Skip to main content

Pemecahan sertipikat di Notaris PPAT

Jika kamu memiliki sebidang tanah dan berniat untuk menjual sebagian dari tanah tersebut, maka terlebih dahulu untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah kavling.

Tanah kavling adalah tanah yang dipetak dengan luas menggunakan satu sertifikat tanah yang kemudian di petak-petak.

Namun, jika kamu hanya memerlukan sebagian tanah tapak kavling itu tentu saja bias tetapi, harus memiliki sertifikat tanah yang sudah dipecah.

Pemecahan sertifikat pun sudah lazim dilakukan untuk pembagian tanah warisan para hak waris.

Macam-Macam Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
1. Pemecahan yang Dilakukan Developer Atas Nama Perusahaan

Pemecahan sertifikat oleh developer didasarkan pada site plan yang telah disetujui oleh instansi terkait.

Ini biasanya mencakup satu daerah atau kawasan tertentu dan dimaksudkan untuk membangun perumahan, subsidi maupun non subsidi.

2. Pemecahan Sertifikat Atas Nama Pribadi
Pemecahan sertifikat tanah kavling atas nama pribadi ini umumnya dilakukan untuk tanah yang memiliki luas tanah tidak begitu besar.

Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
Kamu juga perlu mengetahui bagaimana prosedur dari pemecahan sertifikat tanah kavling yang diantaranya adalah:

1. Melakukan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah,
2. Melakukan pendaftaran berkas dan pemohon mendapatkan tanda terima,
3. Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya,
4. Kemudian, petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan,
5. Tahap selanjutnya adalah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecahkan,
6. Surat ukur ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan,
7. Setelah mendapatkan surat ukur, langkah selanjutnya adalah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI),
8. Sertifikat yang terlah diterbitkan kemudian akan ditandatangani kepala lembaga pertanahan.

Biaya Pemecahan
Proses pemecahan sertifikat tanah kavling ini membutuhkan waktu sekitar 15 hari.
Namun, jika tanah yang akan dipecah lebih dari lima bidang, dibutuhkan waktu yang lebih lama.
Seperti yang disebutkan dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”).
Untuk biaya yang harus dikeluarkan, berbeda-beda sesuai dengan wilayah dan luas tanah yang akan dipecah.
Selain biaya tersebut, umumnya juga ada biaya pengukuran yang bisa berbeda di setiap daerah.

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan dit...