Skip to main content

Syarat Pendirian PMA

 PMA adalah dalam bentuk perdagangan umum misalnya, data-data yang dibutuhkan sebelum ada izin operasi atau izin usaha tetap maka syaratnya adalah
  • Akta Pendirian PT
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • NPWP Badan
  • Pengusaha Kena Pajak 
  • Pengesahan Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM 
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Izin Gangguan (HO)
  • Izin Tempat Usaha 
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan 
  • Nama PT (3 Opsi)
  • Bidang Usaha (5 Bidang)
  • Nama Pemilik Modal (Min. 2 Orang) dan Presentasi Saham
  • Klasifikasi Usaha (Kecil, Menengah, Besar)
  • Nama Direktur Utama (Pimpinan Tertinggi)
  • Copy KTP/Paspor Pemilik Modal
  • Kartu Keluarga bila Dirut adalah Wanita
  • NPWP Direktur Utama
  • Foto Direktur Utama 2 Lbr (Ukuran 3x4) atau (4x6 u wilayah Bogor)
  • Nama dan Copy KTP Komisaris
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha atau Bukti Sewa 
  • Menyewa Tempat Usaha
  • No. Telepon Perusahaan
  • Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan MenjadiPerusahaan  Kena Pajak (PKP))
  • Stempel Perusahaan (Bila nama Perusahaan Sudah Disetujui Dept. Hukum dan HAM

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak atas Warisan

Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut. Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama (Pewaris) kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, Pajak Penerima Waris (BPHTB), dan Pajak Pemberi Waris (PPh) pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan tetap mensyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari kantor pajak. Kete...