Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Perhitungan PPh 21
Perihal Peraturan PTKP yang Terbaru 2016
- Bagi wajib pajak pribadi, PTKP yang berlaku adalah sebesar Rp 54.000.000,- tiap tahunnya atau Rp 4.500.000,- per bulan.
- Bagi yang sudah memiliki suami/istri, PTKP yang diberlakukan adalah sebesar Rp 58.500.000,- per tahun dan ditambah Rp 4.500.000,- untuk setiap tanggungan anggota keluarga yang dimiliki.
- Suami dan istri yang bekerja keduanya, juga harus membayar pajak penghasilannya namun digabung menjadi sebesar Rp 112.500.000,- tiap tahunnya. Dan sama sebagaimana nomor 2. Akan ditambahkan Rp 4.500.000,- tiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Tunjangan PTKP untuk tanggungan anggota keluarga maksimal adalah 3 orang anggota keluarga.
Tarif Pajak Penghasilan
Penghasilan Kena Pajak (Netto) | Tarif Pajak |
≤ 50 Juta | 5 % |
50 Juta – 250 Juta | 15 % |
250 Juta – 500 Juta | 25 % |
≥ 500 Juta | 30 % |
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan yang Terbaru
- Untuk menghitung pajak penghasilan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung besar penghasila kotor Anda dalam satu tahun. Jika ada gaji-gaji tambahan atau tunjangan-tunjangan, tambahkan dengan gaji pokok yang Anda terima.
- Setelah itu, hitunglah berapa besar PTKP yang sesuai dengan Anda. Tambahkan tanggungan keluarga yang memang Anda menanggung penuh. Jika tidak, jangan coba-coba menambahkannya sebagai PTKP.
- Jika sudah, silahkan mengurangi penghasilan kotor dengan besar PTKP. Jika ada iuran-iuran lain yang Anda keluarkan, Anda juga bisa mengurangkannya pada penghasilan kotor. Maka angka terakhir itulah yang menjadi penghasilan bersih (netto).
- Untuk mendapatkan hasil besarnya pajak penghasilan yang harus Anda keluarkan, maka Anda tinggal mengalikan penghasilan bersih dengan tarif pajak penghasilan sebagaimana tabel yang ada diatas.
Di tahun 2016 ini, kebijakan pemerintah mengenai pajak penghasilan mengalami perubahan. Untuk PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak mengalami kenaikan yang awalnya sebesar 36 juta / tahun, sekarang menjadi 54 juta / tahun. Sehingga mengalami kenaikan sebesar 50 %. Untuk detailnya adalah sebagai berikut :
Adanya kenaikan PTKP di tahun 2016 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk membayarkan dengan sesuai pajak penghasilannya, meskipun dampaknya pendapatan negara dari hasil pajak akan turun.
Untuk menghitung pajak penghasilan Anda, tentu Anda harus mengetahui berapa tarif pajak yang ditetapkan pada Anda. Berdasarkan pasal 17 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008, perhitungan tarif PPh menggunakan tarif progresif. Untuk lebih mudahnya, berikut kami sajikan tabel prosentase tarif pajak penghasilan
Bukankah langkah-langkah diatas cukup mudah? semoga membantu Anda!