Perjanjian Kawin dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun sesudah perkawinan dilangsungkan berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang-undang Perkawinan juncto. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015
Perjanjian Kawin itu sendiri tidak dapat hanya dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh kedua pihak yang ingin/telah melangsungkan perkawinan, melainkan harus dibuat dalam bentuk Akta Notariil, artinya harus dibuat, dibacakan, serta di tandatangan dihadapan Notaris. Selain bentuk dari Akta Notariil, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil / Kantor Urusan Agama tidak akan menerima.
Perjanjian Kawin yang dibuat dihadapan Notaris tersebut baru berlaku terhadap Pihak Ketiga apabila Perjanjian Kawin tersebut telah di disahkan dan dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan (dalam hal ini KUA /Kantor Catatan Sipil).
Apabila Perjanjian Kawin itu hanya dibuat dihadapan Notaris, tapi tidak dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan, maka Perjanjian Kawin tersebut hanya berlaku antara Para Pihak (Pasangan) yang membuatnya, sedangkan tidak berlaku terhadap Pihak Ketiga.
Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jelas disebutkan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap Pihak Ketiga sepanjang Pihak Ketiga tersangkut.
Semoga keterangan diatas membantu para masyarakat awam untuk dapat mengetahui Kapan Sahnya/berlakunya Perjanjian Perkawinan terhadap Pihak Ketiga.
Perjanjian Kawin itu sendiri tidak dapat hanya dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh kedua pihak yang ingin/telah melangsungkan perkawinan, melainkan harus dibuat dalam bentuk Akta Notariil, artinya harus dibuat, dibacakan, serta di tandatangan dihadapan Notaris. Selain bentuk dari Akta Notariil, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil / Kantor Urusan Agama tidak akan menerima.

Apabila Perjanjian Kawin itu hanya dibuat dihadapan Notaris, tapi tidak dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan, maka Perjanjian Kawin tersebut hanya berlaku antara Para Pihak (Pasangan) yang membuatnya, sedangkan tidak berlaku terhadap Pihak Ketiga.
Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jelas disebutkan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap Pihak Ketiga sepanjang Pihak Ketiga tersangkut.
Semoga keterangan diatas membantu para masyarakat awam untuk dapat mengetahui Kapan Sahnya/berlakunya Perjanjian Perkawinan terhadap Pihak Ketiga.