Skip to main content

Syarat Pengurusan Izin Prinsip


Dasar Hukum
  • undang-undang 25/2007 yang membahas soal penanaman modal.
  • Undang-undang 40/2007 yang membahas soal perseroan terbatas.
  • Peraturan Presiden 27/2009 terkait pelayanan bersama satu pintu.
  • Peraturan presiden 36/2010 terkait bidang usaha terbuka dan tertutup bagi penanaman modal.
  • Peraturan Gubernur 40/2010 terkait penyelenggaraan pelayanan bersama satu pintu.

Syarat yang Dibutuhkan

  • Rekaman pendaftaran (untuk perusahaan yang sudah mendaftar)
  • Fotokopi Akta pendirian badan usaha beserta perubahannya.
  • Fotokopi surat pengesahan anggaran pokok badan usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Fotokopi NPWP.
  • Penjelasan rencana aktifitas yang berisi tentang proses produksi dimana didalamnya terdapat penjelasan tentang penggunaan bahan baku.
  • Keterangan aktivitas usaha dalam bidang jasa.
  • Surat pengantar dari kantor pemerintah setempat (bila diperlukan).
  • Surat permohonan disahkan oleh direktur perusahaan yang dibubuhkan tanda tangan beserta materai.

Prosedur Pembuatan Izin Prinsip

  1. Mengisi lembar permohonan membuat izin prinsip secara lengkap dan sesuai dengan data diri yang benar. Kemudian lembar pendaftaran tersebut ditandangani yang disertai dengan materai oleh direktur perusahaan lewat Front office
  2. Tanda terima berkas akan diberikan apabila pihak front office telah menyatakan formulir pendaftaran diisi dengan lengkap dan benar. Tanda terima berkas tersebut memiliki batas berlaku hanya tiga hari sejak dikeluarkan oleh front office.
  3. Apabila formulir pendaftaran dinilai petugas kurang lengkap, maka petugas akan memberitahukan kepada pemohon untuk mengisi kembali formulir pendaftaran sesuai dengan prosedur awal yang harus dilakukan.
  4. Apabila sudah lengkap, maka petugas akan melakukan proses perizinan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.
Diwajibkannya mengurus izin prinsip bagi investor yang melakukan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan pemerintah yang telah dimuat dalam:
1. Bukti Diri Pengaju:
2. Keterangan rencana aktivitas:

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD