baru ada BPKB nya, seperti kendaraan TNI atau Polri,  kendaraan temuan direktorat bea dan cukai, kementrian keuangan dan temuan POLRI, kendaraan kedutaan, dan kendaraan lembaga internasional.
Syarat Penerbitan BPKB Pasal 44 huruf b


  • untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  • untuk badan hukum, terdiri atas:
  • a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
  • b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
  • c) surat keterangan domisili; dan
  • d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
  • untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  • a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
  • b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • mengisi formulir permohonan
  • melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 b  agka 1
  • surat keputusan penghapusan kendaraan bermotor dinas TNI atau Polri
  • surat keputusan lelang kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang
  • fotokopi pengumuman lelang kendaraan bermotor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website
  • risalah lelang kendaraan bermotor yang sah sesuai peraturan perundang-undangan;
  • berita acara penyerahan kendaraan bermotor yang di lelang;
  • bukti pembayaran harga lelang;
  • Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan
  • hasil Pemeriksaan Cek Fisik kendaraan bermotor.
  • mengisi formulir permohonan
  • melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 b angka 1
  • surat keputusan lelang kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang
  • fotokopi pengumuman temuan dan pengumuman lelang kendaraan bermotor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
  • risalah lelang kendaraan bermotor yang dibuat oleh Balai Lelang Negara;
  • berita acara penyerahan barang yang dibuat oleh Balai Lelang Negara;
  • bukti pembayaran harga lelang;
  • Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan
  • hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  • mengisi formulir permohonan;melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 b angka 3
  • faktur pembelian;
  • dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB) untuk kendaraan bermotor CBU;
  • Surat Keterangan Pengimporan kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang atau formulir B
  • surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan kendaraan bermotor untuk kepentingan diplomatik Kedutaan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
  • surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
  • hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  • mengisi formulir permohonan
  • melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 2
  • faktur pembelian;
  • dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)
  • surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang atau Formulir B;
  • surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan kendaraan bermotor untuk kepentingan pelaksanaan tugas atau misi lembaga internasional dari Sekretariat Negara;
  • surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
  • hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
  • mengisi formulir permohonan
  • melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
  • faktur untuk BPKB;
  • dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB);
  • impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A
  • impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B; d
  • formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
  • sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);
  • tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian;
  • sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM);
  • surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan;
  • izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang;
  • surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan

Syarat Penerbitan BPKB baru hasil lelang dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi
Syarat Penerbitan BPKB baru hasil lelang  temuan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Polri
Syarat Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor Kedutaan
Syarat Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor lembaga internasional
Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor (Completely Built Up
surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan dit...