Skip to main content

Syarat Pendirian Koperasi


PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi yaitu organisasi ekonomi yang dijalankan sekaligus dimiliki demi kepentingan bersama. Koperasi juga melandaskan kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan yang merupakan prinsip gerakan ekonomi rakyat.


DASAR HUKUM KOPERASI
·         UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
·         UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
·         PP No. 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
·         PP No. 4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Koperasi;
·         Kepmen No. 21/KEP/MENEG/IV/2001 tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang untuk mernberikan Pengesahan Akta Pendirian dan   Perubahan  Anggaran Dasar   Koperasi
·         Kepmen No. 351/Kop/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam;
·         Kepmen No.104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran   Dasar   Koperasi;
·         Inpres No.18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian

SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
A.  Pendirian KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
Dokumen yang diurus :
1.    Chek Nama Koperasi
2.    Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi
3.    Akta Notaris Pendirian Koperasi
4.    Rekomendasi dari Dinas Koperasi
5.    NPWP Badan /Koperasi
6.    Domisili Koperasi dari Kelurahan
7.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
8.    Tanda Daftar Perusahaan/ Koperasi (TDP)

Syarat Dokumen yang diperlukan 
1.        Fotocopy KTP Angota Pendiri minimal 20 orang (Provinsi), 35 Orang (Nasional)
2.        Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara,
Pengawas)
3.        Surat Bukti Setor dari Bank (tersedianya modal
4.        Untuk Koperasi Unit Simpan Pinjam minimal modal tersedia pada saat  pendirian Rp.
50.000.000,- dan semua pengurus harus membuat :-  Surat Keterangan Berkelakuan Baik. –  Daftar Riwayat Hidup
5.        Untuk Koperasi Simpan Pinjam –  Modal  Koperasi  tersedia  Rp. 150.000.000,-
dan  semua    Pengurus harus membuat Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan Daftar Riwayat Hidup
6.        Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan
7.        Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
8.        Fotocopy Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian Koperasi
9.        Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
10.    Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
11.    Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan
sesama      Pengurus dan Pengawas
12.    Fotocopy Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja calon pengelola
13.    Syarat lainnya jika diperlukan.

B.  Pendirian KOPERASI KONSUMEN

Dokumen yang diurus :
1.        Chek Nama Koperasi
2.        Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi
3.        Akta Notaris Pendirian Koperasi
4.        Rekomendasi dari Dinas Koperasi
5.        NPWP Badan /Koperasi
6.        Domisili Koperasi dari Kelurahan
7.        Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
8.        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Syarat Dokumen yang diperlukan :
1.        Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat
Anggota
2.        Fotocopy Daftar Hadir Rapat Anggota Pembentukan Koperasi
3.        Fotocopy Para Anggota Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
4.        Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
5.        Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
6.        Fotocopy Struktur Organisasi Koperasi
7.        Fotocopy Daftar Sarana Kerja Koperasi
8.        Fotocopy Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas Koperasi
9.        Fotocopy Surat Pernyataan Penyetoran Modal dan Slip Setor Modal di Bank
10.    Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama
Pengurus dan Pengawas.
11.    Fotocopy Rencana Awal Kegiatan Koperasi
12.    Fotocopy daftar penerimaan setoran Anggota Koperasi.
13.    Syarat lainnya jika diperlukan.

C. Pendirian KOPERASI SEKTOR RIIL JASA

Dokumen yang diurus :
1.        Chek Nama Koperasi
2.        Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi
3.        Akta Notaris Pendirian Koperasi
4.        Rekomendasi dari Dinas Koperasi
5.        NPWP Badan /Koperasi
6.        Domisili Koperasi dari Kelurahan
7.        Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
8.        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Syarat Dokumen yang diperlukan :
1.        Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
2.        Fotocopy Daftar Hadir Rapat Anggota Pembentukan Koperasi
3.        Fotocopy Para Anggota Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
4.         Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
5.        Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
6.        Fotocopy Struktur Organisasi Koperasi
7.        Fotocopy Daftar Sarana Kerja Koperasi
8.        Fotocopy Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas Koperasi
9.        Fotocopy Surat Pernyataan Penyetoran Modal dan Slip Setor Modal di Bank
10.    Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesame
Pengurus dan Pengawas.
11.    Fotocopy bukti tersedianya modal (kwitansi) yang jumlahnya sekurang-kurangnya
sebesar setoran pokok dan SMK yang wajib dilunasi oleh para pendiri Koperasi.
12.    Syarat lainnya jika diperlukan.

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD