Contoh Akta Pendirian Persekutuan Perdata (PP) yang dibuat oleh Notaris
Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian Persekutuan Perdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah :
1. Akta Pendirian PP ini merupakan akta Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris.
2. Judul aktanya harus tegas menyatakan pendirian PP..... , yakni : "AKTA Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)...........". Nomor akta sesuai urutan akta di Notaris yang bersangkutan, contohnya : "01"
3. Akta Pendirian PP hanya dibuat 1
(satu) rangkap minuta dan diberikan pula lembar salinan untuk Pihak PP.
4. Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan Notaris, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan
ditulis nama lengkap.
5. Draft Akta Pendirian PP ini mengacu
pada peraturan Pasal 16 KUHD dan berdasarkan 1320 KUHPerdata dan peraturan
terkait lainnya mengenai PP.
6. Mohon Maaf, untuk permintaan softcopy akta mohon maaf
Penulis tidak dapat mengirimkannya karena semua sudah tersedia di dalam blog
ini. Pembaca dapat menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa perlu meminta izin
lagi dari Penulis
7. Harap
diperiksa lagi, berikut adalah contoh draft Akta Pendirian PP, kesalahan dalam penggunaan dan lain-lain bukan
tanggung jawab dari Penulis.
PENDIRIAN
PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)
“......................”
Nomor
: ....... (Nomor Akta Notaris)
-Pada
hari ini, (hari,
tanggal, bulan, tahun)
Pukul ............ (........ WIB)
-Hadir dihadapan saya, (Nama Notaris)
Notaris di (Kedudukan
& Wilayah Jabatan Notaris)
dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang saya,
Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1.
Tuan ......
2.
Tuan ......
3.
Tuan ......
-Para
penghadap saya, Notaris kenal.
-Para penghadap menyatakan secara
bersama-sama mendirikan Persekutuan Perdata (Maatschap) dengan menggunakan peraturan dan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Persekutuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
-----------------------------------
Pasal 1 ------------------------------
---------------------------
NAMA PERSEKUTUAN ---------------------
1. Persekutuan Perdata ini dinamakan : "...............
(Nama Persekutuan)" berkedudukan di ................. (untuk
selanjutnya disebut “Persekutuan”).
2. Persekutuan dapat membuka kantor-kantor
serta cabang-cabang di tempat lain di
dalam maupun di luar wilayah
Republik Indonesia.
-----------------------------------
Pasal 2 -----------------------------
1. Persekutuan didirikan mulai tanggal akta
pendirian ini untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
2. Masing-masing Sekutu Pendiri berhak
mengundurkan diri sewaktu-waktu dari
Persekutuan dengan pemberitahuan secara
tertulis 3 (tiga) bulan sebelumnya kepada Sekutu Pendiri lainnya.
3. Persekutuan tidak akan berakhir atau tidak
dapat dibubarkan jika terjadi kematian,
ketidakmampuan, pengeluaran, pengunduran diri seorang Sekutu Pendiri atau jika
seorang Sekutu Pendiri berhenti karena sebab lain (apabila tinggal seorang
Sekutu Pendiri saja), namun Persekutuan dapat diteruskan antara Sekutu Pendiri yang tersisa. Untuk dapat memberlakukan ketentuan ini, Pasal 1646 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikesampingkan.
-----------------------------------
Pasal 3 -----------------------------
Maksud dan tujuan Persekutuan adalah untuk
memberikan jasa-jasa di bidang hukum dalam arti seluas-luasnya, antara lain:
- melakukan aktivitas konsultan hukum
mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian
kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan,
penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan
lainnya.
-----------------------------------
Pasal 4 ----------------------------
1. Modal Dasar Persekutuan adalah sebesar ...........
2. Modal Dasar tersebut, termasuk setiap
penambahannya, secara tanggung renteng merupakan milik bersama para Sekutu
Pendiri, yang memasukkan modal, sehingga masing-masing Sekutu Pendiri mempunyai
hak dan kewajiban secara
proporsional dari Modal Dasar tersebut
serta setiap penambahannya. Para Sekutu Pendiri
yang memasukkan akan memberikan konstribusinya
secara proporsional terhadap kas Persekutuan
untuk setiap penambahan modal dikemudian hari
yang mungkin diperlukan bagi kepentingan Persekutuan.
