Saat pewaris meninggal dunia, biasanya dibutuhkan surat keterangan waris untuk mencairkan dana yang tertahan di bank. Serta memindahnamakan aset-aset yang dimiliki pewaris ke ahli waris. Tanpa adanya surat ini, seseorang yang dianggap ahli waris tidak bisa mengambil harta warisan peninggalan pewaris.
Fungsi Utama Surat Keterangan Waris
Pada dasarnya, tujuan dari pembuatan surat ini adalah untuk menunjuk ahli waris secara sah. Ini dibutuhkan saat menyelesaikan persoalan yang sifatnya administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum. Seperti pengambilan dana tabungan pewaris, pengurusan sertifikat tanah atas nama pewaris, serta urusan-urusan lain yang semula menjadi milik pewaris. Namun kemudian hendak dialihkan kepemilikannnya kepada ahli waris karena pewaris meninggal dunia.
Biaya Pembuatan Akta Waris
Menurut situs resmi SIPP Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan, pembuatan surat keputusan ahli waris ini dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 20 menit, dengan catatan semua kelengkapan dokumen sudah terpenuhi.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama, ada sejumlah biaya yang perlu dibayarkan, antara lain biaya materai dan kepaniteraan, biaya untuk para saksi, saksi ahli, dan penerjemah, biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut, biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut, biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang terkait dengan perkara tersebut.
Sementara itu, untuk melakukan pengesahan akta waris berupa surat pernyataan waris dan surat keterangan ahli waris melalui notaris, pemohon biasanya dikenai biaya sebesar Rp500 per surat. Nominal tersebut akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah surat. Namun, besaran nominal tersebut bisa saja berbeda di setiap notaris. Untuk itu, tidak ada salahnya pemohon langsung menanyakan kepada notaris setempat.
Fungsi Utama Surat Keterangan Waris
Pada dasarnya, tujuan dari pembuatan surat ini adalah untuk menunjuk ahli waris secara sah. Ini dibutuhkan saat menyelesaikan persoalan yang sifatnya administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum. Seperti pengambilan dana tabungan pewaris, pengurusan sertifikat tanah atas nama pewaris, serta urusan-urusan lain yang semula menjadi milik pewaris. Namun kemudian hendak dialihkan kepemilikannnya kepada ahli waris karena pewaris meninggal dunia.
Biaya Pembuatan Akta Waris
Menurut situs resmi SIPP Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan, pembuatan surat keputusan ahli waris ini dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 20 menit, dengan catatan semua kelengkapan dokumen sudah terpenuhi.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama, ada sejumlah biaya yang perlu dibayarkan, antara lain biaya materai dan kepaniteraan, biaya untuk para saksi, saksi ahli, dan penerjemah, biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut, biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut, biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang terkait dengan perkara tersebut.
Sementara itu, untuk melakukan pengesahan akta waris berupa surat pernyataan waris dan surat keterangan ahli waris melalui notaris, pemohon biasanya dikenai biaya sebesar Rp500 per surat. Nominal tersebut akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah surat. Namun, besaran nominal tersebut bisa saja berbeda di setiap notaris. Untuk itu, tidak ada salahnya pemohon langsung menanyakan kepada notaris setempat.