Skip to main content

Pendirian Koperasi di Notaris

Di Indonesia, koperasi menjadi salah satu badan usaha yang diharapkan mampu meningkatkan angka perekonomian negara. Badan usaha ini secara lengkap diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Pasal 33 Ayat 1 dan 4, serta Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Sebagai badan usaha, tentu biaya pendirian koperasi harus mengacu pada perundangan yang berlaku, seperti halnya ketika hendak mendirikan PT atau CV.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Koperasi, dinyatakan bahwa koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki anggota perorangan atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatan didasarkan pada prinsip perkoperasian sekaligus sebagai salah satu gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berapa Biaya Pendirian Koperasi yang Harus Disiapkan?
Pada dasarnya, ada beberapa jenis koperasi yang berdiri di Indonesia, yaitu Koperasi SImpan Pinjam, Koperasi Unit Desa, Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi, Koperasi Sekolah, dan masih banyak lagi. Pembeda yang paling nyata di antara jenis koperasi tersebut adalah lingkup kegiatan usaha yang dilakukan.

Namun, Anda perlu tahu bahwa untuk mendirikan koperasi, dibutuhkan segala persyaratan untuk membuat dokumen perizinan dan biaya pendirian koperasi yang berbeda antara satu dan lainnya, meski tidak tampak besar bedanya. Seperti contoh, untuk mendirikan Koperasi Simpan Pinjam, Anda harus mengurus dokumen berupa nama, Surat Izin Usaha Dagang (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat domisili, akta notaris, dan surat keterangan penyuluhan mendirikan sebuah koperasi.

Lalu, bagaimana dengan besaran biayanya? Terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan koperasi, ini bergantung pada lokasi koperasi dibentuk dan didirikan, juga jasa yang Anda percaya untuk membantu melancarkan pembuatan badan usaha ini. Misalnya, biaya pendirian koperasi di wilayah kabupaten tentu akan berbeda dengan biaya mendirikan koperasi di wilayah kota dan provinsi. Kisaran biaya juga bervariasi terhadap jenis koperasi yang hendak didirikan.

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak atas Warisan

Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut. Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama (Pewaris) kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, Pajak Penerima Waris (BPHTB), dan Pajak Pemberi Waris (PPh) pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan tetap mensyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari kantor pajak. Kete...