Skip to main content

Syarat Pembuatan Visa Tinggal Terbatas

Syarat Pembuatan Visa Tinggal Terbatas
  1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
  1. Bekerja sebagai tenaga ahli;
  1. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
  1. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  1. Mengadakan penelitian ilmiah;
  1. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
  1. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  1. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  1. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
  1. Wisatawan lanjut usia mancanegara.​
  1. Untuk mendapatkan visa jenis ini, pertama-tama pemohon harus mendapatkan otorisasi khusus dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Pengurusan otorisasi tersebut dilakukan oleh pihak sponsor, yaitu dapat perorangan, perusahaan atau organisasi yang berbasis di Indonesia.
  1. Apabila permohonan disetujui, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengirimkan telex otorisasi kepada KJRI Toronto untuk memproses secara lebih lanjut.
  1. Untuk informasi lebih lengkap terkait prosedur penerbitan otorisasi tersebut, pendaftar melalui sponsornya dapat menghubungi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta
  1. Setelah itu, untuk mendapatkan visa, pendaftar harus menyampikan permohonan visa dengan melampirkan salinan telex otorisasi visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
  1. Untuk informasi persyaratan dokumen yang diperlukan, dapat dilihat di bagian bawah laman ini.
  1. Biaya visa tergantung pada tipe visa dan durasi masa izin tinggal yang diberikan.
  1. Mohon dijadikan perhatian bahwa KJRI Toronto berhak menolak permohonan visa dan membatalkan otorisasi penerbitan visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi jika dirasa terdapat informasi yang kurang akurat terkait permohonan visa yang disampaikan oleh pendaftar.
  1. Mengisi formulir aplikasi visa 
  1. Paspor asli, dengan masa berlaku minimal:
  • ​12 bulan apabila akan tinggal di Indonesia paling lama 6 bulan
  • 18 bulan apabila tinggal paling lama 1 tahun
  • 30 bulan apabila tinggal paling lama 2 tahun
  1. Membayar biaya dalam bentuk money order/bank draft, ditujukan kepada "Indonesian Consulate" sebesar:​​​​
  1. ​​​​​​​​​​​​​​​CAD 65 untuk masa berlaku visa 6 bulan
  1. CAD 210 untuk masa berlaku visa 2 tahun. 
  1. CAD 120 untuk masa berlaku visa 1 tahun



​​Visa tinggal terbatas (VITAS) diberikan kepada warga negara asing yang hendak tinggal di Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun. Setibanya di Indonesia VITAS bisa digunakan untuk pengajuan Izin Tinggal Terbatas,  paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanda masuk Imigrasi diberikan.
Kategori Pemohon VITAS
Prosedur Permohonan Visa
Persyaratan Dokumen:
  1. 1 (satu) ​foto berwarna terbaru (4x6 / passport-size)
  2. Salinan tiket pulang pergi maupun rencana perjalanan ke Indonesia
  3. Salinan telex otorisasi dari Ditjen Imigrasi Indonesia
​7. Dan tambahan biaya CAD 15 apabila telex otorisasi mencantumkan biaya dibayar di Perwakilan 
8. Mengisi dan melampirkan survey "Views of Indonesia".

Waktu Pembuatan Visa
Setelah menerima seluruh kelengkapan dokumen yang disyaratkan, KJRI Toronto memproses berkas permohonan visa dalam waktu 3 hari kerja, kecuali dalam keadaan darurat. 

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan dit...