Adapun transaksi jual beli membutuhkan data-data yang akurat selama proses berlangsung:
- Data Penjual
- Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP Suami dan Istri).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Nikah (jika sudah nikah)
- Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun).
- Akta Notaris.
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir.
- NPWP.
- Fotokopi Surat Keterangan WNI atau ganti nama, bila ada untuk WNI keturunan.
- Surat bukti persetujuan suami-istri (bagi yang sudah berkeluarga).
- Akta kematian (jika suami/istri telah meninggal).
- Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan (jika suami-istri telah bercerai).
- Data Pembeli :
- Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP suami dan Istri).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Nikah (jika sudah nikah).
- NPWP