Skip to main content

Syarat Pengurusan Izin Usaha Industri

Dasar Hukum Izin Usaha Industri
  1. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-Ind/Per/6/2008, tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda daftar industri.
  2. Peraturan Menteri perindustrian Nomor 05/M-Ind/Per/1/2009, tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perindustrian Nomor 66/M-Ind/Per/2008, tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.

Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Industri

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.
  3. Fotocopy NPWP.
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  6. Surat keterangan Domisili Perusahaan.
  7. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.
  8. Fotocopy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran.
  9. Fotocopy Surat Izin Gangguan/HO.
  10. Fotocopy SIUP dan TDP.
  11. Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
  12. Mengisi formulir permohonan.
  13. Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.
  14. Fotocopy NPWP.
  15. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  16. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Industri

  1. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi (bagi pemohon yang  berstatus koperasi) dan khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang  ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Fotokopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing.
  3. Sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi).
  4. Surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.
  5. Memiliki izin gangguan.
  6. Memiliki izin lokasi.
  7. Melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Memiliki izin lingkungan.
  9. Melakukan penyusunan rencana tapak tanah.
  10. Melakukan pematangan tanah.
  11. Melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri.
  12. Memiliki tata tertib kawasan industri.
  13. Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
  14. Mengisi Formulir Permohonan IU Kawasan Industri Model PMK-III Dan Melampirkan Data Kemajuan Pembangunan Kawasan Industri Terakhir Dengan Menggunakan Formulir Model PMK-II.
  15. Memenuhi Persyaratan Sebagaimana Dalam Pasal 11 Ayat (1).
  16. Memenuhi Ketentuan Pedoman Teknis Kawasan Industri.
  17. Sebagian Dari Kawasan Industri Siap Untuk Dioperasikan Yang Sekurang-Kurangnya Telah Memiliki Prasarana Dan Sarana Penunjang Yang Meliputi Jalan Masuk Ke Kawasan Industri, Jaringan Jalan Dan Saluran Air Hujan Dalam Kawasan Industri, Serta Instalasi Pengolahan Air Limbah Bagi Kawasan Industri, Kantor Pengelola.
  18. Telah Dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan Oleh Tim Penilai Kawasan Industri Yang Menyatakan Bahwa Kepada Perusahaan Yang Bersangkutan Dapat Diberikan Izin Usaha Kawasan Industri.
Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota;
1) Izin Usaha Industri (Baru)
2) Persetujuan Prinsip
Untuk memperoleh IU Kawasan Industri wajib memperoleh persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut;
Kemudian, Perusahaan kawasan Usaha Industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah;Izin usaha kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut;

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD