Skip to main content

Surat Wasiat dan Pembuatan Wasiat

Apa Itu Surat Wasiat?
Surat wasiat atau testamen ialah pernyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat mencalonkan beberapa orang untuk mengurusi hartanya apabila pewasiat meninggal dunia. Wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat.

Apa saja yang diatur oleh surat wasiat?
Surat wasiat biasanya dibuat pada saat seseorang memiliki suatu kehendak untuk dilaksanakan oleh keluarga atau ahli warisnya setelah ia meninggal dunia, termasuk mengenai di mana ia dimakamkan. Berikut pengelolaan dan pembagian aset atau harta yang dimiliki oleh pewaris.

Namun, tidak menutup kemungkinan si pembuat surat wasiat berniat mewariskan sebagian hartanya kepada pihak di luar ahli warisnya. Sebab, untuk tujuan kemanusiaan, beberapa orang juga mewariskan sebagian hartanya kepada pihak lain di luar ahli waris atau lembaga amal sosial. Dengan aturan, bahwa jumlah harta yang diberikan kepada pihak selain ahli warisnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan (setelah harta warisannya dipotong untuk pelunasan utang pembuat surat wasiat).

Oleh sebab itu, pernyataan dalam surat wasiat ini harus keluar dari satu pihak saja. Meski demikian, isi dari surat wasiat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 874 - Pasal 1002 tentang dasar hukum wasiat dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pemberi wasiat yang beragama Islam.

Siapa yang berhak membuat?
Sesuai undang-undang, orang yang berhak berwasiat adalah seseorang yang telah mencapai usia 18 tahun, berakal sehat, dan tidak dalam kondisi sakit yang begitu berat sehingga tidak dapat berpikir secara teratur. Karena itu, tidak perlu menunggu mencapai usia lanjut atau berada dalam kondisi sakit berat untuk menyusun surat wasiat.

Menurut KUH Perdata dan KHI, pada dasarnya surat wasiat dapat dibuat dalam bentuk akta notaris ataupun akta di bawah tangan yang kemudian dititipkan kepada notaris. Dengan demikian, dokumen apa saja yang diperlukan dalam pembuatan surat wasiat tersebut dapat dikonsultasikan kepada notaris. Biaya yang harus dipersiapkan juga bervariasi, tergantung biaya jasa notaris yang dipercaya untuk membuat akta notaris tersebut atau yang dijadikan tempat penitipan surat wasiat.

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD