PMA adalah dalam bentuk perdagangan umum misalnya, data-data yang dibutuhkan sebelum ada izin operasi atau izin usaha tetap maka syaratnya adalah
- Akta Pendirian PT
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- NPWP Badan
- Pengusaha Kena Pajak
- Pengesahan Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Tanda Daftar Perusahaan
- Izin Gangguan (HO)
- Izin Tempat Usaha
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
- Nama PT (3 Opsi)
- Bidang Usaha (5 Bidang)
- Nama Pemilik Modal (Min. 2 Orang) dan Presentasi Saham
- Klasifikasi Usaha (Kecil, Menengah, Besar)
- Nama Direktur Utama (Pimpinan Tertinggi)
- Copy KTP/Paspor Pemilik Modal
- Kartu Keluarga bila Dirut adalah Wanita
- NPWP Direktur Utama
- Foto Direktur Utama 2 Lbr (Ukuran 3x4) atau (4x6 u wilayah Bogor)
- Nama dan Copy KTP Komisaris
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha atau Bukti Sewa
- Menyewa Tempat Usaha
- No. Telepon Perusahaan
- Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan MenjadiPerusahaan Kena Pajak (PKP))
- Stempel Perusahaan (Bila nama Perusahaan Sudah Disetujui Dept. Hukum dan HAM