1. Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia,
Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang
diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
2. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 yang suami atau
istrinya warga negara Indonesia meninggal dunia harus memiliki Penjamin
berkewarganegaraan Indonesia.
3. Dalam hal ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal
dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak
berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.
4. Anak berkewarganegaraan asingdari hasil perkawinan sebagaimana
dimaksud yang ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia,
harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
5. Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun
atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena
perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir
karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
6. Pemegang Izin Tinggal Tetap tersebut harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
7. Untuk perkawinan campuran yang berusia kurang dari 10 (sepuluh)
tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan
yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena
perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang
bersangkutan memiliki Penjamin.
8. Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
9. Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta
perceraian.
10. Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap dibatalkan.