Skip to main content

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian Persekutuan Perdata (PP) yang dibuat oleh Notaris


Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian Persekutuan Perdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah :


1.     Akta Pendirian PP ini merupakan akta Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris.

2.     Judul aktanya harus tegas menyatakan pendirian PP..... , yakni : "AKTA Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)...........". Nomor akta sesuai urutan akta di Notaris yang bersangkutan, contohnya : "01"

3.     Akta Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta dan diberikan pula lembar salinan untuk Pihak PP.

4.     Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan Notaris, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap.

5.     Draft Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD dan berdasarkan 1320 KUHPerdata dan peraturan terkait lainnya mengenai PP.

6.     Mohon Maaf, untuk permintaan softcopy akta mohon maaf Penulis tidak dapat mengirimkannya karena semua sudah tersedia di dalam blog ini. Pembaca dapat menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa perlu meminta izin lagi dari Penulis

7.     Harap diperiksa lagi, berikut adalah contoh draft Akta Pendirian PP, kesalahan dalam penggunaan  dan lain-lain bukan tanggung jawab dari Penulis.

 

 

PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)

“......................”

Nomor : ....... (Nomor Akta Notaris)

-Pada hari ini, (hari, tanggal, bulan, tahun)

Pukul ............ (........ WIB)

-Hadir dihadapan saya, (Nama Notaris)

Notaris di  (Kedudukan & Wilayah Jabatan Notaris)

dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:

1.   Tuan ......

2.   Tuan ......

3.   Tuan ......

-Para penghadap saya, Notaris kenal.

-Para penghadap menyatakan secara bersama-sama mendirikan Persekutuan Perdata (Maatschap) dengan menggunakan      peraturan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Persekutuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

----------------------------------- Pasal 1 ------------------------------

--------------------------- NAMA PERSEKUTUAN ---------------------

1.     Persekutuan Perdata ini dinamakan : "............... (Nama Persekutuan)" berkedudukan di ................. (untuk selanjutnya disebut “Persekutuan”).

2.     Persekutuan dapat membuka kantor-kantor serta cabang-cabang di tempat lain di dalam maupun di luar        wilayah Republik Indonesia.

----------------------------------- Pasal 2 -----------------------------

1.     Persekutuan didirikan mulai tanggal akta pendirian ini untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

2.     Masing-masing Sekutu Pendiri berhak mengundurkan diri      sewaktu-waktu dari Persekutuan dengan pemberitahuan      secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelumnya kepada Sekutu Pendiri lainnya.

3.     Persekutuan tidak akan berakhir atau tidak dapat dibubarkan jika terjadi kematian, ketidakmampuan, pengeluaran, pengunduran diri seorang Sekutu Pendiri atau jika seorang Sekutu Pendiri berhenti karena sebab lain (apabila tinggal seorang Sekutu Pendiri saja), namun Persekutuan dapat diteruskan antara        Sekutu Pendiri yang tersisa. Untuk dapat memberlakukan ketentuan ini, Pasal 1646 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikesampingkan.

----------------------------------- Pasal 3 -----------------------------

Maksud dan tujuan Persekutuan adalah untuk memberikan jasa-jasa di bidang hukum dalam arti seluas-luasnya, antara lain:

-  melakukan aktivitas konsultan hukum mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya.

----------------------------------- Pasal 4 ----------------------------

1.     Modal Dasar Persekutuan adalah sebesar ...........

2.     Modal Dasar tersebut, termasuk setiap penambahannya, secara tanggung renteng merupakan milik bersama para Sekutu Pendiri, yang memasukkan modal, sehingga masing-masing Sekutu Pendiri mempunyai hak dan kewajiban secara proporsional dari Modal Dasar tersebut serta setiap penambahannya. Para Sekutu Pendiri yang memasukkan akan memberikan konstribusinya secara proporsional terhadap kas Persekutuan untuk setiap penambahan modal dikemudian hari yang mungkin diperlukan bagi kepentingan Persekutuan.

