Sertipikat tanah adalah dokumen yang sangat penting, karena merupakan dokumen kepemilikan seseorang atas suatu tanah dan atau bangunan yang dimilikinya dan sebagai dasar alat bukti bagi pemegang hak atas tanah yang sah atas tanah nya tersebut.
Namun, kadangkala karena adanya musibah yang tidak diinginkan, seperti adanya banjir besar, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, ataupun hal lainnya, Sertipikat tanah tersebut hilang ataupun rusak.

Jangan khawatir, karena hak atas tanah yang anda miliki tersebut masih ada, karena Sertifikat tanah asli yang dipegang oleh pemilik hanya merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan oleh Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.
Solusi untuk Anda yang mengalami sertipikat hilang, Anda dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat menerbitkan sertipikat pengganti dengan segera.
Persyaratan:
Penyelesaian
40 hari kerja / lebih
Keterangan
Tarif
Pihak yang berhak mengurus kehilangan Sertipikat Tanah:
1. Pemegang Hak
2. Ahli Waris Pemegang Hak
Baca juga: Prosedur / Tahap-Tahap Pengurusan Sertipikat Tanah Hilang
Semoga membantu para masyarakat awam untuk dapat mengetahui Cara Mengurus Sertipikat Hilang atau Rusak Ke Kantor Pertanahan / BPN.
Namun, kadangkala karena adanya musibah yang tidak diinginkan, seperti adanya banjir besar, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, ataupun hal lainnya, Sertipikat tanah tersebut hilang ataupun rusak.

Jangan khawatir, karena hak atas tanah yang anda miliki tersebut masih ada, karena Sertifikat tanah asli yang dipegang oleh pemilik hanya merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan oleh Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.
Solusi untuk Anda yang mengalami sertipikat hilang, Anda dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat menerbitkan sertipikat pengganti dengan segera.
Persyaratan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Fotocopy Sertipikat (jika ada)
- Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Penyelesaian
40 hari kerja / lebih
Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
- Pengumuman di surat kabar
Tarif
1. Pemegang Hak
2. Ahli Waris Pemegang Hak
Baca juga: Prosedur / Tahap-Tahap Pengurusan Sertipikat Tanah Hilang
Semoga membantu para masyarakat awam untuk dapat mengetahui Cara Mengurus Sertipikat Hilang atau Rusak Ke Kantor Pertanahan / BPN.