Cara Menghitung Pajak Penjual (PPh) dan Pajak Pembeli (BPHTB) atas Jual Beli di Kota Tangerang Selatan
Peralihan hak dapat terjadi karena Jual Beli, Tukar Menukar, Hadiah, Waris, Lelang dan dalam bentuk lainnya. Setiap bentuk peralihan hak tersebut akan dikenakan Pajak.
Pajak jual beli tanah adalah pungutan yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli tersebut. Pajak yang dikenakan kepada penjual disebut Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan pajak yang dibayar pembeli disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTPB)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1186655/original/093093100_1459315191-pajak2.jpg)
Pajak jual beli tanah adalah pungutan yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli tersebut. Pajak yang dikenakan kepada penjual disebut Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan pajak yang dibayar pembeli disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTPB)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1186655/original/093093100_1459315191-pajak2.jpg)
Berikut dibawah ini adalah Rumus Cara Menghitung Pajak Penjual (PPh) dan Pajak Pembeli (BPHTB) atas Jual Beli di Kota Tangerang Selatan:
Rumus Pajak Penjual (Pajak Penghasilan / PPh) di Kota Tangerang Selatan
= 2.5% x Nilai Transaksi
Rumus Pajak Pembeli (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB) di Kota Tangerang Selatan
= 5 % x (Nilai Transaksi - Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Kota Tangerang Selatan)
= 5 % x (Nilai Transaksi - Rp 60.000.000)
** pengurangan NJOPTKP sebesar Rp 60.000.000 di Kota Tangerang Selatan hanya berlaku apabila Calon Pembeli belum pernah melakukan transaksi jual beli rumah/tanah/bangunan sebelum transaksi ini pada tahun tersebut.
