Pada Pembahasan kali ini kami akan membahas Notaris , Pengertian Notaris itu sendiri
adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta,
menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu
sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Layanan-layanan terkait Notaris meliputi
Ø Korporasi : Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar PT dan
Penanaman Modal Asing, Pendirian Pergadaian-OJK, FinTech, CV dan Penetapan
Pengadilan, Perkumpulan, Yayasan, Koperasi, beserta izin terkait.
Ø Pertanahan : Jual Beli, Balik Nama, Sewa, Hibah, Pewarisan,
Girik, Peningkatan Hak, Perpanjangan Hak, dll.
Ø Perjanjian Umum: Jual Beli Benda Bergerak, Fidusia,
Kuasa, Gadai, Utang Piutang, Wasiat dan Warisan, Perjanjian Pra Nikah Paska
Pernikahan, Perjanjian Kerja Sama, Legalisasi, Pembukuan Surat di bawah tangan.
Ø Layanan lainnya di Notaris
Ciputat merupakan bagian dari kecamatan di Kota Tangerang Selatan, apabila anda membutuhkan Notaris di Ciputat, anda dapat mencari Notaris di Tangerang Selatan. Notaris di Tangerang Selatan mencakup beberapa wilayah kecamatan seperti Kecamatan Ciputat, Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Setu, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pondok Aren.