3.     Sekutu Pendiri yang memasukkan modal dapat memberikan pinjaman kepada Persekutuan, dan bukan merupakan penambahan bagian atas modal Persekutuan bagi Sekutu Pendiri yang meminjamkan tersebut. Atas pinjaman tersebut Persekutuan akan memberikan bunga yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh para Sekutu Pendiri.

4.     Pinjaman Sekutu Pendiri terhadap Persekutuan berikut  bunganya akan dibayar kembali oleh Persekutuan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari:

a)     setelah Persekutuan menyatakan, dengan pemberitahuan tertulis kepada yang bersangkutan, untuk melunasi hutang tersebut atau

b)    setelah Sekutu Pendiri yang bersangkutan menyatakan dengan pemberitahuan tertulis kepada Persekutuan untuk memohon pembayaran kembali pinjaman tersebut.

----------------------------------- Pasal 5 -----------------------------

1.     Menjadi Sekutu Pendiri dan hak Sekutu Pendiri dalam Persekutuan adalah hak bersifat pribadi dan tidak dapat dipindahkan dengan cara apapun juga.

2.     Sekutu Pendiri yang telah memasukkan modal bertanggungjawab untuk semua usaha, tindakan dan perbuatan Persekutuan.

3.     Sekutu Pendiri diperbolehkan memindahkan, baik seluruh maupun sebagian, hak dan kepentingannya dalam Persekutuan kepada Sekutu Pendiri lainnya berdasarkan persetujuan para Sekutu Pendiri.

4.     Jika seorang Sekutu Pendiri meninggal dunia, Persekutuan wajib membayar kepada para ahli warisnya sebagai berikut:

a.     Suatu jumlah yang sama dengan modal yang telah disetor oleh Sekutu Pendiri yang telah meninggal dunia tersebut, sebagaimana ternyata dalam pembukuan Persekutuan.

b.     Hak Sekutu Pendiri yang telah meninggal dunia itu dalam tunjangan-tunjangan yang ditetapkan berdasarkan peraturan Persekutuan.

c.     Sisa yang belum dibayar (jika ada) dan bagiannya dalam pendapatan bersih atau kerugian Persekutuan untuk tahun buku yang berjalan untuk masa permulaan tahun buka hingga tanggal meninggal dunianya Sekutu Pendiri.

d.     Bagian yang sama dengan komposisi presentase partisipasi Sekutu Pendiri yang meninggal dunia sesuai dengan modal yang dimasukkan dari laba bersih setelah pajak penghasilan Persekutuan dalam tahun buku berikutnya setelah Sekutu Pendiri meninggal dunia.

----------------------------------- Pasal 6 -----------------------------

1.     Semua Sekutu Pendiri bertanggungjawab atas jalannya Persekutuan dan akan selalu berkonsultasi satu dengan lainnya sebelum mengambil keputusan yang penting bagi Persekutuan. Apabila ada salah seorang Sekutu Pendiri yang bermaksud untuk menjual dan/atau mengalihkan unit penyertaan dan kepentingannya dalam Persekutuan, maka Sekutu Pendiri yang bersangkutan wajib untuk menawarkannya terlebih dahulu kepada Persekutuan dan/atau kepada Sekutu Pendiri lainnya untuk membelinya.

2.     Setiap Sekutu Pendiri, pada hari/jam kerja berhak untuk memeriksa buku-buku, uang kas, dan barang-barang Persekutuan, dan Sekutu Pendiri yang ditugaskan untuk menangani pembukuan dan keuangan berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh Sekutu Pendiri tersebut.

3.     Bilamana para Sekutu Pendiri sepakat dan setuju untuk mengangkat dan menerima sekutu baru maka bagian dari sekutu baru tersebut dapat dilakukan dengan cara meningkatkan modal Persekutuan dan/atau dengan cara menjual bagian dari masing-masing Sekutu Pendiri secara proporsional atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh seluruh Sekutu Pendiri.

