Skip to main content

Syarat Pengurusan SKCK


Sama seperti mengurus dokumen lainnya, pengajuan SKCK juga membutuhkan dokumen yang mendukung. Sebenarnya tak sulit membuat SKCK asalkan kamu sudah melengkapi semua syarat membuat SKCK yang diminta. Berikut adalah berkas atau dokumen yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan SKCK.

Salah satu hal yang wajib kamu siapkan ketika akan membuat SKCK adalah mempersiapkan surat pengantar. Surat pengantar yang dibituhkan adalah surat pengantar dari kelurahan. Tentu saja kamu harus membuat surat pengantar dari ketua RT tempatmu tinggal, setelah itu kamu hanya perlu ke ketua RW. Nah, di sinilah surat pengantar akan berguna untuk pengajuan surat pengantar di Kelurahan.
Biasanya pengajuan surat pengantar di tingkat Kelurahan atau Desa tidak memakan biaya. Tapi tentu saja ini akan memakan sedikit waktumu. Untuk membuat surat pengantar kamu hanya perlu mengisi formulir, isilah dengan benar jangan sampai ada yang salah ya.
Walaupun surat pengantar dari kelurahan ini penting, ternyata di beberapa wilayah atau daerah di Indonesia tidak memerlukan persyaratan yang satu ini. Beberapa Polsek atau Polres sudah meniadakan syarat membawa surat pengantar dari kelurahan. Jadi, ada baiknya kamu bertanya dulu ke Polsek atau Polres yang ingin kamu tuju.
Persyaratan lain yang wajib kamu penuhi tentu saja berkaitan dengan dokumen-dokumen pendukung yang fungsinya kurang lebih untuk meverifikasi identitasmu. Untuk kamu yang ingin membuat SKCK, berikut beberapa persyaratannya:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah Terakhir.
  • Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
SKCK Online

  • Scan PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan Akte Lahir / Ijasah
  • Scan kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Scan Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Tidak jauh berbeda dengan syarat membuat SKCK secara offline berikut syarat membuat SKCK online.

Setelah mengakses portal SKCK online dan melengkapi formulir, kamu akan mendapatkan nomor registrasi. Nomor tersebut berguna untuk proses pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih sewaktu mendaftar. Kamu juga akan melakukan sidik jari seperti halnya proses pembuatan SKCK offline. Meski menggunakan sistem online, jangan lupa untuk membawa dokumen yang menjadi syarat pembuatan SKCK. Proses pembuatan SKCK secara online diklaim hanya berlangsung selama lima menit.

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan dit...