Setelah Tenaga Kerja Asing menetap
selama 1 tahun, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi agar dapat menetap di
Indonesia jika TKA tersebut bermaksud memperpanjang izin tinggalnya. Proses
perpanjangan ini lebih mudah dibanding pembuatan Kitas baru, karena Anda telah
mengetahui prosedur yang dijalani sebelumnya. Tidak bedanya seperti proses pada
kali pertama, pada perpanjangan Kitas berikutnya TKA wajib memenuhi pembayaran
DPKK sebesar 1200 dolar untuk ijin tinggal selama 12 bulan. Berikut adalah
syarat kelengkapan pendukung untuk perpanjangan Kitas:
1.
Mintalah form 24 dan 27.. Kemudian isi form tersebut sesuai identitas
Passpor dan alamat perusahaan pada IMTA.
2.
Buat surat permohonan pembuatan Kitas perpanjangan yang ditujukan kepada
kepala kantor Imigrasi
3.
Buat surat kuasa yang dilengkapi materai 6000
4.
Buat surat Jaminan atau sponsor dari perusahaan TKA bekerja
5.
Lampirkan Ijazah
6.
Lampirkan bukti telah membayar DPKK sebanyak 1200 dolar(jika menetap selama
12 bulan)
7.
Lampirkan fotocopy Passpor
8.
Lampirkan fotocopy KTP direktur
9.
Lampirkan fotocopy IMTA
10. Lampirkan IMTA
asli(sekedar dicek, tidak ditinggal lebih dari 1 hari)
11. Lampirkan Passpor asli
12. Lampirkan fotocopy
RPTKA
13. Lampirkan fotocopy
Kitas lama
14. Lampirkan fotocopy
Asli Kitas lama(nantinya akan diambil pihak Imigrasi)
15. Lampirkan fotocopy
Akta Perusahaan
16. Lampirkan fotocopy KTP
yang dikuasakan