4.     Para Sekutu Pendiri dapat mengadakan peraturan yang lebih khusus dan lebih terperinci untuk mengatur  lebih lanjut hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, asal saja ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

----------------------------------- Pasal 7 ------------------------------

1.     Persekutuan akan membuka rekening bank atas nama Persekutuan, baik rekening Rupiah, Dollar Amerika maupun rekening deposito serta tabungan pada bank-bank di Jakarta maupun di luar Jakarta yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh para Sekutu Pendiri.

2.     Semua uang Persekutuan dan setiap instrument untuk pembayaran uang ke Persekutuan, harus ketika diterima, disetorkan pada rekening-rekening bank Persekutuan.

----------------------------------- Pasal 8 -----------------------------

1.     Keuntungan bersih Persekutuan setiap tahunnya, 20% (dua puluh persen) akan dimasukkan sebagai dana cadangan dan 80% (delapan puluh persen) akan dibagikan diantara para Sekutu Pendiri berdasarkan (a) prestasi dan (b) kontribusi terhadap pendapatan tahunan Persekutuan.

2.     Metode penghitungan pembagian keuntungan bersih Persekutuan akan ditentukan lebih lanjut oleh para Sekutu Pendiri yang memasukan modal, Sekutu Pendiri dapat menarik bagiannya dari keuntungan bersih Persekutuan sebagaimana diuraikan pada Pasal 6 ayat (2) di atas pada akhir dari setiap tahun buku, kecuali ditentukan lain oleh para Sekutu Pendiri secara bersama. Apabila salah seorang Sekutu Pendiri menentukan untuk tidak menarik seluruh, atau sebagian dari bagiannya terhadap keuntungan bersih, maka yang bersangkutan tidak berhak untuk menerima bunga terhadap keuntungan bersih tidak berhak untuk menerima bunga terhadap bagiannya yang tidak ditarik tersebut, serta bagiannya yang tidak ditarik tersebut tidak akan dianggap sebagai kenaikan dari bagiannya dalam keuntungan Persekutuan.

3.     Uang yang terkumpul dalam dana cadangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut bilamana situasi mengijinkan dan disetujui oleh para Sekutu Pendiri dapat dibagikan secara proporsional diantara para Sekutu Pendiri pada setiap akhir tahun genap dari tahun buku Persekutuan.

----------------------------------- Pasal 9 ---------------------------

1.     Persekutuan harus membuat pembukuan yang lengkap dan tepat mengenai semua transaksi yang terjadi dalam Persekutuan, Sekutu Pendiri harus memasukkan atau menyuruh memasukkan, semua catatan transaksi yang dilakukan untuk dan atas nama Persekutuan.

2.     Semua pembukuan serta catatan-catatan Persekutuan harus selama masa berdirinya Persekutuan ini, disimpan di tempat kedudukan Persekutuan atau bila terdapat cabang-cabang Persekutuan, pembukuan serta catatan-catatan dari cabang-cabang juga harus disimpan di kantor pusat, dan Sekutu Pendiri dapat setiap saat memeriksa dan menyalin setiap pembukuan serta catatan-catatan Persekutuan.

----------------------------------- Pasal 10 ---------------------------

Sekutu Pendiri, pada akhir bulan, dalam satu tahun buku, dapat menarik uang dalam jumlah yang sama dari kas Persekutuan sampai pada suatu batas maksimum yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh para Sekutu Pendiri sesuai dengan kondisi keuangan Persekutuan saat itu.

----------------------------------- Pasal 11 -------------------------

Sekutu Pendiri harus pada setiap saat wajib:

a.     Membayar serta menyelesaikan setiap hutang pribadinya;         

b.     Mengabdikan waktunya serta perhatiannya bagi kelangsungan jalannya Persekutuan serta pengembangan Persekutuan;

c.     Memberitahukan kepada Sekutu Pendiri lainnya perihal pekerjaan dan transaksi-transaksi yang dilakukannya atas nama Persekutuan;

d.     Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan beralihnya bagiannya dalam Persekutuan kepada pihak ketiga, atau melakukan perjanjian-perjanjian lainnya yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain yang mempunyai lingkup pekerjaan yang serupa dan bersaing.

