Skip to main content

Syarat pembuatan izin prinsip di BKPM

Syarat Izin Prinsip BKPM
  1. FotoCopy KTP WNI dan FotoCopy Passport WNA.
  2. FotoCopy Domisili usaha.
  3. Bidang Usaha.
  4. Alamat kantor.
  5. Nomor telepon kantor.
Mengenal Izin Prinsip Dalam Tahapan Investasi
Itulah beberapa syarat izin prinsip di BKPM yang harus Anda ketahui. Anda bisa mengurus izin prinsip sendiri di BKPM. Jika merasa kesulitan dalam proses pengurusan, atau tidak cukup waktu untuk mengurus proses perizinan tersebut, Anda bisa menggunakan jasa notaris untuk mengurus perizinan yang dimaksud.
Bagi para investor yang ingin melakukn kegiatan investasi di Indonesia harus mendapatkan, atau mengantongi surat perizinan yaitu dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang belaku di Indonesia.
Diantara jenis perizinan yang wajib dimiliki para investor adalah izin prinsip di BKPM, serta jenis perizinan lainnya terkait dengan investasi dari lembaga pemerintah, baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Jenis perizinan itu, berfungsi sebagai payung hukum bagi perintah dan investor dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia. Ada kabar baik untuk para calon investor, investor bisa memanfaatkan layanan KLIK (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi) dari lembaga pemerintah non departemen BKPM.
Investor hanya cukup mengurus izin prinsip saja sebelum memulai kontruksi. Sementara perizinan lainnya terkait investasi bisa di urus sambil membangun infrastruktur yang digunakan untuk produksi.
Izin prinsip penting dimiliki oleh investor, merupakan perizinan pertama yang harus dimiliki saat hendak memulai investasi. Untuk investor baru, wajib mengurus Izin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau PMA.

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan dit...