Apa Itu Hibah?
Sebelum menjelaskan lebih jauh, sebenarnya apa itu hibah?
Secara garis besar, hibah adalah memberikan barang secara gratis dan dilakukan oleh kedua pihak yang masih hidup.
Penjelasan hibah lebih jelas tertulis dalam Pasal 1666 KUHPer yang isinya:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Syarat dan Cara Hibah
Setelah tahu apa itu hibah, kini kita ketahui dulu syarat dan caranya.
Pertama-tama, harus diketahui dulu bahwa semua orang berhak memberi dan menerima hibah, namun tetap ada aturannya.
Dijelaskan dalam 1677 KUHPer bahwa anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan dalam UU Perdata.
Ketika ada yang dihibahkan, maka harus menggunakan akta notaris dan berkas aslinya disimpan oleh notaris.
Hibah Tanah Wajib Dibuatkan Akta oleh PPAT
Proses hibah yang dalam hal ini adalah tanah perlu dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Aturan mengenai hal ini secara jelas tercantum dalam Pasal 37 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Selanjutnya dalam Pasal 38, dijelaskan bahwa pembuatan akta hibah harus:
Dihadiri oleh para pihak yang melakukan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
Tak pandang orang, ketika ada tanah yang dihibahkan, maka harus dibuat akta hibah yang dibuat oleh PPAT.
Sebelum menjelaskan lebih jauh, sebenarnya apa itu hibah?
Secara garis besar, hibah adalah memberikan barang secara gratis dan dilakukan oleh kedua pihak yang masih hidup.
Penjelasan hibah lebih jelas tertulis dalam Pasal 1666 KUHPer yang isinya:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Syarat dan Cara Hibah
Setelah tahu apa itu hibah, kini kita ketahui dulu syarat dan caranya.
Pertama-tama, harus diketahui dulu bahwa semua orang berhak memberi dan menerima hibah, namun tetap ada aturannya.
Dijelaskan dalam 1677 KUHPer bahwa anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan dalam UU Perdata.
Ketika ada yang dihibahkan, maka harus menggunakan akta notaris dan berkas aslinya disimpan oleh notaris.
Hibah Tanah Wajib Dibuatkan Akta oleh PPAT
Proses hibah yang dalam hal ini adalah tanah perlu dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Aturan mengenai hal ini secara jelas tercantum dalam Pasal 37 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Selanjutnya dalam Pasal 38, dijelaskan bahwa pembuatan akta hibah harus:
Dihadiri oleh para pihak yang melakukan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
Tak pandang orang, ketika ada tanah yang dihibahkan, maka harus dibuat akta hibah yang dibuat oleh PPAT.