Pada
Pembahasan kali ini kami akan membahas Notaris di Tangerang Selatan, Pengertian
Notaris itu sendiri adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta
Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang
berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal
pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta,
semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.


Layanan-layanan
terkait Notaris meliputi:
Ø
Korporasi
: Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar PT dan Penanaman Modal Asing,
Pendirian Pergadaian-OJK, FinTech, CV dan Penetapan Pengadilan, Perkumpulan,
Yayasan, Koperasi, beserta izin terkait.
Ø
Pertanahan
: Jual Beli, Balik Nama, Sewa, Hibah, Pewarisan, Girik, Peningkatan Hak,
Perpanjangan Hak, dll.
Ø
Perjanjian
Umum: Jual Beli Benda Bergerak, Fidusia, Kuasa, Gadai, Utang Piutang, Wasiat
dan Warisan, Perjanjian Pra Nikah Paska Pernikahan, Perjanjian Kerja Sama,
Legalisasi, Pembukuan Surat di bawah tangan.
Notaris di Tangerang Selatan mencakup beberapa wilayah kecamatan seperti Kecamatan
Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Setu, Kecamatan Ciputat, Kecamatan
Pamulang, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pondok Aren.