SYARAT – SYARAT PENGURUSAN KITAP (IJIN TINGGAL TETAP) DENGAN SPONSOR ISTRI/SUAMI WNI
SURAT YANG HARUS DILENGKAPI:
1. Formulir pendaftaran orang asing
2. Formulir perubahan data orang asing
3. Formulir ITAP
4. Surat permohonan
5. Surat permintaan & jaminan (bermaterai)
6. Surat pernyataan Integrasi (bermaterai)
1. Formulir pendaftaran orang asing
2. Formulir perubahan data orang asing
3. Formulir ITAP
4. Surat permohonan
5. Surat permintaan & jaminan (bermaterai)
6. Surat pernyataan Integrasi (bermaterai)
” DATA SUAMI/ISTRI/ANAK WNA PEMOHON ITAP “
1. Copy paspor hal 1 s/d akhir + asli
2. Copy Buku Biru hal 1 s/d akhir + asli
3. Copy SKPPS (ket domisili) (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara)
4. Kitas Lama + asli
1. Copy paspor hal 1 s/d akhir + asli
2. Copy Buku Biru hal 1 s/d akhir + asli
3. Copy SKPPS (ket domisili) (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara)
4. Kitas Lama + asli
” DATA KETENAGAKERJAAN “
1. SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan)
2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3. Surat Domisili/SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
4. NPWP perusahaan
5. IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
6. Bukti bayar DPKK Depnaker $1.200
1. SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan)
2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3. Surat Domisili/SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
4. NPWP perusahaan
5. IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
6. Bukti bayar DPKK Depnaker $1.200
” DATA SAH PERKAWINAN “
1. Akte Nikah / buku nikah yang sudah dilegalisir
2. Bukti laporan perkawinan dari catatan sipil
3. Surat kedutaan bahwa perkawinan akan/sudah dilangsungkan
1. Akte Nikah / buku nikah yang sudah dilegalisir
2. Bukti laporan perkawinan dari catatan sipil
3. Surat kedutaan bahwa perkawinan akan/sudah dilangsungkan
” DATA SUAMI/ISTRI/ORANGTUA WNI “
1. Copy KTP suami/isteri/orangtua WNI
2. Copy KK (Kartu Keluarga) suami/isteri/orangtua WNI
3. Paspor istri/suami/orangtua WNI
4. Akte Lahir anak
5. Surat Kematian/Cerai orangtua WNI
1. Copy KTP suami/isteri/orangtua WNI
2. Copy KK (Kartu Keluarga) suami/isteri/orangtua WNI
3. Paspor istri/suami/orangtua WNI
4. Akte Lahir anak
5. Surat Kematian/Cerai orangtua WNI
#CATATAN:
1. Semua dokumen di copy rangkap 4 lembar.
2. Selama pengurusan paspor, KITAS, Buku Biru diserahkan di Kantor Imigrasi setempat, suami/istri WNA harus berada di Indonesia selama pengurusan (tidak boleh keluar negeri).
1. Semua dokumen di copy rangkap 4 lembar.
2. Selama pengurusan paspor, KITAS, Buku Biru diserahkan di Kantor Imigrasi setempat, suami/istri WNA harus berada di Indonesia selama pengurusan (tidak boleh keluar negeri).
%%%%%%%%%%%%%%%
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN DI PROSESNYA, DI
MASING-MASING KANTOR IMIGRASI YANG BERWENANG:
1. Bawa dokumen sendiri ke Imigrasi tempat tinggal
(proses 3 hari)
2. Intel visit (proses 1 hari)
Dokumen kembali ke kantor Imigrasi setempat (proses 1 minggu)
3. Ambil sendiri / dengan utusan orang untuk mengambil dokumen dari kantor Imigrasi setempat
4. Antar sendiri dokumen ke Kantor Wilayah HukHam setempat (proses 1 minggu)
5. Antar sendiri / kirim utusan keluarga dengan Surat Kuasa bermaterai untuk antar dokumen ke Dirjen Imigrasi Jakarta (proses 1 minggu)
6. Harus ambil sendiri dokumen dari Dirjen Jakarta (jangan agen)
7. Masukan Surat Dirjen Imigrasi Jakarta kembali ke kantor Imigrasi tempat tinggal
8. Bayar PNBP langsung (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 3.055.000,-
9. Photo (langsung)
Selesai kurang lebih 1 minggu
2. Intel visit (proses 1 hari)
Dokumen kembali ke kantor Imigrasi setempat (proses 1 minggu)
3. Ambil sendiri / dengan utusan orang untuk mengambil dokumen dari kantor Imigrasi setempat
4. Antar sendiri dokumen ke Kantor Wilayah HukHam setempat (proses 1 minggu)
5. Antar sendiri / kirim utusan keluarga dengan Surat Kuasa bermaterai untuk antar dokumen ke Dirjen Imigrasi Jakarta (proses 1 minggu)
6. Harus ambil sendiri dokumen dari Dirjen Jakarta (jangan agen)
7. Masukan Surat Dirjen Imigrasi Jakarta kembali ke kantor Imigrasi tempat tinggal
8. Bayar PNBP langsung (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 3.055.000,-
9. Photo (langsung)
Selesai kurang lebih 1 minggu
SETELAH ITAP SELESAI, LANGSUNG URUS MERP (Multiple
Exit Permit utk 2 tahun) DENGAN MEMASUKKAN DOKUMEN :
* Beli map merah dan Formulir untuk pengurusan MERP
* Copy ITAP + asli
* Copy Pasport + asli
* Copy Buku Biru + asli
* Surat Sponsor Suami/Istri WNI
#Note :
Pengurusan +/- 3 hari (Biaya Rp 1.750.000)
Setelah selesai, kembali lagi 2 hari untuk ambil Pasport, Buku Biru, KITAP, MERP
* Beli map merah dan Formulir untuk pengurusan MERP
* Copy ITAP + asli
* Copy Pasport + asli
* Copy Buku Biru + asli
* Surat Sponsor Suami/Istri WNI
#Note :
Pengurusan +/- 3 hari (Biaya Rp 1.750.000)
Setelah selesai, kembali lagi 2 hari untuk ambil Pasport, Buku Biru, KITAP, MERP
SELANJUTNYA URUS #SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) ke POLDA :
* Copy ITAP
* Copy pasport
* Foto 4×6 = 3 buah
Langsung dibuat Surat Polisi yang menyatakan SKLD (Biaya +/- Rp 350.000)
#Note :
Kartu SKLD (bentuknya seperti SIM)
Proses pengurusan kira-kira 1 bulan
* Copy ITAP
* Copy pasport
* Foto 4×6 = 3 buah
Langsung dibuat Surat Polisi yang menyatakan SKLD (Biaya +/- Rp 350.000)
#Note :
Kartu SKLD (bentuknya seperti SIM)
Proses pengurusan kira-kira 1 bulan
SELANJUTNYA URUS #SURAT_DOMISILI KE
CATATAN SIPIL DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN ADALAH :
* Copy Surat SKLD
* Copy ITAP
* Copy pasport
* Urus ke RT, Lurah, lalu ke Catatan Sipil (proses 1 minggu)
* Biaya di Catatan Sipil +/- Rp 250.000
* Copy ITAP
* Copy pasport
* Urus ke RT, Lurah, lalu ke Catatan Sipil (proses 1 minggu)
* Biaya di Catatan Sipil +/- Rp 250.000