----------------------------------- Pasal 12 ----------------------------

1.     Tiap Sekutu Pendiri berwenang untuk dan atas nama Persekutuan melakukan tindakan pengurusan sebagaimana biasa dilakukan sehari-hari dalam praktek para advokat/pengacara, konsultan hukum, konsultan merk perdagangan, patent dan hak cipta sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 akta ini, termasuk:

a.     Membuat, melaksanakan, atau menyerahkan setiap perjanjian dimana jasa-jasanya atau jasa-jasa Persekutuan akan dipergunakan oleh individu/Badan Usaha/Badan Hukum secara “Retainer” baik mingguan, bulanan, atau tahunan.

b.     Menerima pegawai baru.

2.     Untuk tindakan-tindakan yang menyangkut kepemilikan, diperlukan persetujuan dari seluruh Sekutu Pendiri, yaitu antara lain:          

a.     Menyewakan, menyewa guna usaha (leasing), membeli, menjual, atau menjaminkan setiap barang tak bergerak atau barang bergerak milik Persekutuan;

b.     Meminjam atau meminjamkan uang, membuat, melaksanakan, menyerahkan surat berharga atau menggunakan kredit, uang atau milik lain dari Persekutuan (kecuali untuk kegiatan sehari-hari Persekutuan);

c.     Mengikat Persekutuan sebagai penjamin.

----------------------------------- Pasal 13 --------------------------

Sekutu Pendiri yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar harus menanggung sendiri setiap tuntutan serta kewajiban-kewajiban lainnya yang mungkin dibebankan terhadapnya dan selanjutnya harus membebaskan serta menanggung kerugian Sekutu Pendiri lainnya dari segala tuntutan yang mungkin timbul karena atau disebabkan oleh pelanggaran tersebut.

----------------------------------- Pasal 14 ---------------------------

Tahun buku Persekutuan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember setiap tahun.

----------------------------------- Pasal 15 ----------------------------

-Dengan berakhirnya Persekutuan dengan alasan apapun juga maka perhitungan yang lengkap tentang keadaan Persekutuan harus dibuat dan hutang-hutang haruslah dilunasi serta sisanya dibagi secara prorata kepada Sekutu Pendiri yang ada.       

-Untuk kepentingan pengakhiran perjanjian maka para Sekutu Pendiri dengan ini secara tegas menyampingkan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

----------------------------------- Pasal 16 ---------------------------

Hal-hal yang belum diatur, atau cukup diatur dalam akta pendirian dan perubahan- perubahannya dari akta ini akan diatur lebih lanjut oleh para Sekutu Pendiri.

----------------------------------- Pasal 17 ---------------------------

Tentang akta ini dan segala akibatnya para sekutu memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ................

-Akhirnya para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran kartu identitas yang diberikan kepada saya, Notaris, sebagaimana diuraikan dalam akta ini, dan menjamin bahwa surat-surat dan/atau dokumen yang diberikan serta keterangan-keterangan yang disampaikan kepada saya, Notaris, adalah satu-satunya yang sah dan - benar, sehingga sekarang untuk dikemudian harinya para penghadap bertanggungjawab sepenuhnya mengenai hal-hal tersebut di atas, dan - selanjutnya para penghadap juga dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti dan memahami isi akta ini.

------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------

-Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan ditanda tangani di Kota/Kabupaten.........., pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti yang tersebut pada permulaan akta ini, dihadapan :

1. Tuan ......

2.  Nona ........

Keduanya pegawai kantor saya, Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi.  

-Setelah akta ini oleh saya, Notaris dibacakan kepada penghadap dan para saksi tersebut, maka segera akta ini ditanda-tangani oleh penghadap, para saksi dan saya, Notaris.

-Dibuat dengan

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint