Dasar Hukum
- undang-undang 25/2007 yang membahas soal penanaman modal.
- Undang-undang 40/2007 yang membahas soal perseroan terbatas.
- Peraturan Presiden 27/2009 terkait pelayanan bersama satu pintu.
- Peraturan presiden 36/2010 terkait bidang usaha terbuka dan tertutup bagi penanaman modal.
- Peraturan Gubernur 40/2010 terkait penyelenggaraan pelayanan bersama satu pintu.
Syarat yang Dibutuhkan
- Rekaman pendaftaran (untuk perusahaan yang sudah mendaftar)
- Fotokopi Akta pendirian badan usaha beserta perubahannya.
- Fotokopi surat pengesahan anggaran pokok badan usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Fotokopi NPWP.
- Penjelasan rencana aktifitas yang berisi tentang proses produksi dimana didalamnya terdapat penjelasan tentang penggunaan bahan baku.
- Keterangan aktivitas usaha dalam bidang jasa.
- Surat pengantar dari kantor pemerintah setempat (bila diperlukan).
- Surat permohonan disahkan oleh direktur perusahaan yang dibubuhkan tanda tangan beserta materai.
Prosedur Pembuatan Izin Prinsip
- Mengisi lembar permohonan membuat izin prinsip secara lengkap dan sesuai dengan data diri yang benar. Kemudian lembar pendaftaran tersebut ditandangani yang disertai dengan materai oleh direktur perusahaan lewat Front office
- Tanda terima berkas akan diberikan apabila pihak front office telah menyatakan formulir pendaftaran diisi dengan lengkap dan benar. Tanda terima berkas tersebut memiliki batas berlaku hanya tiga hari sejak dikeluarkan oleh front office.
- Apabila formulir pendaftaran dinilai petugas kurang lengkap, maka petugas akan memberitahukan kepada pemohon untuk mengisi kembali formulir pendaftaran sesuai dengan prosedur awal yang harus dilakukan.
- Apabila sudah lengkap, maka petugas akan melakukan proses perizinan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.
1. Bukti Diri Pengaju:
2. Keterangan rencana aktivitas: