Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang dimana pemegang sertifikat tersebut diperbolehkan untuk membangun beragam jenis properti di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut, bisa dimiliki oleh negara atau perorangan. Sertifikat HGB memiliki masa berlaku yaitu selama 30 tahun dan boleh diperpanjang lagi selama 20 tahun. Nah, bagi Anda yang saat ini ingin memperpanjang masa berlaku sertifikat HGB, berikut ini adalah cara perpanjang sertifikat HGB :
Syarat Perpanjang Sertifikat HGB
1. Isi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
2. Surat Kuasa apabila dikuasai
3. Fotokopi KTP dan KK pemohon
4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Sertifikat asli
6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan
Cara Memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
1. Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional
Langkah pertama memperpanjang sertifikat HGB adalah datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah di lokasi terdaftarnya sertifikat tersebut. Di sana Anda langsung datang ke loket pelayanan dan mengisi formulir pengajuan, saat mengisi jangan lupa untuk mengisi identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, peryataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara Fisik
2. Loket Pembayaran
Setelah mengisi formulir dan beberapa dokumen lainnya, kemudian Anda bisa langsung ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.
3. Proses Layanan Berlangsung
Setelah melakukan pembayaran, maka proses layanan sudah bisa berlangsung dengan terlebih dahulu pihak BPN akan melakukan pemeriksaan tanah, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjanagan Jangka Waktu Kantah kemudian melakukan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil, Penerbitan Surat Keputusan Perpajangan Jangka Waktu BPN RI dan Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertipikat setelah itu baru sertifikat bisa langsung diambil di loket pelayanan Kantor Pertanahan.
Syarat Perpanjang Sertifikat HGB
1. Isi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
2. Surat Kuasa apabila dikuasai
3. Fotokopi KTP dan KK pemohon
4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Sertifikat asli
6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan
Cara Memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
1. Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional
Langkah pertama memperpanjang sertifikat HGB adalah datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah di lokasi terdaftarnya sertifikat tersebut. Di sana Anda langsung datang ke loket pelayanan dan mengisi formulir pengajuan, saat mengisi jangan lupa untuk mengisi identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, peryataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara Fisik
2. Loket Pembayaran
Setelah mengisi formulir dan beberapa dokumen lainnya, kemudian Anda bisa langsung ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.
3. Proses Layanan Berlangsung
Setelah melakukan pembayaran, maka proses layanan sudah bisa berlangsung dengan terlebih dahulu pihak BPN akan melakukan pemeriksaan tanah, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjanagan Jangka Waktu Kantah kemudian melakukan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil, Penerbitan Surat Keputusan Perpajangan Jangka Waktu BPN RI dan Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertipikat setelah itu baru sertifikat bisa langsung diambil di loket pelayanan Kantor Pertanahan.