Skip to main content

Persyaratan Pembuatan Pasport Anak Bayi


Sesuai dengan aturan yang ada di kantor imigrasi, berikut ini adalah syarat dan ketentuan pembuatan paspor anak.
  • KTP kedua orangtua yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran atau surat baptis
  • Buku Nikah orangtua, mengisi surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua orangtua
  • Bagi yang orangtuanya telah bercerai, wajib melampirkan akta perceraian dan surat penetapan hak asuk dari pengadilan
  • Didampingi orangtua pada saat wawancara
  • Bagi yang sebelumnya telah memiliki paspor (ingin melakukan penggantian), wajib melampirkan paspor lama
  • Bila telah mengganti nama, wajib melampirkan surat penetapan ganti nama
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Tanda Penduduk orang yang akan membawa ke luar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Paspor orang yang akan membawa ke luar negeri
  • Akte perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Surat pernyataan bermaterai dari kedua orang tua yang memuat antara lain: pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan bepergian ke luar negeri bersama orang lain
  • Surat pernyataan bermaterai dari orang yang akan membawa anak, yang memuat: pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia


Berapa tarif pembuatan paspor anak?
  • Paspor biasa baru/penggantian 24 halaman, tarifnya sebesar Rp. 155.000,-. Tarif serupa berlaku bagi penggantian karena hilang/rusak dan paspor masih berlaku.
  • Paspor biasa baru/penggantian 48 halaman, tarifnya sebesar Rp. 355.000,-
  • Paspor Elektronik baru/penggantian 48 halaman, tarifnya sebesar Rp.655.000,-. Tarif yang sama untuk penggantian paspor elektronik yang hilang/rusak dan masih berlaku
  • Penggantian paspor elektronik 48 halaman yang hilang/rusak dan masih berlaku tarifnya sebesar Rp.1.255.000,-

Bila anak Anda ingin melakukan perjalanan keluar negeri seorang diri tanpa orangtua, misalnya untuk sekolah atau pertukaran pelajar. Maka persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Semua persyaratan tersebut harus difotokopi di kertas A4, termasuk ktp. Untuk surat pernyataan biasanya sudah tersedia di Kantor Imigrasi, jadi Anda tinggal membayar sesuai harga yang ditetapkan. Selain fotokopi, dokumen asli dari semua persyaratan harus dibawa.
Orangtua harus ikut mendampingi anak saat wawancara, karena orangtua juga akan ditanyai. Bila berhalangan hadir, maka anak bisa didampingi oleh orang yang dikuasakan.
Tarif pembuatan paspor anak sama dengan paspor untuk orang dewasa. Berikut ini adalah daftar lengkap tarif pembuatan paspor.
Bagi Anda yang ingin melakukan penggantian karena hilang, maka harus melampirkan surat keterangan dari kepolisian. Dan jika ingin melakukan pendaftaran secara online, jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran permohonan paspor secara online saat datang ke Kantor Imigrasi.

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan dit...