3. Sekutu Pendiri yang memasukkan modal dapat
memberikan pinjaman kepada
Persekutuan, dan bukan merupakan penambahan
bagian atas modal Persekutuan bagi Sekutu Pendiri
yang meminjamkan tersebut. Atas pinjaman tersebut
Persekutuan akan memberikan bunga yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh
para Sekutu Pendiri.
4. Pinjaman Sekutu Pendiri terhadap
Persekutuan berikut bunganya akan dibayar
kembali oleh Persekutuan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari:
a) setelah Persekutuan menyatakan, dengan
pemberitahuan tertulis kepada yang bersangkutan, untuk melunasi hutang tersebut
atau
b) setelah Sekutu Pendiri yang bersangkutan
menyatakan dengan pemberitahuan
tertulis kepada Persekutuan untuk memohon pembayaran kembali pinjaman tersebut.
-----------------------------------
Pasal 5 -----------------------------
1. Menjadi Sekutu Pendiri dan hak Sekutu
Pendiri dalam Persekutuan adalah hak bersifat pribadi dan tidak dapat
dipindahkan dengan cara apapun juga.
2. Sekutu Pendiri yang telah memasukkan modal
bertanggungjawab untuk semua usaha, tindakan dan perbuatan Persekutuan.
3. Sekutu Pendiri diperbolehkan memindahkan,
baik seluruh maupun sebagian, hak
dan kepentingannya dalam Persekutuan kepada Sekutu Pendiri lainnya berdasarkan persetujuan
para Sekutu Pendiri.
4. Jika seorang Sekutu Pendiri meninggal
dunia, Persekutuan wajib membayar
kepada para ahli warisnya sebagai berikut:
a. Suatu jumlah yang sama dengan modal yang
telah disetor oleh Sekutu Pendiri yang
telah meninggal dunia tersebut, sebagaimana ternyata dalam pembukuan
Persekutuan.
b. Hak Sekutu Pendiri yang telah meninggal
dunia itu dalam tunjangan-tunjangan yang
ditetapkan berdasarkan peraturan Persekutuan.
c. Sisa yang belum dibayar (jika ada) dan
bagiannya dalam pendapatan bersih atau
kerugian Persekutuan untuk tahun buku yang berjalan untuk masa permulaan tahun buka hingga tanggal
meninggal dunianya Sekutu Pendiri.
d. Bagian yang sama dengan komposisi
presentase partisipasi Sekutu Pendiri yang meninggal dunia sesuai dengan modal
yang dimasukkan dari laba bersih setelah pajak penghasilan Persekutuan dalam
tahun buku berikutnya setelah Sekutu Pendiri meninggal dunia.
-----------------------------------
Pasal 6 -----------------------------
1. Semua Sekutu Pendiri bertanggungjawab atas
jalannya Persekutuan dan akan selalu berkonsultasi satu dengan lainnya sebelum
mengambil keputusan yang penting bagi Persekutuan. Apabila ada salah seorang
Sekutu Pendiri yang bermaksud untuk menjual dan/atau mengalihkan unit
penyertaan dan kepentingannya dalam Persekutuan, maka Sekutu Pendiri yang
bersangkutan wajib untuk menawarkannya terlebih dahulu kepada Persekutuan dan/atau
kepada Sekutu Pendiri lainnya untuk membelinya.
2. Setiap Sekutu Pendiri, pada hari/jam kerja
berhak untuk memeriksa
buku-buku, uang kas, dan barang-barang Persekutuan, dan Sekutu Pendiri yang ditugaskan
untuk menangani pembukuan dan keuangan berkewajiban memberikan
keterangan-keterangan yang diminta oleh Sekutu Pendiri tersebut.
3. Bilamana para Sekutu Pendiri sepakat dan
setuju untuk mengangkat dan menerima sekutu baru maka bagian dari sekutu baru tersebut dapat dilakukan
dengan cara meningkatkan modal
Persekutuan dan/atau dengan cara menjual
bagian dari masing-masing Sekutu Pendiri secara proporsional atau dengan
cara-cara lain yang disetujui oleh
seluruh Sekutu Pendiri.
