Skip to main content

Syarat Pensertifikatan / Pensertipikatan Tanah


Legalitas atas kepemilikan properti baik berupa tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah. Maka itu setelah melakukan pembelian, Anda perlu untuk membuat sertifikat atas properti tersebut. Bukan hanya memperjelas status hukum tanah, membuat sertifikat tanah pun dapat membantu pemilik menghindari sengketa yang dapat terjadi di masa depan.
Syarat untuk Membuat Sertifikat Tanah
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Akta jual beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
  • Leter C atau girik
  • Surat riwayat tanah
  • Surat pernyataan tidak sengketa
Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Mengajukan Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri

  1. Mendatangi kantor badan pertahanan nasional (BPN) setempat
  1. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah
  1. Membayar pendaftaran SK hak
Membuat Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPAT

Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan.
Syarat membuat sertifikat tanah tersebut ialah:
Sementara itu untuk membuat sertifikat tanah yang bersifat girik, ada beberapa kelengkapan lain yang juga perlu disertakan.
Kelengkapan tesebut ialah:
Pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Seperti ini step lengkapnya seperti yang dilansir 99.co dari lamudi.com.
Ada tiga tahapan yang akan dilalui dalam pembuatan sertifikat tanah, yaitu:
Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah.
Anda kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.
Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Anda sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini.
Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat
Tahap terakhir ialah membayar pendaftaran SK hak.
Setelah melunasinya, Anda pun bisa mendapatkan sertifikat tanah
Setelah berkas kelengkapan disampaikan ke kantor pertanahan, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah akan diberikan kepada PPAT.
Selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli.
Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut dan membubuhinya dengan tanggal.
Dalam waktu 14 hari, pembeli sudah dapat mengambil sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat.
Melaui langkah-langkah tersebut, Pembeli telah SAH menjadi pemilik lahan secara hukum.
Waktu pembuatan sertifikat tanah beragam, tergantung dari luas serta peruntukan dari tanah itu sendiri.Tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² membutuhkan waktu pembuatan selama 38 hari.Lalu, tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² – 5.000 m² membutuhkan waktu pembuatan selama 57 hari.

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan dit...