Skip to main content

Cara Menerbitkan E-PBB di Kota Tangerang Selatan

Untuk menerbitkan Elektronik PBB di Kota Tangerang Selatan, dapat dilakukan secara simple dan mudah di https://e-sppt.tangerangselatankota.go.id

langkah-langkah nya adalah sebagai berikut:
1. buka https://e-sppt.tangerangselatankota.go.id
2. pilih register / daftar
3. masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik Pajak Bumi dan Bangunan, Nama, Alamat, No Handphone, Email, dan Password yang akan dipakai untuk log in nantinya
4. kemudian di sisi kanan tulis kan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, Tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun terakhir, tanggal bayar SPPT, dan nama wajib pajak yang ada di PBB
5. setelah semua sudah lengkap terisi klik Register


setelah itu balik ke menu utama
6. masukkan User ID (User ID adalah NIK pemilik PBB yang telah didaftarkan di point 3
7. kemudian masukkan password yang telah didaftarkan dipoint 3
8. Klik Login dan klik tulisan Prop Dat hingga berwarna Biru Abu-Abu

9. kemudian Klik tahun terbaru yang ingin dicetak, contoh tahun 2019

10. masukkan Password dipoint 3 untuk membuka SPPT tersebut
11. lalu terbukalah SPPT tahun yang diinginkan
12. download dan save SPPT kalian di computer kalian

Semoga membantu para masyarakat awam untuk dapat mengetahui Cara Menerbitkan E-PBB sendiri di Kota Tangerang Selatan.

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan dit...