4. Para Sekutu Pendiri dapat mengadakan
peraturan yang lebih khusus dan lebih terperinci untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum atau
tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, asal saja ketentuan tersebut tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-----------------------------------
Pasal 7 ------------------------------
1. Persekutuan akan membuka rekening bank
atas nama Persekutuan, baik rekening Rupiah, Dollar Amerika maupun rekening deposito serta tabungan
pada bank-bank di Jakarta maupun di luar Jakarta yang ditentukan dari waktu ke
waktu oleh para Sekutu Pendiri.
2. Semua uang Persekutuan dan setiap
instrument untuk pembayaran uang ke Persekutuan, harus ketika diterima,
disetorkan pada rekening-rekening bank Persekutuan.
-----------------------------------
Pasal 8 -----------------------------
1. Keuntungan bersih Persekutuan setiap
tahunnya, 20% (dua puluh persen) akan dimasukkan sebagai dana cadangan dan 80%
(delapan puluh persen) akan dibagikan
diantara para Sekutu Pendiri berdasarkan (a) prestasi dan (b) kontribusi
terhadap pendapatan tahunan Persekutuan.
2. Metode penghitungan pembagian keuntungan
bersih Persekutuan akan ditentukan lebih lanjut oleh para Sekutu Pendiri yang memasukan
modal, Sekutu Pendiri dapat menarik bagiannya dari keuntungan bersih Persekutuan
sebagaimana diuraikan pada Pasal 6 ayat (2) di atas pada akhir dari setiap
tahun buku, kecuali ditentukan lain oleh para Sekutu Pendiri secara bersama.
Apabila salah seorang Sekutu Pendiri menentukan untuk tidak menarik seluruh,
atau sebagian dari bagiannya terhadap keuntungan bersih, maka yang bersangkutan
tidak berhak untuk menerima bunga terhadap keuntungan bersih tidak berhak untuk
menerima bunga terhadap bagiannya yang tidak ditarik tersebut, serta bagiannya
yang tidak ditarik tersebut tidak akan dianggap sebagai kenaikan dari bagiannya
dalam keuntungan Persekutuan.
3. Uang yang terkumpul dalam dana cadangan
selama 2 (dua) tahun berturut-turut bilamana situasi mengijinkan dan disetujui
oleh para Sekutu Pendiri dapat dibagikan secara proporsional diantara para Sekutu
Pendiri pada setiap akhir tahun genap dari tahun buku Persekutuan.
-----------------------------------
Pasal 9 ---------------------------
1. Persekutuan harus membuat pembukuan yang
lengkap dan tepat mengenai semua transaksi yang terjadi dalam Persekutuan,
Sekutu Pendiri harus memasukkan atau menyuruh memasukkan, semua catatan
transaksi yang dilakukan untuk dan atas nama Persekutuan.
2. Semua pembukuan serta catatan-catatan
Persekutuan harus selama masa berdirinya Persekutuan ini, disimpan di tempat
kedudukan Persekutuan atau bila terdapat cabang-cabang Persekutuan, pembukuan
serta catatan-catatan dari cabang-cabang juga harus disimpan di kantor pusat,
dan Sekutu Pendiri dapat setiap saat memeriksa dan menyalin setiap pembukuan
serta catatan-catatan Persekutuan.
-----------------------------------
Pasal 10 ---------------------------
Sekutu Pendiri, pada akhir bulan, dalam
satu tahun buku, dapat menarik uang dalam
jumlah yang sama dari kas Persekutuan
sampai pada suatu batas maksimum yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh para Sekutu Pendiri sesuai dengan kondisi
keuangan Persekutuan saat itu.
-----------------------------------
Pasal 11 -------------------------
Sekutu Pendiri harus pada setiap saat
wajib:
a. Membayar serta menyelesaikan setiap hutang
pribadinya;
b. Mengabdikan waktunya serta perhatiannya
bagi kelangsungan jalannya Persekutuan
serta pengembangan Persekutuan;
c. Memberitahukan kepada Sekutu Pendiri
lainnya perihal pekerjaan dan transaksi-transaksi yang dilakukannya atas nama
Persekutuan;
d. Tidak melakukan sesuatu yang dapat
menimbulkan beralihnya bagiannya dalam Persekutuan kepada pihak ketiga, atau
melakukan perjanjian-perjanjian lainnya yang
mengikatkan dirinya kepada pihak lain yang mempunyai lingkup pekerjaan yang
serupa dan bersaing.
