Skip to main content

Syarat Pendirian Firma

Apakah firma itu?
Firma merupakan suatu badan usaha atau persekutuan yang didirikan serta dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dan pada umumnya didirikan dengan menggunakan Akta Otentik yang digunakan sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris menggunakan bahasa Indonesia.
Karena badan usaha yang satu dibangun dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka badan usaha yang satu ini banyak digunakan oleh beberapa maupun sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan sebuah pelayanan maupun melaksanakan sebuah kegiatan usaha dalam bidang jasa.
Badan usaha firma tidak memiliki modal dasar seperti kebanyakan badan usaha lainnya. Modal disetor atau ditempatkan yang disebut di dalam Akta Pendirian sama seperti PT (Perseroan Terbatas).
Sama halnya dengan jenis badan usaha yang lainnya, untuk mendirikan sebuah badan usaha firma juga harus membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut:
1.      Untuk mendirikan sebuah firma, minimal harus dilakukan oleh dua orang ataupun lebih.
2.      Harus memiliki nama yang akan digunakan untuk firma tersebut.
3.      Harus memiliki pengurus yang nantinya akan ditetapkan oleh para pendiri badan usaha.  Pengurus ini harus dibagi menjadi Persero aktif dan Persero diam.
4.  Harus memiliki tujuan yang spesifik untuk membangun sebuah badan usaha firma walaupun dapat juga dicantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya dari usaha tersebut.
5.  Kegiatan usaha yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
6.   Harus memiliki tempat usaha yang akan digunakan sebagai kantor pusat perusahan dan harus berlokasi di lingkungan komersial seperti pertokoan, gedung perkantoran, ruko/rukan, maupun tempat usaha lainnya yang difungsikan sebagai tempat usaha.

Setelah Anda mengetahui keenam persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah badan usaha firma. Kiranya Anda juga harus mengetahui bagaimana proses dan tahapan dari pendirian firma tersebut. Berikut ini beberapa prose untuk mendirikan badan usaha firma yang wajib Anda ketahui:
1.      Pembuatan Akta Pendirian
Tahap pertama dalam pendirian Firma adalah pembuatan Akta otentik sebagai Akta Pendirian Firma yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Syaratnya cukup mudah yaitu dengan menyertakan Fotokopi KTP para pendiri Perseroan Firma dan data anggaran dasar Firma sebagai langkah awal

2.      Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tahap kedua adalah permohonan surat keterangan domisili perusahaan yang diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan yang jelas dan mudah untuk ditemukan. Kelengkapan lain yang dibutuhkan antara lain;
·         Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·         Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
·      Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di Ruko/Rukan.
·         Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Tahap ketiga merupakan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan kartu NPWP serta surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dimana perusahaan berdomisili.
Kelengkapan surat yang harus dilampirkan dalam pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) antara lain;
1.      Melampirkan bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa gedung
2.      Melampirkan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)
3.      Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
4.      Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Setelah mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tahap keempat adalah permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Kelengkapan berkas yang harus dilengkapi sama dengan kelengkapan berkas dalam tahap ketiga.
5.        Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Tahap selanjutnya yaitu tahap kelima yaitu pendaftaran ke Pengadilan Negeri. yang diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada dengan membawa kelengkapan berkas berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan salinan akta pendirian Firma yang disahkan di awal.
6.                  Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tahap keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Kelengkapan berkas yang haus dipenuhi yaitu;
·   Fotocopy KTP
·  Fotocopy sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala Desa atau Camat terdekat
·    Gambar detail konstruksi bangunan
·    Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Tahap ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk melakukan permohonan Surat Ijin Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai berikut;
1.      Fotocopy KTP
2.      Fotocopy sertifikat tanah
3.      Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.      Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
5.      Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Tahap kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Gangguan (HO) yang dilengkapi dengan berkas sama dengan persyaratan tahap ketujuh.
9. Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tahap kesembilan yaitu permohonan SIUP yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Berkas yang dilampirkan adalah;
1.      Fotocopy KTP.
2.      Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
3.      Foto direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 lembar.
4.      Neraca awal.
5.      Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dan yang terakhir merupakan permohonan pendaftaran yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dengan persyaratan sebagai berikut;
1.      Fotocopy KTP
2.      Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
3.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.      Materai 2lbr
5.      Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
***Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan.

Itulah beberapa proses yang harus Anda lalui untuk membangun sebuah badan usaha firma yang satu ini.

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD