Pengertian PT
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT atau yang disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini, serta peraturan pelaksanaannya.
Langkah Pendirian PT dan Rincian Biayanya
Sebelum masuk ke prosedur, lengkapi dulu dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:
-Fotokopi atau scan KTP atau identitas diri, Kartu Keluarga (KK), maupun NPWP direksi perusahaan dan pemegang saham
-Fotokopi atau scan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai lokasi tempat usaha
-Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor, maupun bukti kepemilikan tempat usaha
-Surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau ruko tempat usaha
-Foto kantor tampak dalam dan luar.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT atau yang disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini, serta peraturan pelaksanaannya.
Langkah Pendirian PT dan Rincian Biayanya
Sebelum masuk ke prosedur, lengkapi dulu dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:
-Fotokopi atau scan KTP atau identitas diri, Kartu Keluarga (KK), maupun NPWP direksi perusahaan dan pemegang saham
-Fotokopi atau scan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai lokasi tempat usaha
-Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor, maupun bukti kepemilikan tempat usaha
-Surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau ruko tempat usaha
-Foto kantor tampak dalam dan luar.