-----------------------------------
Pasal 12 ----------------------------
1. Tiap Sekutu Pendiri berwenang untuk dan
atas nama Persekutuan melakukan tindakan
pengurusan sebagaimana biasa dilakukan sehari-hari dalam praktek para advokat/pengacara,
konsultan hukum, konsultan merk perdagangan, patent dan hak cipta sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 3 akta ini,
termasuk:
a. Membuat, melaksanakan, atau menyerahkan
setiap perjanjian dimana jasa-jasanya atau jasa-jasa Persekutuan akan dipergunakan oleh individu/Badan Usaha/Badan Hukum secara “Retainer” baik mingguan, bulanan, atau tahunan.
b. Menerima pegawai baru.
2. Untuk tindakan-tindakan yang menyangkut
kepemilikan, diperlukan persetujuan dari seluruh Sekutu Pendiri, yaitu antara
lain:
a. Menyewakan, menyewa guna usaha (leasing), membeli, menjual, atau menjaminkan
setiap barang tak bergerak atau barang
bergerak milik Persekutuan;
b. Meminjam atau meminjamkan uang, membuat, melaksanakan,
menyerahkan surat berharga atau menggunakan kredit, uang atau milik lain dari Persekutuan
(kecuali untuk kegiatan sehari-hari Persekutuan);
c. Mengikat Persekutuan sebagai penjamin.
-----------------------------------
Pasal 13 --------------------------
Sekutu Pendiri yang melanggar
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar harus menanggung sendiri setiap
tuntutan serta kewajiban-kewajiban lainnya
yang mungkin dibebankan terhadapnya dan selanjutnya harus membebaskan serta menanggung
kerugian Sekutu Pendiri lainnya dari segala tuntutan yang mungkin timbul karena
atau disebabkan oleh pelanggaran tersebut.
-----------------------------------
Pasal 14 ---------------------------
Tahun buku Persekutuan dimulai dari
tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember
setiap tahun.
-----------------------------------
Pasal 15 ----------------------------
-Dengan berakhirnya Persekutuan dengan
alasan apapun juga maka perhitungan yang lengkap tentang keadaan Persekutuan harus dibuat dan hutang-hutang haruslah
dilunasi serta sisanya dibagi secara
prorata kepada Sekutu Pendiri yang ada.
-Untuk kepentingan pengakhiran perjanjian
maka para Sekutu Pendiri dengan ini secara tegas menyampingkan
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
-----------------------------------
Pasal 16 ---------------------------
Hal-hal yang belum diatur, atau cukup
diatur dalam akta pendirian dan perubahan-
perubahannya dari akta ini akan diatur lebih lanjut oleh para Sekutu Pendiri.
-----------------------------------
Pasal 17 ---------------------------
Tentang
akta ini dan segala akibatnya para sekutu memilih tempat kedudukan hukum yang
tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ................
-Akhirnya
para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran kartu identitas
yang diberikan kepada saya, Notaris, sebagaimana diuraikan dalam akta ini, dan
menjamin bahwa surat-surat dan/atau dokumen yang diberikan serta
keterangan-keterangan yang disampaikan kepada saya, Notaris, adalah
satu-satunya yang sah dan - benar, sehingga sekarang untuk dikemudian harinya
para penghadap bertanggungjawab sepenuhnya mengenai hal-hal tersebut di atas,
dan - selanjutnya para penghadap juga dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti
dan memahami isi akta ini.
------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------
-Dibuat
sebagai minuta, dibacakan dan ditanda tangani di Kota/Kabupaten.........., pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti yang tersebut
pada permulaan akta ini, dihadapan :
1. Tuan ......
2. Nona ........
Keduanya pegawai kantor saya, Notaris, yang saya,
Notaris kenal sebagai saksi-saksi.
-Setelah akta
ini oleh saya, Notaris dibacakan kepada penghadap dan para saksi tersebut, maka
segera akta ini ditanda-tangani oleh penghadap, para saksi dan saya, Notaris.
-Dibuat dengan
Comments