Pengertian izin API-U
Angka Pengenal Impor (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki importir dalam melakukan kegiatan importasi barang, yang digunakan oleh Pemerintah sebagai instrumen penataan tata tertib impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor. Izin API-U diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk diperdagangkan dan jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 (Contoh format surat bisa di download).
- Indentitas Penangung Jawab/Pemohon : WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) dan NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi); WNA : IMTA dan Paspor yang masih berlaku.
- Jika pengurusan dikuasakan, Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP penerima dan pemberi kuasa.
- Jika Badan Hukum / Badan Usaha : NPWP Badan Hukum/ Badan Usaha, Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada), SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT dan Yayasan; Kementrian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri, jika CV
- Izin Usaha Industri (IUI), jika memohon untuk API-P (Produsen)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Referensi dari Bank Devisa, jika memohon untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U) (Asli)
- Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (FC Sertifikat)
- Untuk tanah atau bangunan disewa: Perjanjian sewa tanah/bangunan, Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan
- Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan latar belakang merah (ukuran 3×4 cm sebanyak 2 buah)
- Angka Pengenal Importir (API) terdahulu (Asli) >> Untuk API Perubahan atau perpanjangan.
- Surat kuasa dari direksi jika penandatanganan dokumen impor tidak dilakukan oleh direksi.
- Foto perusahaan (Tampak Plang, Tampak Depan, Tampak Dalam).
- Formulir isian API U atau API P yang ditandatangani oleh Direktur diatas materai serta distempel perusahaan.