- Permohonan baru :
a. Permohonan Izin Tinggal kunjungan
bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan,
melampirkan :
1. Surat penjaminan dari Penjamin pada
saat mengajukan permohonan Visa; dan
2. Paspor yang sah dan masih berlaku.
b. Permohonan Izin Tinggal kunjungan
bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal
kunjungan diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan
persyaratan:
1. Paspor kebangsaan anak dari
perwakilan negaranya di Indonesia;
2. Surat keterangan kelahiran anak dari
rumah sakit atau akta kelahirandari pejabat yang berwenang;
3. Fotokopi paspor kebangsaan orang
tua; dan
4. Fotokopi Izin Tinggal kunjungan
orang tua.
Permohonan
perpanjangan
.
Persyaratan
Umum, melampirkan :
1. Formulir permohonan.
2. Surat permintaan dan jaminan dari
Penjamin.
3. Paspor kebangsaan asli dan
fotokopinya yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku.
4. Permohonan perpanjangan kedua hingga
kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kepala Kantor Imigrasi
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
5. Tidak termasuk dalam daftar
cegah-tangkal.
6. Membayar Bea Imigrasi sesuai dengan
ketentuan.
a. Persyaratan Khusus, melampirkan :
Bukti jaminan berupa return-ticket untuk pulang atau meneruskan perjalanan ke
negara lain.
Izin Tinggal
kunjungan bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa
Kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
Permohonan
Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua
pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal yang bersangkutan;
Perpanjangan
Izin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing;
Perpanjangan
Izin Kunjungan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan
setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
Perpanjangan
Izin Tinggal Kunjungan untuk yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala
Kantor Imigrasi;
Perpanjangan
Izin Tinggal Kunjungan yang ketiga dan keempat dilaksanakan oleh Kepala Kantor
Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kem. Hukum dan
HAM;
Perpanjangan
Izin Tinggal Kunjungan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi
setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
a. Petugas loket penerimaan melakukan
pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda
Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal.
b. Apabila permohonan telah dinilai
memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat
Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
c. Apabila dalam penelitian Kepala
Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor
Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seks i/ Kepala Subseksi sesuai
bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada
Kepala Kantor Imigrasi.
d. Dalam hal permohonan telah
disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan
pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Setelah dilakukan pembayaran biaya
imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka proses selanjutnya dilakukan
secara berurutan adalah:
1. Sidik jari dan pengambilan foto yang
bersangkutan;
2. Registrasi dan printing;
3. Penandatanganan/otorisasi oleh
Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
f. Dalam hal persyaratan telah
terpenuhi & telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal
kunjungan;
g. Izin Tinggal Kunjungan yang telah
selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
Penerbitan
Izin Tinggal Kunjungan yang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Divisi
Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi :
.
Petugas
Loket melakukan pencatatan penerimaan permohonan dan mengeluarkan Tanda Bukti
Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal, sekaligus
melaksanakan pengecekan daftar cegah tangkal, pengecekan catatan berkas pemohon
dan database.
a. Apabila permohonan telah di nilai
memenuhi syarat, permohonan diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan surat rekomendasi yang ditujukan
kepada Kepala Divisi Keimigrasian dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi.
b. Apabila dalam penelitian Kepala
Kantor Imigrasi, ternyata terdapat indikasi bahwa permohonannya perlu ditelaah
lebih lanjut, atau diperlukan penelitian lain, Kepala Kantor Imigrasi
memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang
tugasnya untuk melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala
Kantor Imigrasi.
c. Permohonan izin tinggal kunjungan
diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi untuk
memperoleh Surat Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan.
d. Dalam hal Surat Perintah Pelaksanaan
dari Kepala Divisi Keimigrasian telah diterima, Kepala Kantor Imigrasi
memberikan persetujuan penerbitan Izin Tinggal Kunjungan dan berkas/file
diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya
imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Setelah dilakukan pembayaran biaya
imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka proses selanjutnya dilakukan
secara berurutan adalah :
1. Sidik jari dan pengambilan foto yang
bersangkutan;
2. Registrasi, printing dan penempelan
foto;
3. Penandatanganan/otorisasi oleh
Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
f. Dalam hal persyaratan telah
terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal
kunjungan;
g. Izin Tinggal Kunjungan yang telah
selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
- Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan di berikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk;
- Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diperpanjangpaling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang;
- Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang VisaKunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannyaTanda Masuk;
- Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang VisaKunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud pada point 4 dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannyaTanda Masuk;
- Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada point 6 tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan darurat;
- Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia, diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang;
- Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesiadan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan, diberikan untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan Izin Tinggal kunjungan orang tuanya;
- Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.