Skip to main content

Syarat Pengurusan SITU

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

   

PERSYARATAN SITU
  • Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
  • Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
  • Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
  • Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
  • Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
  • Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
  • Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
  • Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
  • Surat Keterangan Domisili Usaha

Permohonan Perpanjangan SITU

Syarat Perpanjangan SITU 
  • Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai
  • Fotocopi SITU Lama
  • Fotocopi IMB
  • Fotocopi SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir
  • Focotocopi Akte Pendirian Perusahaan (khusus untuk perseroan terbatas harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)- Apakah usaha Anda berupa pabrik atau toko modern, Anda memerlukan izin ini. SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya. 
Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa berlakunya, harus diperpanjang.
Bila Anda mau memperpanjang SITU, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
Jangka Waktu Penyelesaian SITU 
SITu baru, umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
SITU Perpanjangan: paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
Masa Berlaku SITU 
SITU berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan dit...