Apakah firma itu?
Firma merupakan suatu
badan usaha atau persekutuan yang didirikan serta dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dan pada umumnya didirikan dengan menggunakan Akta
Otentik yang digunakan sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris
menggunakan bahasa Indonesia.
Karena badan usaha yang satu dibangun dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka badan usaha yang satu ini banyak digunakan oleh beberapa maupun sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan sebuah pelayanan maupun melaksanakan sebuah kegiatan usaha dalam bidang jasa.
Karena badan usaha yang satu dibangun dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka badan usaha yang satu ini banyak digunakan oleh beberapa maupun sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan sebuah pelayanan maupun melaksanakan sebuah kegiatan usaha dalam bidang jasa.
Badan
usaha firma tidak memiliki modal dasar seperti kebanyakan badan usaha lainnya.
Modal disetor atau ditempatkan yang disebut di dalam Akta Pendirian sama
seperti PT (Perseroan Terbatas).
Sama halnya dengan jenis badan usaha yang lainnya, untuk mendirikan sebuah badan usaha firma juga harus membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut:
Sama halnya dengan jenis badan usaha yang lainnya, untuk mendirikan sebuah badan usaha firma juga harus membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut:
1. Untuk mendirikan
sebuah firma, minimal harus dilakukan oleh dua orang ataupun lebih.
2. Harus memiliki nama
yang akan digunakan untuk firma tersebut.
3. Harus memiliki
pengurus yang nantinya akan ditetapkan oleh para pendiri badan usaha. Pengurus
ini harus dibagi menjadi Persero aktif dan Persero diam.
4. Harus memiliki tujuan
yang spesifik untuk membangun sebuah badan usaha firma walaupun dapat juga
dicantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya dari usaha tersebut.
5. Kegiatan usaha yang
dilakukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada
di Indonesia.
6. Harus memiliki tempat
usaha yang akan digunakan sebagai kantor pusat perusahan dan harus berlokasi di
lingkungan komersial seperti pertokoan, gedung perkantoran, ruko/rukan, maupun
tempat usaha lainnya yang difungsikan sebagai tempat usaha.
Setelah Anda mengetahui keenam persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah badan usaha firma. Kiranya Anda juga harus mengetahui bagaimana proses dan tahapan dari pendirian firma tersebut. Berikut ini beberapa prose untuk mendirikan badan usaha firma yang wajib Anda ketahui:
Setelah Anda mengetahui keenam persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah badan usaha firma. Kiranya Anda juga harus mengetahui bagaimana proses dan tahapan dari pendirian firma tersebut. Berikut ini beberapa prose untuk mendirikan badan usaha firma yang wajib Anda ketahui:
1. Pembuatan Akta
Pendirian
Tahap pertama dalam pendirian Firma adalah pembuatan Akta otentik sebagai
Akta Pendirian Firma yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris dalam bahasa
Indonesia. Syaratnya cukup mudah yaitu dengan menyertakan Fotokopi KTP para
pendiri Perseroan Firma dan data anggaran dasar Firma sebagai langkah awal
2. Permohonan Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
Tahap kedua adalah permohonan surat keterangan domisili perusahaan yang
diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor
perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan yang
jelas dan mudah untuk ditemukan. Kelengkapan lain yang dibutuhkan antara lain;
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan.
· Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha
untuk perusahaan yang berdomisili di Ruko/Rukan.
·
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Tahap ketiga merupakan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan kartu NPWP serta surat keterangan terdaftar
sebagai wajib pajak dimana perusahaan berdomisili.
Kelengkapan surat yang harus dilampirkan dalam pembuatan NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) antara lain;
1.
Melampirkan bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa gedung
2.
Melampirkan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)
3.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
4.
Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Setelah mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tahap keempat adalah
permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Kelengkapan
berkas yang harus dilengkapi sama dengan kelengkapan berkas dalam tahap ketiga.
5.
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Tahap selanjutnya yaitu tahap kelima yaitu pendaftaran ke Pengadilan
Negeri. yang diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat
dan kedudukan perusahaan berada dengan membawa kelengkapan berkas berupa NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan salinan akta pendirian Firma yang disahkan di
awal.
6.
Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tahap keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan permohonan kepada
bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Kelengkapan
berkas yang haus dipenuhi yaitu;
· Fotocopy KTP
· Fotocopy sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan
oleh Kepala Desa atau Camat terdekat
· Gambar detail konstruksi bangunan
· Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Tahap ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
setempat untuk melakukan permohonan Surat Ijin Tempat Usaha dengan persyaratan
sebagai berikut;
1.
Fotocopy KTP
2.
Fotocopy sertifikat tanah
3.
Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.
Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
5.
Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Tahap kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
yang dilengkapi dengan berkas sama dengan persyaratan tahap ketujuh.
9. Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tahap kesembilan yaitu permohonan SIUP yang diajukan kepada bupati melalui
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
setempat. Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan
Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Berkas yang dilampirkan adalah;
1.
Fotocopy KTP.
2.
Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk
jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan.
3.
Foto direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 lembar.
4.
Neraca awal.
5.
Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dan yang terakhir merupakan permohonan pendaftaran yang diajukan kepada
bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat. Dengan persyaratan sebagai berikut;
1.
Fotocopy KTP
2.
Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.
Materai 2lbr
5.
Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
***Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai
bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan.
Itulah beberapa proses yang harus Anda lalui untuk membangun sebuah badan usaha firma yang satu ini.
Itulah beberapa proses yang harus Anda lalui untuk membangun sebuah badan usaha firma yang satu ini.