Dasar Hukum Izin Usaha Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-Ind/Per/6/2008, tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda daftar industri.
- Peraturan Menteri perindustrian Nomor 05/M-Ind/Per/1/2009, tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perindustrian Nomor 66/M-Ind/Per/2008, tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.
Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Industri
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat keterangan Domisili Perusahaan.
- Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.
- Fotocopy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran.
- Fotocopy Surat Izin Gangguan/HO.
- Fotocopy SIUP dan TDP.
- Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
- Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.
Prosedur Pengurusan Izin Usaha Industri
- Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi (bagi pemohon yang berstatus koperasi) dan khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Fotokopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing.
- Sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi).
- Surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.
- Memiliki izin gangguan.
- Memiliki izin lokasi.
- Melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki izin lingkungan.
- Melakukan penyusunan rencana tapak tanah.
- Melakukan pematangan tanah.
- Melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri.
- Memiliki tata tertib kawasan industri.
- Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Mengisi Formulir Permohonan IU Kawasan Industri Model PMK-III Dan Melampirkan Data Kemajuan Pembangunan Kawasan Industri Terakhir Dengan Menggunakan Formulir Model PMK-II.
- Memenuhi Persyaratan Sebagaimana Dalam Pasal 11 Ayat (1).
- Memenuhi Ketentuan Pedoman Teknis Kawasan Industri.
- Sebagian Dari Kawasan Industri Siap Untuk Dioperasikan Yang Sekurang-Kurangnya Telah Memiliki Prasarana Dan Sarana Penunjang Yang Meliputi Jalan Masuk Ke Kawasan Industri, Jaringan Jalan Dan Saluran Air Hujan Dalam Kawasan Industri, Serta Instalasi Pengolahan Air Limbah Bagi Kawasan Industri, Kantor Pengelola.
- Telah Dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan Oleh Tim Penilai Kawasan Industri Yang Menyatakan Bahwa Kepada Perusahaan Yang Bersangkutan Dapat Diberikan Izin Usaha Kawasan Industri.
Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota;
1) Izin Usaha Industri (Baru)
1) Izin Usaha Industri (Baru)
2) Persetujuan Prinsip
Untuk memperoleh IU Kawasan Industri wajib memperoleh persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut;
Kemudian, Perusahaan kawasan Usaha Industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah;Izin usaha kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut;