1. Akta
Notaris/Pendirian Perusahaan
2. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. SK
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
PERSYARATAN:
1. Foto
copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto
copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
3. Foto
copy PBB dan Bukti Bayar tahun terakhir tempat usaha/kantor
4. Foto
copy IMB
5. Copy
Sertipikat
6. Foto
copy Surat Kontrak (hanya apabila status kantor kontrak/Sewa)
7. Surat
Keterangan Domisili dari Kelurahan / pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
Perkantoran
8. Pas
photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lembar berwarna merah
9. Surat
Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili usaha
10. Nama
PT harus berjumlah paling sedikit 3 kata
11. Foto
ruangan kantor
CATATAN:
1. Kantor
tidak boleh berada di Zona Perumahan, apabila berada di Zona Perumahan maka
hanya dapat diproses pembuatan Akta Pendirian, Surat Keterangan Domisili, dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan untuk Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tidak dapat dilakukan.
2. Kantor
boleh memakai virtual office, dengan catatan masa sewa minimal dilakukan selama
1 (satu) tahun.
3. Direktur
Utama wajib berdomisili di Jakarta untuk pembuatan PT yang akan berdomisili di
Jakarta
4. Kekurangan
dokumen diatas menyebabkan pengurusan perizinan tidak dapat dilaksanakan.