Wajib Pajak Orang Pribadi
Berikut ini syarat pembuatan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi KTP bagi WNI.
- Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA
Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas
Syarat membuat NPWP Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah:
- Fotokopi KTP bagi WNI.
- Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.
- Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
Wanita yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami
Perempuan menikah ternyata dapat mengajukan
permohonan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari
suami. Berikut ini syarat NPWP wanita kawin:
- Fotokopi KTP bagi WNI.
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi akta perkawinan.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
- Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
- Proses Pembuatan NPWP di KPP
Sebelum mendaftarkan diri, sebaiknya Anda mempersiapkan syarat-syarat yang paling cocok dengan kebutuhan NPWP Anda. Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha Anda. Selanjutnya, isi formulir persyaratan NPWP yang telah disediakan dengan menyertakan fotokopi dari syarat-syarat dokumen tersebut.
Pada saat pengajuan, petugas pajak akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Setelah semua disetujui oleh petugas pajak, maka pembuatan NPWP akan diproses.