Jika kamu memiliki sebidang tanah dan berniat untuk menjual sebagian dari tanah tersebut, maka terlebih dahulu untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah kavling.
Tanah kavling adalah tanah yang dipetak dengan luas menggunakan satu sertifikat tanah yang kemudian di petak-petak.
Namun, jika kamu hanya memerlukan sebagian tanah tapak kavling itu tentu saja bias tetapi, harus memiliki sertifikat tanah yang sudah dipecah.
Pemecahan sertifikat pun sudah lazim dilakukan untuk pembagian tanah warisan para hak waris.
Macam-Macam Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
1. Pemecahan yang Dilakukan Developer Atas Nama Perusahaan
Pemecahan sertifikat oleh developer didasarkan pada site plan yang telah disetujui oleh instansi terkait.
Ini biasanya mencakup satu daerah atau kawasan tertentu dan dimaksudkan untuk membangun perumahan, subsidi maupun non subsidi.
2. Pemecahan Sertifikat Atas Nama Pribadi
Pemecahan sertifikat tanah kavling atas nama pribadi ini umumnya dilakukan untuk tanah yang memiliki luas tanah tidak begitu besar.
Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
Kamu juga perlu mengetahui bagaimana prosedur dari pemecahan sertifikat tanah kavling yang diantaranya adalah:
1. Melakukan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah,
2. Melakukan pendaftaran berkas dan pemohon mendapatkan tanda terima,
3. Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya,
4. Kemudian, petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan,
5. Tahap selanjutnya adalah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecahkan,
6. Surat ukur ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan,
7. Setelah mendapatkan surat ukur, langkah selanjutnya adalah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI),
8. Sertifikat yang terlah diterbitkan kemudian akan ditandatangani kepala lembaga pertanahan.
Biaya Pemecahan
Proses pemecahan sertifikat tanah kavling ini membutuhkan waktu sekitar 15 hari.
Namun, jika tanah yang akan dipecah lebih dari lima bidang, dibutuhkan waktu yang lebih lama.
Seperti yang disebutkan dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”).
Untuk biaya yang harus dikeluarkan, berbeda-beda sesuai dengan wilayah dan luas tanah yang akan dipecah.
Selain biaya tersebut, umumnya juga ada biaya pengukuran yang bisa berbeda di setiap daerah.
Tanah kavling adalah tanah yang dipetak dengan luas menggunakan satu sertifikat tanah yang kemudian di petak-petak.
Namun, jika kamu hanya memerlukan sebagian tanah tapak kavling itu tentu saja bias tetapi, harus memiliki sertifikat tanah yang sudah dipecah.
Pemecahan sertifikat pun sudah lazim dilakukan untuk pembagian tanah warisan para hak waris.
Macam-Macam Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
1. Pemecahan yang Dilakukan Developer Atas Nama Perusahaan
Pemecahan sertifikat oleh developer didasarkan pada site plan yang telah disetujui oleh instansi terkait.
Ini biasanya mencakup satu daerah atau kawasan tertentu dan dimaksudkan untuk membangun perumahan, subsidi maupun non subsidi.
2. Pemecahan Sertifikat Atas Nama Pribadi
Pemecahan sertifikat tanah kavling atas nama pribadi ini umumnya dilakukan untuk tanah yang memiliki luas tanah tidak begitu besar.
Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
Kamu juga perlu mengetahui bagaimana prosedur dari pemecahan sertifikat tanah kavling yang diantaranya adalah:
1. Melakukan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah,
2. Melakukan pendaftaran berkas dan pemohon mendapatkan tanda terima,
3. Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya,
4. Kemudian, petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan,
5. Tahap selanjutnya adalah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecahkan,
6. Surat ukur ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan,
7. Setelah mendapatkan surat ukur, langkah selanjutnya adalah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI),
8. Sertifikat yang terlah diterbitkan kemudian akan ditandatangani kepala lembaga pertanahan.
Biaya Pemecahan
Proses pemecahan sertifikat tanah kavling ini membutuhkan waktu sekitar 15 hari.
Namun, jika tanah yang akan dipecah lebih dari lima bidang, dibutuhkan waktu yang lebih lama.
Seperti yang disebutkan dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”).
Untuk biaya yang harus dikeluarkan, berbeda-beda sesuai dengan wilayah dan luas tanah yang akan dipecah.
Selain biaya tersebut, umumnya juga ada biaya pengukuran yang bisa berbeda di setiap daerah.