PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi yaitu organisasi ekonomi yang
dijalankan sekaligus dimiliki demi kepentingan bersama. Koperasi juga
melandaskan kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan yang merupakan prinsip
gerakan ekonomi rakyat.
DASAR
HUKUM KOPERASI
·
UU No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah;
·
UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian
·
PP No. 9 Tahun 1995
tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
·
PP No. 4 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Koperasi;
·
Kepmen No.
21/KEP/MENEG/IV/2001 tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang untuk
mernberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi
·
Kepmen No.
351/Kop/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam;
·
Kepmen
No.104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
·
Inpres No.18 Tahun 1998
tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian
SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
A. Pendirian KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
Dokumen yang diurus :
1. Chek Nama Koperasi
2. Surat Keterangan
Penyuluhan Pendirian Koperasi
3. Akta Notaris Pendirian
Koperasi
4. Rekomendasi dari Dinas
Koperasi
5. NPWP Badan /Koperasi
6. Domisili Koperasi dari
Kelurahan
7. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
8. Tanda Daftar
Perusahaan/ Koperasi (TDP)
Syarat Dokumen yang
diperlukan
1.
Fotocopy KTP Angota
Pendiri minimal 20 orang (Provinsi), 35 Orang (Nasional)
2.
Fotocopy KTP dan NPWP
Pribadi Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara,
Pengawas)
3.
Surat Bukti Setor dari
Bank (tersedianya modal
4.
Untuk Koperasi Unit
Simpan Pinjam minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp.
50.000.000,- dan semua pengurus harus membuat
:- Surat Keterangan Berkelakuan Baik. – Daftar Riwayat Hidup
5.
Untuk Koperasi Simpan
Pinjam – Modal Koperasi tersedia Rp. 150.000.000,-
dan semua
Pengurus harus membuat Surat Keterangan Berkelakuan
Baik dan Daftar Riwayat Hidup
6.
Rencana Kegiatan Usaha
Koperasi minimal 3 tahun kedepan
7.
Fotocopy Berita Acara
Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
8.
Fotocopy Daftar Hadir
Anggota Rapat Pendirian Koperasi
9.
Fotocopy Susunan Pengurus
dan Pengawas Koperasi
10.
Salinan Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga Koperasi
11.
Fotocopy Surat
Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan
sesama Pengurus dan Pengawas
12.
Fotocopy
Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja calon pengelola
13.
Syarat lainnya jika
diperlukan.
B. Pendirian KOPERASI KONSUMEN
Dokumen
yang diurus :
1.
Chek Nama Koperasi
2.
Surat Keterangan
Penyuluhan Koperasi
3.
Akta Notaris Pendirian
Koperasi
4.
Rekomendasi dari Dinas
Koperasi
5.
NPWP Badan /Koperasi
6.
Domisili Koperasi dari
Kelurahan
7.
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
8.
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
Syarat
Dokumen yang diperlukan :
1.
Fotocopy Berita Acara
Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat
Anggota
2.
Fotocopy Daftar Hadir
Rapat Anggota Pembentukan Koperasi
3.
Fotocopy Para Anggota
Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
4.
Fotocopy Susunan
Pengurus dan Pengawas Koperasi
5.
Salinan Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga Koperasi
6.
Fotocopy Struktur
Organisasi Koperasi
7.
Fotocopy Daftar Sarana
Kerja Koperasi
8.
Fotocopy Daftar Riwayat
Hidup Pengurus dan Pengawas Koperasi
9.
Fotocopy Surat
Pernyataan Penyetoran Modal dan Slip Setor Modal di Bank
10.
Fotocopy Surat
Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama
Pengurus dan Pengawas.
11.
Fotocopy Rencana Awal
Kegiatan Koperasi
12.
Fotocopy daftar
penerimaan setoran Anggota Koperasi.
13.
Syarat lainnya jika
diperlukan.
C. Pendirian KOPERASI SEKTOR RIIL JASA
Dokumen yang diurus :
1.
Chek Nama Koperasi
2.
Surat Keterangan
Penyuluhan Koperasi
3.
Akta Notaris Pendirian
Koperasi
4.
Rekomendasi dari Dinas
Koperasi
5.
NPWP Badan /Koperasi
6.
Domisili Koperasi dari
Kelurahan
7.
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
8.
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
Syarat Dokumen yang
diperlukan :
1.
Fotocopy Berita Acara
Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
2.
Fotocopy Daftar Hadir
Rapat Anggota Pembentukan Koperasi
3.
Fotocopy Para Anggota
Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
4.
Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas
Koperasi
5.
Salinan Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga Koperasi
6.
Fotocopy Struktur
Organisasi Koperasi
7.
Fotocopy Daftar Sarana
Kerja Koperasi
8.
Fotocopy Daftar Riwayat
Hidup Pengurus dan Pengawas Koperasi
9.
Fotocopy Surat
Pernyataan Penyetoran Modal dan Slip Setor Modal di Bank
10. Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara
atau kerabat dengan sesame
Pengurus dan Pengawas.
11. Fotocopy bukti tersedianya modal (kwitansi) yang
jumlahnya sekurang-kurangnya
sebesar setoran pokok
dan SMK yang wajib dilunasi oleh para pendiri Koperasi.
12. Syarat lainnya jika diperlukan.