Sebelum membahas tentang sertifikat kepemilikan atas rumah susun terlebih dahulu dilihat pengertian Rumah Susun menurut No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Yang dimaksud dengan Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa pengertian rumah susun hanya menyebutkan bangunan bertingkat, tidak menyebutkan jenis bangunannya apakah berupa perkantoran,apartemen, kios komersil nonpemerintah atau penggunaan lainnya. Dalam pembahasan selanjutnya hanya disebut sebagai Rumah Susun.
Jadi jenis sertifikat atas bangunan-bangunan vertikal baik berupa perkantoran strata titledan bangunan komersil lainnya seperti kios-kios komersil nonpemerintah ataupun residensial seperti apartemen, condominium, flat, dan rumah susun adalah Sertifikat Hak milik atas Rumah Susun atau SHMSRS.
Bagaimana bentuk fisik SHMSRS? Bentuknya sama dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, tapi perbedaannya adalah:
- SHMSRS berwarna merah mudah, sedangkan sertifikat tanah berwarna hijau.
- Sertifikat tanah memiliki persentase kepemlikan atas tanah bersama, sedangkan SHMSRS tidak
- Saat ingin mengalihkan kepemilikan, proses secara umum akan sama dengan peralihan hak atas sertifikat tanah dan bangunan denganc atatan, pemilik harus menyertakan surat asli yang dibuat di hadapan PPAT.
- Pemilik SHMSRS bisa menjadikan unit rusun miliknya sebagai jaminan atas pinjaman bank. Prosesnya juga sama dengan saat melakukan penjaminan atas sertifikat tanah pada umumnya
Hal-hal lain yang berhubungan dengan kepemilikan bersama diatur oleh pembentukan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Developer rumah susun tersebut wajib membentuk PPPSRS maksimal satu tahun sejak diserahkannya unit kepada pemilik.PPPSRS berfungsi untuk mengatur pengelolaan dan kepemilikan bersama atas benda dan tanah bersama di area rumah susun; misalnya: tangga, lobby, jalan, lahan parkir, musholla, taman, dll. PPPSRS juga akan menjadi badan hukum yang bisa melakukan tindakan/upaya hukum, seperti memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah ketika masa berlakunya selesai.