§ Persyaratan
Paspor RI Baru/Penggantian:
§ Kartu Tanda Penduduk (KTP)
§ Kartu Keluarga (KK)
§ Akte Lahir/ Akte Kawin/ Surat Nikah/ Ijazah
§ Paspor lama (bagi pemohon penggantian paspor)
Persayaratan Penggantian Paspor Hilang (Paspor lama
hilang)
§ Persyaratan Paspor RI Baru/Penggantian:
§ Kartu Tanda Penduduk (KTP)
§ Kartu Keluarga (KK)
§ Akte Lahir/ Akte Kawin/ Surat Nikah/ Ijazah
§ Laporan Kepolisia (tentang kehilangan paspor)
Permohonan Penggantian Paspor Rusak (Papor lama rusak)
§ Persyaratan Paspor RI Baru/Penggantian:
§ Kartu Tanda Penduduk (KTP)
§ Kartu Keluarga (KK)
§ Akte Lahir/ Akte Kawin/ Surat Nikah/ Ijazah
§ Paspor lama yang sudah rusak
Pengajuan
pembuatan paspor bisa dilakukan via online atau datang langsung ke Kantor
Imigrasi. Sebelum kita mengajukan pembuatan paspor, sebaiknya kita juga
menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan. Baik pembuatan online maupun datang
langsung, syarat dokumennya sama. Persyaratan yang harus dibawa baik online
maupun datang langsung ke kantor imigrasi adalah; KTP, KK, akte kelahiran.
Untuk anak yang belum memiliki KTP, harus menyertakan KTP dan surat nikah
orangtua.
3. Foto,
wawancara dan pembayaran paspor
Tiba saat
dipanggil, kita akan masuk ke ruangan yang berisi loket-loket pelayanan
pembuatan paspor. Di ruangan ini kita akan difoto dan diwawancara. Saat
wawancara kita akan ditanya beberapa hal seperti tujuan pembuatan paspor dan
data pribadi. Wawancara dilakukan untuk pengawasan dan pengecekan data, agar
data yang dicetak itu benar. Selesai pengambilan foto dan wawancara, kita akan
mendapat tanda bukti pembuatan paspor.
4. Pengambilan
paspor
Paspor bisa
diambil 3-5 hari setelah foto. Paspor bisa diambil pukul 13.00-16.00 WIB, bukan
pagi hari. Kita tinggal membawa tanda bukti pembuatan paspor. Mengambil nomor
antrean dan menunggu di depan loket khusus pengambilan paspor.