Skip to main content

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)


PEMBUATAN PERSEROAN TERBATAS (PT) MELIPUTI:
1.      Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
2.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.      SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.      TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

PERSYARATAN:
1.      Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2.      Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
3.      Foto copy PBB dan Bukti Bayar tahun terakhir tempat usaha/kantor
4.      Foto copy IMB
5.      Copy Sertipikat
6.      Foto copy Surat Kontrak (hanya apabila status kantor kontrak/Sewa)
7.      Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan / pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
8.      Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lembar berwarna merah
9.      Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili usaha
10.  Nama PT harus berjumlah paling sedikit 3 kata
11.  Foto ruangan kantor

CATATAN:
1.      Kantor tidak boleh berada di Zona Perumahan, apabila berada di Zona Perumahan maka hanya dapat diproses pembuatan Akta Pendirian, Surat Keterangan Domisili, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan untuk Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tidak dapat dilakukan.
2.      Kantor boleh memakai virtual office, dengan catatan masa sewa minimal dilakukan selama 1 (satu) tahun.
3.      Direktur Utama wajib berdomisili di Jakarta untuk pembuatan PT yang akan berdomisili di Jakarta
4.      Kekurangan dokumen diatas menyebabkan pengurusan perizinan tidak dapat dilaksanakan.


Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD