Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan
memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau
pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan.
Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan
UU tentang Yayasan adalah senilai Rp 10.000.000,00. Senilai disini maksudnya
bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
Dasar Hukum :
Undang –
Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001
tentang Yayasan. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan
Undang-undang tentang Yayasan.
Yayasan memiliki empat ciri, yaitu:
1. Yayasan
merupakan badan hukum
2. Yayasan
memiliki kekayaan tertentu.
- Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan nilai-nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusiaan.
- Yayasan tidak mempunyai anggota. Artinya, yayasan tidak memiliki pemegang saham seperti dalam perusahaan dan perseroan. Di dalam yayasan hanya terdapat pembina, pengawas, dan pengurus.
Dokumen yang harus
diurus untuk Mendirikan Yayasan, yaitu :
1.
Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
2.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan
dan Kecamatan
3.
Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
4.
Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik
Indonesia
5.
Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum
Percetakan Negara RI
Syarat dan Dokumen
yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain :
1.
Nama Yayasan
2.
Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
3.
Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
4.
Fotocopy KTP Para Pendiri
5.
Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
6.
Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
7.
Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat
Perjanjian Sewa)
8.
Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
9.
Syarat lainnya jika diperlukan
Bagaimana Prosedur
Mendirikan Yayasan?
Bila
anda ingin mendirikan Yayasan sebenarnya relatif mudah, karena Notaris memegang
peranan penting disini. Perlu anda ketahui, bahwa Akta Pendirian Yayasan harus
dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Selain itu Notarislah yang akan mengawal
proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan
pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas
proses jadinya Yayasan.