Proses Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Antara WNI dan WNA (Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing) di Notaris
Perjanjian Kawin dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun sesudah perkawinan dilangsungkan berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang-undang Perkawinan juncto. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015
Perjanjian Kawin itu sendiri tidak dapat hanya dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh kedua pihak yang ingin/telah melangsungkan perkawinan, melainkan harus dibuat dalam bentuk Akta Notariil, artinya harus dibuat, dibacakan, serta di tandatangan dihadapan Notaris. Selain bentuk dari Akta Notariil, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil /Kantor Urusan Agama tidak akan menerima.
Selain itu, perjanjian kawin tersebut hanya dapat dicatat oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil /Kantor Urusan Agama apabila perkawinan yang akan / sudah dilangsungkan adalah perkawinan yang sah yang diakui oleh Negara Republik Indonesia. Perkawinan yang sah dan diakui oleh Negara Republik Indonesia adalah apabila pihak-pihak yang ingin melangsungkan perkawinan beragama muslim maka harus dicatat dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan perkawinan beragama non muslim harus dicatat dan didaftarkan di Kantor Catatan Sipil. Artinya nikah siri tidak berlaku dalam kasus ini, karena tidak dapat dicatatkan, menimbang register dan kutipan aktanya tidak ada apabila menikah secara siri.
Dokumen-dokumen yang diperlukan seorang Notaris dalam membuat Akta Perjanjian Kawin antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk / KTP WNI
2. Kartu Keluarga WNI
3. Akta Kelahiran WNI (opsional)
4. Passport WNA
5. Akta Kelahiran WNA (opsional)

Setelah dokumen diserahkan kepada Notaris, maka akan dibuatkan draft perjanjian kawin sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang ingin/sudah melangsungkan perkawinan. kemudian diaturlah jadwal penandatanganan Akta Perjanjian Kawin dihadapan Notaris yang bersangkutan.
Setelah penandatanganan Akta Perjanjian Kawin selesai, maka Notaris akan memberikan 2 (dua) buah Salinan Akta Perjanjian Kawin kepada Pihak yang mengadakan perjanjian kawin. 1 (satu) salinan akan diserahkan untuk dicatatkan kepada Kantor Catatan Sipil / Kantor Urusan Agama tempat keduanya menikah dan 1 (satu) salinan lagi untuk dipegang oleh pasangan tersebut.
Semoga keterangan diatas membantu para masyarakat awam untuk dapat mengetahui bagaimana proses Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Antara WNI dan WNA (Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing) di Notaris.
Perjanjian Kawin itu sendiri tidak dapat hanya dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh kedua pihak yang ingin/telah melangsungkan perkawinan, melainkan harus dibuat dalam bentuk Akta Notariil, artinya harus dibuat, dibacakan, serta di tandatangan dihadapan Notaris. Selain bentuk dari Akta Notariil, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil /Kantor Urusan Agama tidak akan menerima.
Selain itu, perjanjian kawin tersebut hanya dapat dicatat oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil /Kantor Urusan Agama apabila perkawinan yang akan / sudah dilangsungkan adalah perkawinan yang sah yang diakui oleh Negara Republik Indonesia. Perkawinan yang sah dan diakui oleh Negara Republik Indonesia adalah apabila pihak-pihak yang ingin melangsungkan perkawinan beragama muslim maka harus dicatat dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan perkawinan beragama non muslim harus dicatat dan didaftarkan di Kantor Catatan Sipil. Artinya nikah siri tidak berlaku dalam kasus ini, karena tidak dapat dicatatkan, menimbang register dan kutipan aktanya tidak ada apabila menikah secara siri.
Dokumen-dokumen yang diperlukan seorang Notaris dalam membuat Akta Perjanjian Kawin antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk / KTP WNI
2. Kartu Keluarga WNI
3. Akta Kelahiran WNI (opsional)
4. Passport WNA
5. Akta Kelahiran WNA (opsional)

Setelah dokumen diserahkan kepada Notaris, maka akan dibuatkan draft perjanjian kawin sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang ingin/sudah melangsungkan perkawinan. kemudian diaturlah jadwal penandatanganan Akta Perjanjian Kawin dihadapan Notaris yang bersangkutan.
Setelah penandatanganan Akta Perjanjian Kawin selesai, maka Notaris akan memberikan 2 (dua) buah Salinan Akta Perjanjian Kawin kepada Pihak yang mengadakan perjanjian kawin. 1 (satu) salinan akan diserahkan untuk dicatatkan kepada Kantor Catatan Sipil / Kantor Urusan Agama tempat keduanya menikah dan 1 (satu) salinan lagi untuk dipegang oleh pasangan tersebut.
Semoga keterangan diatas membantu para masyarakat awam untuk dapat mengetahui bagaimana proses Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Antara WNI dan WNA (Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing) di Notaris.