CV (Comanditaire Venootschap) yang dikenal dengan istilah Persekutan Komanditer di
Indonesia, merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang
untuk melakukan usaha di bidang yang disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan
jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak
sebagai pemimpin sementara pihak lain hanya sebagai penyimpan barang atau modal.
Kelebihan dan kekurangan
dalam mendirikan CV :
Bagaimana Cara Mendirikan CV ?
CV dapat didirikan
dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu
hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta
Notarisyang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan
adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan
bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Syarat pendirian CV:
1.
Foto copy KTP para
pendiri, minimal 2 orang (tidak suami Mengisi Formulir pembuatan
CV
2. Foto
copy KK penanggung jawab / Direktur
3. NPWP
Pengurus
4. Foto
copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
5. Foto
copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
6. Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
7. Kantor
berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah
pemukiman
8. Pas
photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
Dengan demikian, berkas
dokumen yang kita dapatkan meliputi :
· Akta
pendirian CV
·
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
· NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
· Pengesahan
Pengadilan
· SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
· TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)